Seminar Nasional Magister Hukum UP45 Bahas Strategi Hukum Nasional di Era Siber dan Transisi Energi





Yogyakarta – Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Keamanan, Kedaulatan, dan Ketahanan: Membingkai Ulang Strategi Hukum Nasional di Era Masyarakat Siber dan Energi Terbarukan” secara hybrid pada Sabtu, 27 Juni 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Platinum Yogyakarta serta diikuti peserta secara daring melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.
Seminar nasional ini menjadi forum akademik yang mempertemukan para akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk mendiskusikan tantangan sekaligus strategi pembaruan hukum nasional dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital dan transisi menuju energi terbarukan. Melalui diskusi ilmiah, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang relevan bagi pembangunan sistem hukum Indonesia yang adaptif, responsif, dan berkelanjutan.
Pada sesi pertama, Dr. Gugun El Guyanie, S.H., LL.M. memaparkan materi berjudul “Politik Hukum Tata Pemerintahan di Era Disrupsi”. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya transformasi tata kelola pemerintahan agar mampu mengikuti perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta dinamika global. Pemerintah dituntut membangun sistem pemerintahan yang lebih adaptif, transparan, berbasis data, dan agile melalui penyederhanaan regulasi, perlindungan hak digital, serta penguatan kebijakan berbasis bukti. Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah kesenjangan antara pesatnya perkembangan teknologi dengan kecepatan pembentukan regulasi, sehingga diperlukan politik hukum yang lebih responsif terhadap era disrupsi.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si. dengan tema “Keamanan Siber sebagai Pilar Ketahanan Nasional”. Beliau menjelaskan bahwa keamanan siber telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pertahanan dan ketahanan nasional di tengah transformasi digital yang semakin masif. Ancaman siber yang terus berkembang menuntut penguatan tata kelola keamanan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan siber, perlindungan data, serta kesiapan menghadapi perkembangan teknologi baru, termasuk implementasi algoritma enkripsi pasca-kuantum. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia industri, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem ketahanan siber nasional yang kuat.
Sementara itu, pada sesi ketiga, Benny D. Setianto menyampaikan materi bertajuk “Rekonstruksi Hukum Menuju Kedaulatan Energi dalam Transisi Hijau”. Beliau menguraikan bahwa upaya transisi menuju energi terbarukan masih menghadapi berbagai tantangan berupa fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan, serta disharmoni kebijakan di sektor energi. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum energi nasional yang mampu mengintegrasikan regulasi energi, ketenagalistrikan, dan pertambangan dalam satu kerangka hukum yang mendukung terciptanya kedaulatan energi, keberlanjutan lingkungan, serta pencapaian target Net Zero Emission. Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi harmonisasi regulasi, pembentukan lembaga regulator yang lebih terintegrasi, serta penguatan prinsip kedaulatan energi dalam sistem hukum nasional.
Melalui seminar nasional ini, Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 menegaskan komitmennya untuk terus menjadi ruang akademik yang mendorong lahirnya pemikiran kritis, kolaborasi multidisiplin, dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di era digital dan transisi energi.
Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Proklamasi 45 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, peserta, panitia, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan Seminar Nasional ini. Semoga forum ilmiah ini terus menjadi wadah kolaborasi yang menghasilkan gagasan, solusi, dan rekomendasi strategis bagi pengembangan hukum Indonesia yang lebih adaptif, responsif, dan berkelanjutan.


