SEMINAR NASIONAL HARDIKNAS

Welcome Speech
Dr. Benedictus Renny See, S.H., S.E., M.H.
(Rektor Universitas Proklamasi 45)

Keynote Speech
Prof. (HC) Dr. Ir. Dwi Soetjipto, M.M.*
(Kepala SKK Migas)

Narasumber:
1.⁠ ⁠Dr. Ir. Patuan Alfon Simanjuntak, M.M., M.K.K.K., IPU.
(Sekretaris BPH Migas)

2.⁠ ⁠Ir. Rudianto Rimbono, M.T.
(Komisaris PT Energi Mega Persada, Tbk.)

3.⁠ ⁠Ir. Sugeng Joko Priyono, CIPM.
(Ketua Tim Pengembangan Petroleum Content UP45)

Moderator:
Dr. Bresca Merina, S.IP., M.Ec.Dev
(Dosen Fisipol Universitas Proklamasi 45)

Pada:
📆 Kamis, 2 Mei 2024
⏰ Pukul 08.00 – 12.30 WIB
📍Tempat:
•⁠ ⁠Offline di Yogyakarta: Ruang Auditorium Universitas Proklamasi 45 *khusus undangan
•⁠ ⁠Online via Zoom Meeting *kuota terbatas
•⁠ ⁠Bagi yang tidak mendapatkan tempat di ruang Zoom meeting atau permasalahan koneksi, peserta disilakan mengikuti acara seminar via streaming live Youtube [up45yogyakarta].

📋 Link Pendaftaran:
https://s.id/SeminarUP45_02052024

Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Periode Ganjil 2023/2024

Tidak efektifnya penerapan atas aturan tersebut karena adanya perilaku menyimpang dari panitia, pelaku usaha, maupun pemerintah. Perilaku menyimpang tersebut dapat digambarkan seperti tender yang dilakukan dengan penunjukan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung dan/atau penunjukan langsung tidak sesuai prosedur baik secara vertical maupun horizontal, Selain keterlibatan, pihak-pihak tersebut ketidak efektifan juga karena PBJB pengaturannya masih belum spesifik.

Interelasi para pihak dalam persekongkolan tender konstruksi proyek pemerintah masih saja muncul pasca keberlakuan e-procurement, berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPPU sejak 2013 hingga 2022 sebagai Lembaga pengawasan persaingan usaha, permasalahan tersebut mayoritas terjadi karena adanya keterlibatan panita tender (persekongkolan Horizontal dan Vertikal), dimana panitia bersekongkol memilih salah satu dari beberapa peserta tender. Modus pemilihan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pembatalan kontrak maupun dengan melakukan tender ulang.

Formulasi hukum dengan dengan membentuk undang – undang yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) agar pelaksanaan e-procurement dapat lebih efektif. Formulasi tersebut dengan Prinsip-prinsip tersebut menekankan pentingnya prosedur untuk meningkatkan transparansi (Transparency), manajemen yang baik (Good Management), pencegahan pelanggaran (Prevention of Misconduct as well as Accountability) serta akuntabilitas dan kontrol dalam pengadaan publik (Control in Public Procurement).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kabupaten Pemerintahan Raja Ampat

Universitas Proklamasi 45 telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Pendidikan Raja Ampat yang diadakan di Ruang Auditorium UP45 pada tanggal 20 April 2024.


Acara tersebut dihadiri oleh:
-Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat (Bpk. Oridek Burdam, S.IP., M.M., M.c.Dev.)
-Asisten 3 Bidang Administrasi Umum (Bpk. Ferdinand Rumaowek, SKM., M.Kes.)
-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Raja Ampat (Ibu Juariah Saifudin, SE., MM.)
-Kepala Bagian Hukum (Bpk. Muhammad Fadly Tafalas)


Dalam sambutannya, Rektor Universitas Proklamasi 45 menyampaikan bahwa Perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk perjanjian dalam bidang pendidikan dalam rangka penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2023-2024, sebagai wujud nyata dalam upaya pengembangan SDM khususnya bagi putra/i yang berasal dari Kabupaten Raja Ampat yang merupakan asset daerah yang diharapkan nantinya dapat memberikan kontribusi positif pada pengembangan dan kemajuan baik di Kabupaten Raja Ampat maupun dalam lingkup nasional.


Semoga dengan kerjasama yang sudah terjalin ini, dapat terjalin kembali bentuk kerjasama lain yang mendukung kemajuan Universitas Proklamasi 45 maupun Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Yuk, saling support!