Fakultas Hukum UP45 Sukses Gelar Pelatihan Paralegal Batch V Bersama DPC PERADI Wonosari







Yogyakarta, 24 Juli 2026– Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 (UP45) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa di bidang hukum melalui penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Batch V yang bekerja sama dengan DPC PERADI Wonosari. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 24–25 Juli 2026, dengan menghadirkan praktisi hukum berpengalaman sebagai narasumber.
Pelatihan dibuka dengan sambutan dari Ketua DPC PERADI Wonosari, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M. yang menyampaikan pentingnya peran paralegal dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan paralegal menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung akses terhadap keadilan serta membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dr. Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UP45 yang mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara Fakultas Hukum UP45 dengan DPC PERADI Wonosari. Dalam sambutannya, beliau berharap kegiatan ini mampu membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis yang dapat diterapkan dalam dunia kerja maupun pengabdian kepada masyarakat.
Pada hari pertama, peserta memperoleh materi dari Hj. Deanna Fitri Rosandhi, S.H. mengenai Konsultasi Hukum, yang membahas teknik memberikan konsultasi kepada masyarakat secara profesional, etis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesi berikutnya diisi oleh Ilham Agung Satrio, S.H., M.H. dengan materi Teknik Menyusun Kronologi. Dalam sesi ini, peserta dilatih menyusun kronologi peristiwa secara sistematis, runtut, dan objektif sebagai dasar dalam penanganan suatu perkara hukum.
Memasuki hari kedua, H. Kokok Sudan Sugijarto, S.H., M.M. kembali hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai Menyusun Surat Kuasa dan Menyusun Somasi. Peserta diajak memahami unsur-unsur penting dalam penyusunan dokumen hukum yang baik dan benar, sekaligus mempraktikkan penyusunannya berdasarkan studi kasus.
Pelatihan ditutup dengan penyampaian materi oleh Lucia Setyawahyuningtyas, S.H., M.Kn. mengenai Penyusunan Gugatan dan Mediasi. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta tentang tata cara penyusunan gugatan perdata serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara.
Melalui Pelatihan Paralegal Batch V ini, Fakultas Hukum UP45 berharap para peserta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi, menyusun berbagai dokumen hukum, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Kerja sama yang telah terjalin antara Fakultas Hukum UP45 dan DPC PERADI Wonosari diharapkan dapat terus berlanjut melalui berbagai program pengembangan kompetensi, sehingga mampu menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan di dunia hukum.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!