Diskusi Ilmiah: Politik Hukum Migas & Energi

Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (UP45) telah menyelenggarakan Diskusi Ilmiah pada tanggal 4 Januari 2019. Acara ini diprakarsai oleh Rektor UP45 (Ir. Bambang Irjanto, M.BA.) dan membahas Kasus Investasi PT Petamina (Persero) di Blok Basker, Manta & Gummy (BMG), Australia. Dalam pembukaan, Rektor menuturkan bahwa LKBH mengadakan acara ini sesuai dengan Visi-Misi UP45, yakni sebagai Petroleum University. Oleh karena itu, sudah sewajarnya UP45 Yogyakarta mengadakan forum kajian iptek terkait berbagai hal yang terjadi di dunia migas.

Dari beragam sumber yang ada di publik, terinformasikan bahwa kasus ini diawali dengan keinginan Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksinya. Hal ini sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009, dan upaya Pertamina dalam menjamin kelancaran pasokan BBM nasional.

Pada bulan Januari 2009 konon Pertamina mendapatkan penawaran investasi di Blok BMG, Australia. Tawaran ini disampaikan oleh Citibank Australia melalui Citibank Indonesia kepada Pertamina. Kemudian tawaran tersebut dikaji oleh Tim Internal Pertamina dan oleh dua konsultan luar (Tim Eksternal), yaitu Deloitte untuk finansial dan Baker McKenzie untuk legal.

Mengacu kepada berita Majalah Tempo Edisi 1 Oktober 2018 (Hal. 66-67), setelah melalui kajian oleh Tim Internal dan Eksternal, pada tanggal 22 April 2009 Direksi Pertamina memohon persetujuan Dewan Komisaris (Dekom) untuk melakukan investasi akuisisi di Blok BMG, Australia. Atas permohonan Direksi tersebut, Dekom menyetujuinya pada tanggal 30 April 2009. Namun demikian, setelah hampir 10 tahun sejak investasi ini dilakukan, kejaksaan mendadak mentersangkakan 4 orang mantan manajemen Pertamina pada bulan Agustus dan September 2018. Keempat tersangka tersebut adalah: Galaila Karen Kardinah (Mantan Dirut Pertamina), Ferederick S.T. Siahaan (Mantan Direktur Keuangan), Genades Panjaitan (Mantan Chief Legal Counsel), dan Bayu Kristanto (Mantan Manager M&A). Dua tuduhan yang disangkakan adalah: (1) Tidak ada persetujuan Dekom dan (2) Tidak ada uji tuntas (due dilligence).

Dari diskusi, terkuak bahwa meski Dekom sudah memberikan persetujuan (Memo 30/04/2009), namun dibatalkan lagi melalui memonya kepada Direksi tertanggal 27 Mei 2009. Adapun alasan pembatalan adalah bahwa persetujuannya hanya untuk Pelatihan SDM Pertamina dalam mengikuti bidding di luar negeri (Australia). Sementara, pada saat yang bersamaan telah terjadi penandatangan Sales Purchase Agreement (SPA) oleh Direktur Keuangan Pertamina dan pemilik Blok BMG (ROC Oil Company Ltd.) di Sydney Australia.

Perubahan sikap Dekom, semula setuju kemudian tidak, telah menyulitkan Direksi. Hal ini karena dengan adanya persetujuan dari Dekom, Direksi sudah menindaklanjutinya dengan cara mengikuti proses pelelangan, memenangkan pelelangan, dan menandatangani SPA. Tentu saja sebagai akibat dari penandatanganan SPA, Pertamina harus melaksanakan seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan tenggat waktu yang tertuang dalam perjanjian. Jika tidak, maka kepada Pertamina bisa dikenakan gugatan hukum dan denda. Seorang peserta berpendapat, bahwa dalam sebuah korporasi, kewenangan untuk melakukan pelatihan SDM biasanya bukan menjadi ranahnya Dekom, tapi Direksi! Sehingga, alasan membatalkan persetujuan tersebut menjadi “lucu” dalam tata-kelola bisnis di sebuah korporasi.

Dari pemahaman para peserta diskusi atas kasus yang disangkakan, sekilas nampak ada ketidak-serasian antara Dekom dan Direksi. Terkesan Dekom tidak atau kurang memahami makna dari mengikuti bidding dalam dunia hulu migas, utamanya di luar negeri (Australia). Jika masalahnya adalah kesalah-pahaman antara Dekom dan Direksi, mengapa kemudian Jaksa melakukan penuntutan seolah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Lantas di mana PMH-nya? Pertanyaan tersebut sempat muncul di benak para peserta, namun tak seorangpun menemukan jawaban yang memuaskan.

Lebih jauh lagi, menurut Majalah Tempo Edisi 1 Oktober 2018 Hal. 73, Dekom pada tanggal 23 Juni 2009 ternyata menyetujui kembali Direksi melanjutkan akuisisi hak pengelolaan di Blok BMG. Fakta lainnya, kepada Dekom dan Direksi telah diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) Tahun Buku 2009 dalam RUPS-LB PT Pertamina (Persero) 2010. Dari fakta-fakta tersebut terlihat bahwa masalah persetujuan Dekom menjadi sesuatu yang aneh kalau dijadikan dakwakan menurut beberapa peserta.

Sementara, kalau Kejaksaan menggunakan kerugian negara sebagai dasar, inipun masih kontroversial. Mengapa? Dari pemahaman para peserta, investasi Pertamina di Blok BMG telah dilakukan audit oleh BPK pada tahun 2012 aksi korporasi ketahanan energi dan kriminalisasi dengan hasil tidak ada temuan. Alih-alih memperhatikan hasil laporan BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan telah menyatakan tidak ada kerugian negara, kejaksaan justru menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menghitung nilai kerugian investasi dan menyatakan adanya kerugian negara. Di lain pihak, setiap tahunnya Pertamina selalu membukukan keuntungan Perseroan dan menyetor dividennya kepada negara. Jika demikian, lantas dengan cara apa negara dirugikan?

Memperhatikan berbagai kejanggalan di atas, para peserta diskusi berpendapat bahwa dakwaan kejaksaan mengada-ada dan dipaksakan. Sehingga, dalam diskusi telah menimbulkan pertanyaan: “Apa sebenarnya yang dicari oleh kejaksaan?” Dari pemahaman para peserta, untuk bisa mempidanakan seseorang diperlukan adanya niat jahat (mens rea) dari orang tersebut. Sementara dalam kasus ini tidak terlihat adanya niat jahat yang dimaksud. Artinya, kasus ini murni sebuah business judgement rule, dan bukan tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang disangkakan.

Kini, sudah empat orang yang dijadikan tersangka, dua orang diantaranya sudah disidangkan sejak November 2018. Sementara mantan Dirut Pertamina, menurut info, pada akhir Januari 2019 juga akan disidangkan. Sedangkan satu tersangka lainnya masih belum dilakukan penahanan dan belum jelas kapan akan disidangkan.

Mengacu kepada prinsip azas praduga tak bersalah (presumption of innocent), para Dosen dan Peneliti Prodi Psikologi UP45 berpendapat bahwa kerusakan psikologis dari para tersangka sudah terjadi. Hal ini karena penahanan sudah berlangsung relatif lama, dan opini publik sudah terbentuk sebelum ada keputusan hukum yang tetap melalui pengadilan. Di lain pihak, para tersangka telah berhasil membawa Pertamina ke kelas dunia, dan telah menyetorkan keuntungan yang sangat besar kepada negara. Peserta dari Prodi Psikologi kemudian mempertanyakan:”Untuk apa bekerja keras membanting-tulang, kalau akhirnya didakwa dengan kesalahan yang dicari-cari?”

Para peserta diskusi juga berpendapat, bukan hanya para tersangka yang tersiksa saat ini, tapi para direksi BUMN lainnya pun telah dan akan terus terdemotivasi dalam mengembangkan kegiatan bisnisnya. Mereka takut dikriminalisasi kelak dikemudian hari. Oleh karena itu keputusan pengadilan dalam kasus BMG ini akan menjadi perhatian dalam berbagai kajian ilmiah di kampus. Atas dasar hal tersebut, LKBH UP45 dan para peserta diskusi telah sepakat untuk terus mencermati serta mengikuti persidangan ini sampai selesai.

Diskusi ini pun berakhir pada pukul 15.00 WIB, semoga kasus ini menjadi pelajaran yang berharga bagi civitas akademika UP45 khususnya, dan umumnya bagi masyarakat serta Perguruan Tinggi lainnya. (SA-BI)

UAS Semester Ganjil 2018/2019

Kegiatan Ujian Akhir Semester ini diadakan mulai 14 – 26 Januari 2019 

Diskusi Ilmiah: Politik Hukum Migas & Energi

Diskusi Ilmiah: Politik Hukum Migas & Energi oleh Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dimulai pukul 09.00 – 15.00 WIB, beertempat diruang diskusi

Menjawab Berbagai Problematika Guru Dalam Melaksanakan Penelitian, Seminar Fakultas Psikologi UP45

Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta kembali mengadakan Seminar di Ruang Seminar UP45, Minggu (16/12/2018). Tema seminar kali ini lebih fokus pada problem yang dihadapi oleh guru dan mahasiswa dalam melakukan sebuah penelitian. Adapun tema seminarnya adalah “Menjawab Berbagai Problematika Guru Dalam Melaksanakan Penelitian”. Bertujuan untuk menambah pengetahuan guru dan juga mahasiswa tentang persoalan penelitian.

Turut hadir dalam acara seminar ibu Dra. Elli Nurhayati, M.PH, PhD dan bapak Drs. Indra Wahyudi. M.Si sebagai narasumber, serta sejumlah guru dari berbagai sekolah dan mahasiswa dari berbagai kampus sebagai peserta. Seminar dibuka Ningnurani selaku panitia, kemudian Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Ir. Bambang Irjanto, MBA memberikan sambutan.

Saat menjelaskan materi, ibu Dra. Elli Nurhayati, M.PH, PhD mengatakan bahwa dalam melaksanakan penelitian harus memiliki motivasi yang tinggi. Motivasi bisa jadi hal sederhana tapi dapat mendorong seorang peneliti untuk membangun suatu pengetahuan serta dapat berkontribusi melakukan pemecahan masalah, sebagaimana hakikat dalam sebuah penelitian pada umumnya.

Lebih khusus dijelaskan oleh bapak Drs. Indra Wahyudi, M.Si yang menyatakan bahwa materi seminar ini dapat menjadi jawaban atas problematika guru dalam melakukan penelitian terutama guru yang sudah bersertifikasi. Hal terpenting dalam bagi seorang guru dalam melakukan penelitian adalah aspek pengembangan pembelajaran. Terlebih pembelajaran yang bersentuhan langsung dengan aktivitas penelitian. Tujuannya adalah untuk memperkaya pengetahuan guru sebagai pengajar dan siswa sebagai objek yang menerima pembelajaran.

Menanggapi seminar tersebut, Berkati Gaho selaku peserta seminar, mengungkapkan bahwa materi yang dipaparkan oleh narasumber dapat menjadi sebuah dorongan kepada guru untuk meningkatkan kompetensi sebagai pengajar, dan bagi mahasiswa materi seminar ini menambah wawasan baru tentang penelitian yang dapat menjadi bekal dalam melakukan sebuah penelitian, baik dalam menyelesaikan tugas kuliah, maupun pada saat penelitian karya tulis ilmiah.

Acara seminar diisi dengan tarian tradisional Jawa yang dibawakan oleh tiga penari professional dari Kulong Progo, Yogyakarta.

Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi UP45 Jalin Kerjasama Dengan PT. Bank BRI Syariah

Perkembangan perbankan syariah saat ini cukup signifikan, terbukti banyak masyarakat yang menggunakan jasa layanan ini. Guna merespon hal tersebut, Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengadakan kerjasama dengan Bank BRI Syariah yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement pada hari Rabu, 11 Juli 2018 lalu di Ruang Pertemuan UP45, dimana dari pihak BRI Syariah dihadiri Bapak Kurniawan selaku Pimpinan Cabang PT Bank BRIS SYariah Kantor Cabang Yogyakarta, beserta tim. Sedangkan dari UP45 diwakili oleh Dra. Eny Sulistyowati, MM yaitu Dekan Fakultas Ekonomi. MOU tersebut tentang penyediaan fasilitas Laboratorium Perbankan Syariah “Salam BRIS, Our dedication for education” di lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.

Ibu Eny Setyowati mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kerjasama yang dilaksanakan antara program studi Ekonomi Manajemen dan Bank BRI Syariah. Diharapkan melalui kerjasama ini ada berbagai pelatihan yang bisa dilaksanakan bersama antara BRI Syariah dengan FE UP45, dan implementasi yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Pada kesempatan ini, hari Kamis, 10 Januari 2019 pukul 12.30-16.00 WIB dilakukan pelatihan untuk TOT (Trainer of Trainer) diikuti oleh para dosen. Guna memperkenalkan program ini, diundang pula perwakilan mahasiswa dari berbagai program studi baik Ekonomi, Hukum, Administrasi Negara, Psikologi dan Teknik untuk mendapatkan sosialisasi. Esti mahasiswa Ekonomi mengatakan “ acara ini sangat bagus sekali, karena memberikan wawasan bagi mahasiswa tentang bagaimana mekanisme kerja di perbankan khusunya perbankan BRI Syariah. Septiyana (mahasiswa ekonomi ) menambahkan pengalaman ini bisa menjadi modal dasar bagi mahasiswa ketika lulus dan mencari kerja. Kaprodi FE UP45 Djoko Wijono,SE,MM nantinya fasilitas laboratorium perbankan syariah “Salam BRIS” ini akan dimasukkan dalam kegiatan praktikum yang akan mewadahi mahasiswa agar bisa belajar praktek perbankan langsung dari ahlinya dan untuk memajukan prodi Manajemen ke depannya,” paparnya.

Sementara itu, dari Bank BRI Syariah diwakili oleh Tommy Regia selaku IT Senior analyst -divisi IT Jakarta BRI Syariah . Tommy mengatakan “pada dasarnya kerjasama ini merupakan implementasi dari diskusi antara kedua pihak sejak enam bulan lalu dan nantinya dengan kerjasama yang telah terjalin ini akan banyak rangkaian kegiatan yang bisa dilakukan baik dari BRI Syariah maupun Universitas Proklamasi 45.” Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ernis Chairunnisa, Elya Mariana, Winda Kartika Sari dari BRI Syariah Jl Yos Sudarso No 1 Kotabaru Yogyakarta.

Kerjasama ini juga dalam rangka Pemakaian Perangkat Lunak Laboratorium Perbankan Syariah “Salam BRIS”. Kerjasama ini guna memberikan pemahaman literasi perbankan syariah kepada mahasiswa. Diharapkan pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa tentang ekonomi Islam semakin meningkat. Pembelajaran akan lebih ditekankan pada interaksi di lapangan seperti Praktek Kerja Lapangan, bimbingan oleh praktisi ke mahasiswa dan lain sebagainya agar sisi teoritis dan praktik bisa bertemu seimbang. Nantinya akan ada poses pendampingan dari Bank BRI Syariah Pusat sebagai bentuk tanggung jawab agar laboratorium perbankan syariah bisa diaplikasikan dengan baik dan benar oleh mahasiswa maupun dosen. Turut Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala KPM Drs. Bambang Sugeng,MM, Ketua LPPM Drs. Djemadi,MM, KUI UP45 Rr.Putri Ana Nurani,MM, dan CDC Niken Widyastuti,SE,MM. (Rr.P)

Lowongan Dosen Januari 2019

LOWONGAN DOSEN DI UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA

Jadwal UAS Semester Ganjil T.A 2018/2019

Jadwal Ujian Akhir Semester Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019 Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dapat dilihat dibawah ini :

PROGRAM STUDI TEKNIK PERMINYAKAN

PROGRAM STUDI TEKNIK MESIN

PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN

PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI

PROGRAM STUDI PSIKOLOGI

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA

PROGRAM STUDI MANAJEMEN