Diskusi EMGI Dengan Tema

<p>ISTILAH <em>illegal tapping</em> cukup populer di Indonesia. Makna sederhana dari <em>illegal tapping</em> adalah suatu perbuatan membocorkan pipa penyaluran minyak dengan maksud mengambil sebagian dari minyak yang sedang dialiri melalui pipa tersebut.</p>

<p>Kegiatan industri secara garis besar dibagi dua, yaitu :</p>

<p><em><strong>Up-stream</strong></em> : kegiatan eksplorasi produksi (EP) yang meliputi</p>

<p style="margin-left:.25in">Eksplorasi</p>

<p style="margin-left:0.25in; text-align:justify">Eksplorasi disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan sesuatu. Eksplorasi, disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan perjalanan dengan tujuan menemukan sesuatu. Dalam dunia perminyakan, eksplorasi atau pencarian minyak bumi merupakan suatu kajian panjang yang melibatkan beberapa bidang kajian kebumian dan ilmu eksak. Untuk kajian dasar, riset dilakukan oleh para geologis, yaitu orang-orang yang menguasai ilmu kebumian. Mereka adalah orang yang bertanggung jawab atas pencarian hidrokarbon tersebut (iatmismmigas.wordpress.com).</p>

<p style="margin-left:.25in">Produksi</p>

<p style="margin-left:.25in">Produksi adalah kegiatan mengangkat minyak dari bumi ke atas. Dalam usaha pengadaan minyak.</p>

<p><em><strong>Down-stream</strong>,</em></p>

<p style="margin-left:.25in"><em>Downstream</em> adalah proses kelanjutan dari upstream, yaitu mengolah bahan mentah baik minyak atau gas bumi menjadi bahan jadi. Sector hilir umumnya mengacu pada penyulingan minyak mentah dan proses pemurnian gas alam. Lebih jauh dari kegiatan downstream, termasuk mendistribusikan bahan jadi tersebut dan menjualnya (idpipe.com)</p>

<ul>
<li style="text-align:justify">PHE : Pertamina Hulu Energi, yang bertugas saat ada P3S habis masa kontraknya, maka kelolanya pindah ke PHE.</li>
<li style="text-align:justify">PSC : <em>production sharing contrac </em>digagas oleh Bung Karno, dengan sistem bagi hasil</li>
<li style="text-align:justify"><em>Illegal Tapping</em> yang merupakan tindak kejahatan pencurian minyak dengan melubangi pipa industri hulu minyak dan gas (migas), cukup sering terjadi di beberapa daerah penghasil migas di Provinsi Sumatera Selatan.</li>
<li style="text-align:justify">kegiatan pencurian ini pun, dinilai sangat membahayakan jiwa para pelaku dan orang-orang yang berada dekat dengan lokasi illegal tapping. Ini dibuktikan dengan seringnya terjadi ledakan dan kebakaran yang menewaskan beberapa pelaku pencurian minyak tersebut.</li>
<li style="text-align:justify">regulasi Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2008 tentang pengusahaan minyak dan sumur tua, masih membuka ruang untuk penyalahgunaan sumur minyak.</li>
<li style="text-align:justify">ladang migas dan pipa jalur distribusi milik perusahaannya sangat rawan sasaran aksi sindikat <em>illegal tapping</em>, sehingga pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk melakukan pengamanannya. Karena, untuk pengamanan daerah operasional dan hasil migas, tidak mampu ditangani oleh petugas keamanan internal saja.&nbsp;</li>
</ul>

<p style="text-align:justify"><strong>Diskusi EMGI (Energi Management Goverment and Institution) 23 November 2015</strong></p>

<p style="text-align:justify"><strong>Narasumber : Ir. Wirawan W. Mandala (Dosen Fak. Teknik Perminyakan UP45)</strong></p>

<p style="text-align:justify"><strong>Edited by Humas UP45.</strong></p>

Opini: Problematika Illegal Tapping

<p style="text-align: justify;">IISTILAH illegal tapping cukup populer di Indonesia. Dalam tulisan ini, makna sederhana dari illegal tapping adalah suatu perbuatan membocorkan pipa penyaluran minyak dengan maksud mengambil sebagian dari minyak yang sedang dialiri melalui pipa tersebut. Hanya di kabupaten Musi Banyuasin saja sampai dengan September 2012 tercatat 361 kasus illegal tapping. Angka sesungguhnya lebih tinggi dikarenakan kejadiannya tidak terdata.<br />
Luar biasa resiko yang mungkin timbul dari akibat illegal tapping. Seandainya saja hukum ini berlaku secara tegas sebagaimana juga aparatnya, maka perbuatan itu sebagai tindakan pidana setidaknya pencurian. KUHP mengatur dengan jelas ancaman hukuman bagi siapa saja yang memenuhi unsur-unsur pencurian.</p>

<p style="text-align: justify;">Bukan itu saja, sifat dasar minyak terutama bensin sangat rentan terbakar. Bensin dalam jumlah kecil saja begitu mudah menyala, apalagi jika dalam jumlah besar dan tersulutnya bensin tersebut di musim kemarau. Bertambah masalahnya jika kebakaran itu jauh dari pemukiman yang minim peralatan pemadam kebakaran. Jika ini yang terjadi pastilah luar biasa bencana yang ditimbulkan.</p>

<p style="text-align: justify;">Bencana Illegal Tapping<br />
Bencana kebakaran pipa aliran minyak akibat illegal tapping terbesar di Indonesia mungkin terjadi di Sumatera Selatan. Beberapa waktu lalu terjadi bencana kebakaran hebat akibat illegal tapping yang memakan korban cukup besar yang terjadi di jalur pipa distribusi Pertamina Tempino-Plaju. Setidaknya enam orang tewas dan 15 orang lainnya mengalami luka bakar serius.<br />
Korban akibat illegal tapping tersebut ikut terbakar bersama bocoran minyak yang meledak di jalan lintas timur Palembang-Jambi, Km 203, Srimaju Bayung Lencir Musi Banyuasin. Mengutip media, sebagian dari para korban diduga pelaku penjarahan minyak mentah yang tumpah dari aktivitas illegal tapping pipa milik Pertamina.</p>

<p style="text-align: justify;">Selain itu dari korban manusia, juga terjadi kerugian materil. Negara dirugikan setidaknya sekitar Rp 4 miliar akibat satu hari kebakaran tersebut. Kerugian itu dihitung dari minyak yang dicuri dan terbakar.&nbsp;<br />
Angka itu belum memasukkan perhitungan kerugian akibat pipa yang dirusak dan kerugian rusaknya lingkungan di lokasi tumpahan minyak. Juga akibat penghentian penyaluran minyak pada hari tersebut. Pihak Pertamina terpaksa menghentikan penyaluran minyak karena harus melakukan perbaikan pipa. Jalur Tempino-Plaju mencapai 265 kilo meter memang rawan pencurian.</p>

<p style="text-align: justify;">Problematika<br />
Problematika illegal tapping tidaklah sesederhana yang dibayangkan sebagaimana juga terjadi pada aktivitas illegal mining dan illigal fishing yang tetap ruwet penyelesaianya. Belum ada kata-kata magic yang sekali tiup mampu menuntaskan masalah tersebut. Penangkapan dan penindakan serta penegakan hukum semata tidak serta-merta menghapuskan kegiatan tersebut. Apalagi konon aktivitas ini juga mendapat backing dari &ldquo;orang-orang kuat&rdquo; dalam berbagai bentuknya.</p>

<p style="text-align: justify;">Sebagaimana juga terjadi pada perusahaan-perusahaan bidang lainnya yang beroperasi ditengah-tengah penduduk lokal yang terbatas secara ekonomi. Seringkali kehadiran perusahaan tidak mampu merubah ekonomi masyarakat yang merasa menjadi penonton. Pekerja perusahaan umumnya bukan orang lokal. Mungkin penyebabnya perusahaan memiliki standard pegawai yang baku tanpa memperhatikan orang lokal. Akibatnya, dukungan terhadap perusahaan tidak maksimal.</p>

<p style="text-align: justify;">Macam-macam kelakuan penduduk yang menindikasikan lemahnya dukungan terhadap perusahaan, misalnya memanfaatkan pipa-pipa minyak yang mengalir di wilayah mereka. Ada yang secara terang-terangan melakukan kejahatan itu. Namun ada pula yang mengkamuflaze (mensamarkan) aktivitasnya seakan-akan memanfaatkan sumur tua yang memang legal dikerjakan.<br />
Masalahnya semakin sulit ketika penegakan hukum tidak tegas. Aparat hukum tidak terlalu bersemangat mendapatkan dan menuntaskan tindakan illegal tapping yang mungkin kasat mata. Ada macam-macam alasan bisa dibuat. Misalnya, tidak ada pihak yang melapor atau tidak cukup bukti untuk mempidanakannya.</p>

<p style="text-align: justify;">Alternatif Solusi</p>

<p style="text-align: justify;">Agar macam-macam akibat buruk dari illegal tapping tidak berlanjut, harus ada solusi dan langkah sistematis dilakukan. Pada satu sisi pengelolaan minyak oleh Pertamina adalah aset negara yang harus dilindungi, namun disisi lain kesejahteraan harus diperhatikan. Masyarakat lokal tidak boleh hanya menjadi penonton dari aktivitas penyedotan minyak yang ada dalam wilayah mereka. Kesenjangan ekonomi harus diminimalisasi.</p>

<p style="text-align: justify;">Diantara solusi misalnya melalui mekanisme dan peraturan yang ada, pengelolaan sumber tua harus benar-benar dilakukan oleh dan untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Bukan dikuasai oleh pihak tertentu saja. Sumur tua sangat potensial karena hanya di kabupaten MUBA saja terdapat sekitar 1.500 sumur tua yang 300 diantaranya telah dimanfaatkan oleh masyarakat melalui wadah koperasi.</p>

<p style="text-align: justify;">Tapi ironiknya, menurut BP Migas malah tingginya kasus pencurian minyak di dikarenakan banyaknya pengelolaan sumur tua oleh atas nama koperasi. Koperasi ini berdiri dengan landasan hukum Perda Pemkab Muba nomor 26 tahun 2007 tentang pengelolaan sumur-sumur minyak tua dalam wilayah Kabupaten Muba. Ada yang menilai bahwa Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.</p>

<p style="text-align: justify;">Beberapa alternatif solusi lainnya adalah dengan membuat pipa minyak jalur khusus yang jauh dari pemukiman warga. Idealnya pipa-pipa minyak tersebut tidak muncul ke permukaan tapi tertanam yang memerlukan teknologi tinggi untuk menjangkaunya. Jika pipa muncul ke permukaan maka masyarakat akan berusaha &ldquo;mengutak-atiknya&rdquo; dengan berbagai cara yang terkadang tidak terpikirkan oleh para teknisi modern.</p>

<p style="text-align: justify;">Sendainya saja hukum di negeri ini diterapkan sebagaimana seharusnya, pastilah tidak terjadi permasalahan yang sangat beragam. Illegal Tapping yang marak merefleksikan itu. Jika tidak diatasi tegas, kejahatan ini akan terus berkembang. Aparat hukum jangan dipersepsikan mencari kesalahan semata. Termasuk, misalnya harus yakin benar jika akan menyalahkan Elnusa karena persoalan penggunaan peralatan yang tidak standard. Jangan-jangan justru aparat yang terkecoh oleh ulah pelaku illegal tapping yang rapi.</p>

<p style="text-align: justify;"><span style="color:rgb(50, 50, 51); font-family:open sans,arial,sans-serif; line-height:normal">Sumber: Sriwijaya Post dan www.google.com</span></p>

Saham tambang menggerus tenaga bursa Asia

<div>&nbsp;</div>

<div>
<p style="text-align:justify">TOKYO. Sektor pertambangan menjadi sektor dengan penurunan terdalam pada transaksi pagi ini (24/11) di bursa Asia.</p>

<p style="text-align:justify">Mengutip data<em>&nbsp;Bloomberg</em>, pada pukul 10.17 waktu Tokyo, indeks MSCI Asia Pacific turun 0,1%. Sementara itu, indeks Topix Jepang turun 0,2%.</p>

<p style="text-align:justify">Adapun indeks S&amp;P/ASX 200 Asutralia turun 0,7%, indeks S&amp;P/NZX 50 Selandia Baru naik 0,3%, dan indeks Kospi Korea Selatan naik 0,2%. Sedangkan indeks Taeix Taiwan turun 0,3%.</p>

<p style="text-align:justify">Sektor tambang tercatat turun 0,3%. Sejumlah saham pertambangan besar yang dilanda aksi jual pagi ini berasal dari Australia. Sebut saja Iluka Resources Ltd dan BHP Billiton Ltd yang mencatatkan penurunan lebih dari 1,7%.</p>

<p style="text-align:justify">Penurunan sektor tambang tak terlepas dari penurunan harga tembaga dan nikel mendekati level terendahnya dalam enam tahun terakhir. Asal tahu saja, harga tembaga diperdagangkan di bawah US$ 4.500 per metrik ton di London. Sementara, harga nikel berfluktuasi mendakati posisi terendahnya sejak 2003.</p>

<p style="text-align:justify">&quot;Sektor komoditas terpukul cukup dalam, yang dipicu oleh kecemasan investor akan pertumbuhan ekonomi global sekaligus isu melimpahnya suplai komoditas. Pelaku pasar mengambil langkah hati-hati,&quot; jelas Yogesh Dewan, founder and chief executive officer Hassium Asset Management LLP kepada Bloomberg TV.</p>

<p style="text-align:justify"><strong>Sumber: kontan.co.id</strong></p>
</div>

PERTAMINA DAN AKR JADI PENYALUR BBM BERSUBSIDI 2016

<p style="text-align: justify;">Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) telah menunjuk dua badan usaha yang dapat melaksanakan penugasan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu pada 2016.</p>

<p style="text-align: justify;">Penunjukan tersebut ditandai dengan ditanda tanganinya Surat Keputusan (SK) terkait penugasan dan pendistribusian jenis BBM tertentu kepada dua badan usaha, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.</p>

<p style="text-align: justify;">&quot;Jadi awalnya itu ada 23 perusahaan yang kita undang, nah setelah dikerucutkan lagi menjadi 7 badan usaha, ternya hanya dua perusahaan yang mengirimkan dokumen penawaran. Makanya kita pilih dua ini,&quot; ujar Kepala BPH Andi Noorsaman Sommeng di Jakarta Selatan, Senin (23/11/2015).</p>

<p style="text-align: justify;">Andi menegaskan nantinya kuota BBM bersubsidi yang akan disalurkan oleh Pertamina pada 2016 mendatang sevesae 15,7 juta kiloliter (KL), sedangkan AKR sebesar 300.000 KL.&quot;Sedangkan untuk BBM jenis minyak tanah, kuota penyaluran di 2015 akan tetap dipercayakan kepada Pertamina dengan total 688.000 KL,&quot; pungkasnya.</p>

<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>

<p style="text-align: justify;">sumber : www.kabarbisnis.com</p>

Dies Natalis Galaksi 45 ke XXXII

<p><img alt="" src="/cni-content/uploads/files/images/3.jpg" style="height:296px; width:400px" /></p>

<p>antusias penitia galaksi 45 dalam mempersiapkan acara Dies Natalis Galaksi 45 yang ke XXXII pada 19 November 2015, pukul 09.00 – 16.00 WIB di Lapangan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.</p>

<p>Acara seru yang akan dimeriahkan dalam Dies Natalis Galaksi 45 yang ke XXXII adalah :</p>

<p>- Futsal Cup</p>

<p>- Fun Climbing</p>

<p>- Fun Color</p>

<p>- Live Music</p>

<p>Dan dihadiri oleh Guest Star yang menarik serta menambah kemeriahan acara Dies Natalies Gakasi 45 yang ke XXXII.</p>

<p>&nbsp;</p>

<p>&nbsp;</p>

KILANG GAS CILACAP ERTAMINA MULAI BEROPERASI

<p style="text-align:justify">PT Pertamina (Persero) megumumkan unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) yang terletak di Refinery Unit (RU) IV Cilacap telah siap untuk beroperasi secara komersial pada Oktober 2015 ini. Hal tersebut ditandai dengan adanya hasil produksi yang telah dikeluarkan oleh unit RFCC tersebut berupa High Octane Mogas Component (HOMC) dan LPG.</p>

<p style="text-align:justify">Penyaluran LPG tersebut disalurkan melalui pipa dan disimpan dalam tangki LPG di Gasdom Region IV yang terletak di Kawasan Industri Cilacap (KIC). Penyaluran perdana LPG tersebut, dilakukan dari RFCC RU IV Cilacap ke Gas Domestik (Gasdom) Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah.</p>

<p style="text-align:justify">General Manager RU IV Cilacap, Nyoman Sukadana, mengatakan bahwa produksi LPG dari RFCC RU IV Cilacap telah dimulai pada awal Oktober 2015 lalu di unit LPG Plant dan kini siap didistribusikan ke masyarakat melalui Gasdom Region IV.</p>

<p style="text-align:justify">&quot;Komitmen Pertamina untuk memenuhi suplai energi masyarakat ditunjukkan dengan peningkatan produksi LPG melalui unit RFCC RU IV Cilacap ini. Jumlah produksi LPG yang dihasilkan oleh unit ini adalah sebesar 1.066 ton per hari, dan pada hari ini kami akan bersama-sama menyalurkan LPG perdana sebanyak 2.000 ton,&quot; ujar Nyoman Sukadana dalam keterangannya, Jakarta, Senin (12/10/2015).</p>

<p style="text-align:justify">Dari produksi LPG tersebut akan disalurkan ke masyarakat yang berada di Pulau Jawa, utamanya provinsi Jawa Tengah sehingga dapat menjamin pasokan LPG di daerah tersebut.</p>

<p style="text-align:justify">Sebelum beroperasinya unit RFCC ini, pemenuhan kebutuhan LPG masyarakat berasal dari RU IV Cilacap dan impor, di mana RU IV Cilacap per harinya dapat memproduksi sekitar 200 ton persen hari.</p>

<p style="text-align:justify">&quot;Dengan beroperasinya unit RFCC yang menghasilkan produksi LPG 1.066 ton per hari, kita dapat menekan impor LPG untuk kebutuhan Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 50 persen sehingga dampaknya sangat signifikan untuk menghemat devisa negara.&quot; tambah Nyoman Sukadana.</p>

<p style="text-align:justify">Tujuan pembangunan RFCC Project Cilacap adalah untuk meningkatkan produksi HOMC dengan target 37.000 barrel per hari, LPG sebesar 1.066 ton per hari, dan Propylene sebanyak 430 ton per hari. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi impor dan menghemat devisa negara hingga 5-6 persen per tahun.</p>

<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>

<p style="text-align:justify"><em>sumber :www.</em>economy.okezone.com</p>

<p style="text-align:justify">oleh : up45.ac.id</p>

<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>

<p style="text-align:justify">&nbsp;</p>

Simulasi Peradilan Semu Mahasiswa Fakultas Hukum UP45

<p style="text-align: justify;">Pendidikan hanya berdasar pada teori tidak akan menjadi suatu hal yang lengkap tanpa disertai praktek yang sebenarnya. Pada umumnya, sebagian besar mahasiswa menginginkan adanya praktik yang nyata dari teori-teori yang sudah mereka dapatkan di dalam kelas perkuliahan bersama dosen.</p>

<p style="text-align: justify;">Simulasi Peradilan Semu merupakan salah satu kegiatan yang mendukung proses belajar mengajar di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Hal ini sebagai salah &nbsp;satu wujud pensinergian antara teori dan praktek dalam program studi ilmu hukum. Kegiatan Simulasi Peradilan Semu ini diwadahi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dengan tujuan untuk menunjang kegiatan akademisi dan praktisi yang dijiwai pengamalan dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat, serta menyiapkan tenaga yang terampil di bidang Hukum sehingga pengamalan&nbsp; dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat tersebut dapat terwujud, sekaligus mendidik mahasiswa Fakultas Hukum dalam pengaplikasian secara praktek dalam penanganan akan permasalahan-permasalahan hukum. Hal ini sesuai dengan peran Pendidikan Tinggi di Indonesia yang dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.</p>

<p style="text-align: justify;">Dalam kegiatan Simulai Peradilan Semu ini, &nbsp;mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dilatih untuk memerankan dirinya dalam proses kegiatan peradilan. Adapun peranan yang diperankan ada yang menjadi sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota I, Hakim Anggota II, Panitera Pengganti, Saksi, Petugas Kerohanian, Penasehat Hukum. Berbeda lagi pada kasus pidana, ditambahkan ada Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa, sementara untuk kasus perdata ada Penggugat dan Tergugat. Di samping itu dalam kegiatan simulasi peradilan semu ini selain memainkan peran juga dikenalkan kepada mahasiswa mengenai atribut pengadilan yang berwujud &nbsp;pakaian hakim, jaksa, penasehat hukum, palu, meja hijau dan sebagainya.</p>

<p style="text-align: justify;">Untuk yang kesekian kalinya, Fakultas Hukum mengadakan Simulasi Praktek Peradilan Semu guna sebagai penilaian untuk Ujian Tengah Semester bagi mahasiswa Fakultas Hukum UP45 semester V. Ujian tersebut berlangsung pada Hari Sabtu, 31 Oktober 2015, yang dimulai pukul 12.00 hingga selesai pada pukul 16.00. Adapun kasus yang diangkat adalah dibidang perdata, yaitu tentang sengketa jual beli tanah.</p>

<p style="text-align: justify;">Praktek simulasi peradilan semu ini dibimbing dan didampingi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 sekaligus Alumni Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 yang berprofesi sebagai advokat yaitu :</p>

<ol>
<li>Dwi Kun cahyo, SH.,MH (Dosen sekaligus Alumni FH UP 45)</li>
<li>Lucia Setyawahyuningtyas, SH.,M.Kn (Dosen FH UP 45)</li>
<li>Hindra Pamungkas, SH (Advokat)</li>
</ol>

<p style="text-align: justify;">Kegiatan peradilan semu tersebut diawali dengan diberikannya waktu untuk latihan selama 30 menit terlebih dahulu. Setelah itu, mahasiswa yang sudah mendapatkan peranan, langsung menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan. Adapun mahasiswa yang mengambil peranan dalam kegiatan Simulasi Peradilan Semu kali ini dapat dituliskan sebagai berikut.</p>

<ol>
<li>Subargo, berperan sebagai Hakim Ketua</li>
<li>Wagiman, berperan sebagai Hakim Anggota I</li>
<li>Elisabeth Hendro Christiani, sebagai Hakim Anggota II</li>
<li>Melkianus Umbu Huki, sebagai Panitera Pengganti</li>
<li>Adi Dwi Nugroho, sebagai Petugas Kerohanian</li>
<li>Ong Muraza Bilah, sebagai Kuasa Hukum Penggugat</li>
<li>Sulfi Amalia, sebagai Kuasa Hukum Penggugat</li>
<li>Erni Lestari, sebagai Kuasa Hukum Tergugat</li>
<li>Endrata Yuwono, sebagai Kuasa Hukum Tergugat</li>
<li>Bambang Tri Wiratno, sebagai Saksi I dari Penggugat</li>
<li>Aditya Rully, sebagai Saksi II dari Pengugat</li>
<li>Fabiola, sebagai Saksi Ahli (Notaris) dari Tergugat</li>
<li>Dodi Hidayat, sebagai Saksi II (Makelar) dari Tergugat</li>
<li>Agung, sebagai Saksi III (Ketua RT) dari Tergugat</li>
</ol>

<p style="text-align: justify;">Suksesnya kegiatan peradilan semu ini terlihat dari antusiasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Harapannya, dengan adanya simulasi peradilan semu ini mahasiswa dapat benar-benar memahami bagaimana situasi yang terjadi atau yang dirasakan saat berada dalam peranannya. Tak kalah pentingnya juga, mahasiswa diharapkan dapat benar-benar mengaplikasikan teori yang didapatkan dikelas dalam belajar langsung di simulasi peradilan semu.</p>

<p>&nbsp;</p>

Tim Biro Psikologi Up 45 Memberikan Training Untuk Meningkatkan Motivasi Kerja

<p style="text-align:justify">Tim Biro Psikologi UP 45 memberikan Training untuk meningkatkan motivasi kerja sebagai salah satu bentuk pengembangan kemampuan dan peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) bagi Asisten Manager Produksi, Kepala Departemen Operasional dan Kepala Devisi di perusahaan Janu Putra Group pada hari Sabtu, 7 Nopember 2015 di Hotel Dafam Fortuna, Jl. Seturan Yogyakarta.</p>

<p style="text-align:justify">Kegiatan pelatihan dibuka dengan saling memperkenalkan diri serta mengungkapkan harapan masing-masing peserta dalam mengikuti pelatihan tersebut yang dipandu oleh Eni Rohyati, S.Psi., M.Psi., sehingga kondisi pelatihan pun menjadi lebih akrab. Dilanjutkan dengan materi mengingatkan visi, misi dan tujuan organisasi yang dipandu oleh Dewi Handayani Harahap, S.Psi, M.Psi.,mengajak peserta lebih memahami pentingnya kerjasama dalam mengembangkan perusahaan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pembentukan motivasi berprestasi juga diberikan dalam pelatihan ini yang dipandu oleh Fx. Wahyu Widiantoro, S.Psi.,M.A., bertujuan mengajak peserta untuk lebih reflektif mengelola dan meningkatkan potensi diri. Materi selanjutnya adalah pembentukan motivasi internal &amp; eksternal dilanjutkan dengan materi prokrastinansi yang dipandu oleh Dr. Arundati Shinta, M.A. Materi disajikan dalam bentuk permainan sehingga tercipta suasana dramatis yang melibatkan emosi setiap peserta. Suasana kegiatan pelatihan pun semakin lebih hidup dan masing-masing peserta secara interaktif terlibat dalam setiap kegiatan dengan penuh antusias.</p>

<p style="text-align:justify">Pada akhir kegiatan pelatihan masing-masing peserta mengungkapkan bahwa harapan mereka di awal mengikuti kegiatan pelatihan tersebut dapat terpenuhi seutuhnya dan berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara berkesinambungan.</p>

Biro Konsultasi Psikologi UP 45 Dalam Acara Konsultasi Tumbuh Kembang Anak

<p style="text-align: justify;">Pola komunikasi keluarga menjadi media pembelajaran bagi anak dan orangtua bertanggungjawab atas pendidikan moral dan etika dalam proses pembentukan karakter kepribadian anak. Demikian inti dari acara Konsultasi Tumbuh Kembang Anak yang dikemas dalam bentuk Talk show hasil kerja sama Biro Konsultasi Psikologi UP 45 dengan Alif-A Group di Gedung Serba Guna Komplek Pemda II Bantul (1/11). Kegiatan yang dihadiri oleh pegawai Pemda Bantul dan Guru Taman Kanak-Kanak TK Khalifah Yogyakarta, menghadirkan narasumber Fx. Wahyu Widiantoro, S.Psi., M.A., yang mengangkat tema Pendidikan Karakter Anak Melalui Pola Komunikasi.</p>

<p style="text-align: justify;"><img alt="" src="/cni-content/uploads/files/images/IMG-20151101-WA0023.jpg" style="height:375px; width:500px" /></p>

<p style="text-align: justify;">Antusias peserta dalam mengikuti acara Talk show ditunjukkan dengan beragam pertanyaan maupun pernyataan yang diungkapkan. Antara lain salah satu peserta menyatakan bahwa sikap anaknya tidak sesuai dengan harapan orang tua sehingga orang tua menyalahkan bahkan mengungkapkan bahwa sikap anaknya bertambah menyebalkan dan meresahkan. Pada akhirnya timbul pertanyaan, &ldquo;Ada apakah dalam keluarga tersebut?&rdquo;. Wahyu menjelaskan bahwa &nbsp;anak dari keluarga yang memiliki pola komunikasi keluarga yang kurang atau tidak efektif cenderungan bersikap menarik diri atau reaktif dan kurang adaptif. &nbsp;&rdquo;Anak dengan keluarga yang memiliki pola komunikasi efektif akan memiliki konsep diri yang lebih positif, hal ini dikarenakan anak merasa diterima dan nyaman atas keberadaanya. Situasi seperti ini juga akan berpengaruh pada pembentukan karakter bagi anak&rdquo; jelas Wahyu.</p>