Purna Tugas Karyawan UP45
Purna Tugas Karyawan UP45, Mulai Pukul 09.00 – 10.00 WIB
Purna Tugas Karyawan UP45, Mulai Pukul 09.00 – 10.00 WIB
Biro Pemasaran dan Kerjasama Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melalui tim marketing Sabtu, 11 Maret 2017 ikut berpartisipasi dalam kegiatan Career Day yang dilaksanakan oleh SMA Negeri 2 Playen, Gunung Kidul. Dalam kegiatan ini tim marketing UP45 Yogyakarta memberi kesempatan bagi para siswa siswi untuk mengenal kampus UP45 melalui stand pendaftaran.
Pada stand pendaftaran siswa-siswi bisa bertanya seputar UP45 dan sekaligus melakukan registrasi calon mahasiswa baru. Hasil yang didapatkan cukup baik karena beberapa siswa-siswi terlihat antusias untuk mengenal UP45 dan melakukan pendaftaran. Career Day ini diikuti oleh beberapa kampus swasta di wilayah DIY kurang lebih ada 24 kampus.
Menurut Narohadi salah satu dari tim marketing, kegiatan ini sangat baik untuk diikuti oleh kampus-kampus se-DIY Khususnya UP45 karena dengan begitu kampus akan lebih dikenal, kami bisa saling berbagi pengalaman dengan beberapa kampus yang lain, mengetahui informasi terupdate terkait ketertarikan siswa-siswi yang berguna untuk peningkatan rekrutmen mahasiswa baru. Diharapkan UP45 bisa terus berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan seperti ini melalui setiap event yang diadakan oleh sekolah-sekolah, Lanjutnya. (G.S/Y.A)
Energy Management and Governance Institute (EMGI) UP45 melaksanakan kegiatan bedah buku IX dengan judul buku “Migas The Untold Story karangan AM Putut. Pembedah buku kali ini adalah Randi Adzin M, S.Si., M.Sc. (Rabu, 18/01/2017) Menurut Randi, yang membuatnya tertarik pada buku ini adalah dari judulnya “Migas The Untold Story”. Randi penarasan terhadap kenyataan apa saja tentang migas yang tidak pernah terungkap ke masyarakat.
“Ada 3 garis besar yang menjadi inti dari buku ini yaitu pembubaran BP Migas, bagaimana migas Indonesia sebagai alat strategis pemersatu bangsa Indonesia, dan keyakinan Priyono dimana migas mampu menjadi pemersatu Indonesia”, katanya. Menurut Randi, dalam buku ini disebutkan bahwa BP Migas lahir dari UU No. 22 tahun 2001, dari undang-undang ini lahir 2 anak kembar yaitu BP Migas yang merupakan Badan Pelaksana Hulu Migas (Upstream) dan BPH Migas (Badan Pelaksana Hilir) atau yang biasa disebut downstream. BP Migas bertanggung jawab langsung ke presiden.
Dalam buku ini disebutkan pembubaran BP migas dikarenakan konspirasi politisi, pengamat, LSM, dan ormas keagamaan yang mengarah pada personal target (depriyononisasi) tetapi MK pada saat itu menyangkal hal tersebut. BP Migas sendiri dibubarkan karena tidak memiliki semangat nasionalisme, menjadi sarang korupsi, dan inefisiensi. Menurut randi, ada 7 misteri dalam buku ini:
Migas bagi negara dan bangsa Indonesia diharapkan menjadi pemersatu bangsa dengan 9 (Sembilan) fungsi strategis:
Diharapkan setiap daerah penghasil migas membentuk sebuah forum yang mewadahi komunikasi antar daerah sehingga mampu bekerja bersama mendorong dan meningkatkan SDM dan pemersatu bangsa berbasis migas. [SUMBER]
Bagi anda Putra dan Putri Daerah Yogyakarta, PT. Cahay Utama Cabang Yogyakarta memberikan kesempatan bagi anda untuk bergabung bersama, adapun kualifikasi yang dibutuhkan tertera dibawah ini.
Memasuki akhir pelaksanaan Lokalatih Audit Sosial Manajemen Kebijakan yang digelar Selasa-Kamis (21-23/2) di Balain Desa Umbul Martani, Ngemplak, Sleman oleh Pusat Studi Kebijakan, Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat (PSKPPM) Fisipol Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Ombudsman DIY menghasilkan beberapa temuan menarik. Selain dampak positif dari pelaksanaan kebijakan dari sebuah proyek juga ditemukan ekses sebagai dampak negatif dari sebuah operasi kegiatan proyek dari sebuah kebijakan.
Dengan mengambil studi kasus keberadaan kampus di masing – masing desa Syahrul Shauma Ammajida selaku peserta lokalatih dan Pengurus Karang Taruna Umbul Martani menjelaskan ,” kita mendapatkan potensi persoalan antara lain persoalan ekologi terkait dengan sampah dan krisis air ditengah masyarakat. Selain itu, persoalan yang penting adalah sosial budaya seperti keamanan lingkungan, pergaulan bebas, narkoba hingga masalah macet dan kebisingan lalu lintas.”
Sedangkan Masduki selaku peserta dari unsure Karang Taruna Desa Guwosari, Pajangan, Bantul menuturkan ,”persoalan lingkungan yang saat ini muncul yaitu masalah limbah pabrik. Di wilayah Guwosari ada beberapa pabrik yang beroperasi dan kini mengakibatkan masalah limbah. Selain itu, kekhawatiran warga jika akan dibangunnya kampus di wilayah Desa Guwosari adalah adanya krisis air. Hal tersebut dikarenakan aka nada rencana pembangunan beberapa kampus di wilayah kami dan akan berada di satu satunya mata air di wilayah lokasi pembangunan.”
Selanjutnya menurut Idham Ibty dari PSKPPM menyampaikan bahwa forum tersebut sepakat akan membentuk Relawan Pemantauan Masyarakat (RPM) untuk memonitor kebijakan – kebijakan dan pelayanan publik yang tengah bergulir dimasyarakat.. Selain itu, forum lokalatih juga merekomendasikan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan tata ruang dan wilayah desa dalam berbagai kegiatan pembangunan. Untuk memecahkan persoalan yang ada perlu dilakukan dialog antar pihak stakeholder agar menemukan jalan keluarnya.
Bergulirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi babak baru tata kelola desa. Saat ini, beragam kewenangan menjadi otoritas pemerintahan desa. Salah satunya desa memiliki kewenangan dalam tata kelola anggaran desa melalui dana desa. Kedepan, desa memiliki tantangan untuk mentransformasikan dirinya atau mengubah masa depan masyarakatnya agar lebih demokratis dan sejahtera. Potret dinamika ekonomi desa melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) semakin menggeliat. Namun usaha tersebut belum diikuti pengembangan kapasitas yang memadai dan akhirnya kurang berkembang.
Dalam rangka ikut mendorong usaha tersebut Komite Ekonomi dan Industri Nasional RI (KEIN RI) dan Pemerintah Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten bekerjasama dengan Universitas Proklamasi 45 (UP45)Yogyakarta dan BMT INTI menyelenggarakan Workshop Pemberdayaan Desa “Emas” melalui Pengembangan BUMDes di Aula Desa Ponggok, Kamis (16/2/2017). Junaedi Mulyono SH selaku Kepala Desa Ponggok menuturkan bahwa ,” kegiatan ini akan diikuti oleh berbagai jajaran pemerintah desa dan pengelola BUMDes. Adapun pemrasaran menghadirkan jajaran KEIN RI, Perum Bulog Pusat, PT. Asuransi Jasa Indonesia, Pemerintah Kabupaten dan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.”
Sedangkan Budi Purnomo selaku Kelompok Kerja Industrialisasi Pedesaan KEIN RI di sela – sela persiapan Workshop menjelaskan bahwa,” kegiatan ini bertujuan untuk merancang strategi pengembangan BUMDes dalam kerangka inisiasi program “Desa Emas”. Ini sangatlah penting karena mayoritas kondisi masyarakat desa menghadapi masalah kemiskinan. Kedepan, potensi desa dapat digali dan dikembangkan secara bertahap untuk meningkatkan nilai tambah potensi ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.
Prof Dr Dawam Rahardjo selaku Rektor UP45 Yogyakarta mengatakan bahwa ,” implementasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki sejumlah tantangan. Kedalam desa harus mampu meningkatkan kapasitasnya. Sedangkan keluar, desa hendaknya mulai terbuka dan aktif untuk mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak – pihak terkait termasuk perguruan tinggi.”
Lebih lanjut Dawam menambahkan bahwa ,”perubahan yang cepat ini sesungguhnya belum diikuti oleh perubahan atau perbaikan kapasitas partisipasi masyarakat. Proses sosial – politik di masa lalu tidaklah mewariskan ketrampilan membangun prakarsa – mengaktualisasi aspirasi atau ketrampilan berpartisipasi. Sebaliknya, justru telah mewariskan suatu apatisme politik, suatu sikap menunggu dan sikap yang mengandalkan petunjuk dari atas. Untuk itu, agar desa dapat berkembang dan maju secara bersama perlu merancang sebuah desain pendidikan sebagai forum pembelajaran dan peningkatan kapasitas bagi aktor – aktor desa sebagai motor penggerak roda pembangunan desa. “
Pembedah Buku : Rena Juwita Sari, S.Pd.,M.Sc
Mulai Pukul 13.00 WIB – Selesai
Mengingat pentingnya acara ini diharapkan kehadiran Bapak/Ibu di Universitas Proklamasi 45 untuk hadir tepat waktu.
SKK Migas adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menggantikan BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan inkonstitusional. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012, pembentukan lembaga ini hanya bersifat sementara untuk selanjutnya akan dibentuk lembaga pengganti berbentuk BUMN.
Masalah tata kelola migas seperti kontrak wilayah kerja migas, insentif, cost recovery, dan status kelembagaan SKK migas yang sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi masih menjadi kendala di sepanjang tahun 2016 yang lalu bagi Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Ada beberapa pilihan transformasi kelembagaan SKK migas yang mengemuka dari pihak pemerintah dan DPR yaitu dilebur dengan pertamina atau dijadikan BUMN Khusus. Akan tetapi hingga sekarang wacana perubahan status kelembagaan SKK Migas masih menjadi perdebatan.
Pemerintah melalui kementerian ESDM telah mengajukan usulan perubahan SKK migas menjadi BUMNK dalam pembahasan RUU migas bersama DPR. Pemerintah akan memberi izin kepada BUMN dan kepada BUMN Khusus untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas. BUMN yaitu Pertamina mengusahakan wilayah kerja migasnya sendiri. Sementara, BUMNK mengusahakan wilayah kerja KKKS, baik menggunakan kontrak bagi hasil maupun kontrak skema gross split. Aset migas di Indonesia akan tetap dikelola oleh BUMNK dengan perspektif bisnis seperti korporasi dan diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian dengan kontraktor. Akan tetapi, pengelolaan BUMNK tetap berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM. BUMNK nantinya akan tunduk pada UU Migas dan UU perseroan BUMN.
Anggota DPR komisi VII Inas dalam keterangannya kepada katadata berpendapat bahwa keberadaan SKK Migas saat ini merupakan salah satu bentuk inefisiensi dalam pengelolaan migas nasional. Bahkan, jika dijadikan BUMN Khusus pun bisnisnya malah akan berbenturan dengan PT Pertamina. Akan lebih baik jika SKK Migas dilebur dengan Pertamina. Sehingga peran regulasi akan kembali dipegang Pertamina, seperti sebelum adanya UU Migas no 22 tahun 2001.
Sejalan dengan pendapat Inas, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto pernah mengungkapkan keinginannya agar dapat memanfaatkan aset cadangan migas yang dikelola SKK Migas. Dengan menguasai aset tersebut, Pertamina dapat meningkatkan kemampuan pendanaannya sehingga lebih memudahkan dalam mencari pinjaman untuk membiayai modal investasi terutama di sektor hulu migas. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kedaulatan dan kemandirian energi.
Apabila SKK migas dilebur dengan pertamina, ini mengingatkan kita kembali pada peran pertamina dalam UU no 8 tahun 1971. Saat itu berlaku sistem dua kaki, dimana pertamina bertindak sebagai badan usaha sekaligus pembuat aturan pengendalian dan pengawasan terhadap perusahaan minyak lain. Apabila fungsi regulasi dan pengawasan bergabung dalam suatu badan usaha maka hal ini dapat menimbulkan monopoli usaha yang justru akan mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi di migas Indonesia. Padahal seperti yang telah kita ketahui wilayah kerja eksplorasi di Indonesia memasuki era ….., sehingga untuk mengurangi resiko, pemerintah perlu bekerjasama dengan investor asing. Oleh karena itu, Pertamina harus terus menjadi lembaga yang tanpa memiliki fungsi regulasi dan fungsi pengawasan di sektor migas. Pelimpahan aset SKK migas pada pertamina yang digunakan sebagai modal pinjaman hutang dan modal investasi pada industri hulu migas malah akan beresiko tinggi bila eksplorasi tidak berhasil atau harga minyak merosot seperti pada awal tahun 2016 yang sempat menyentuh angka 26 US$/ barrel. Di sisi lain, transformasi SKK migas menjadi BUMNK selanjutnya akan menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pembagian perannya dengan PT Pertamina.
SKK migas sebagai lembaga dengan fungsi regulasi dan pengawasan sebaiknya berdiri sendiri dan tidak berada dibawah badan usaha pemerintah. SKK migas hanya perlu di berikan landasan hukum yang kuat.
Apapun keputusan bentuk kelembagaan SKK Migas nantinya, harapannya, pilihan itu haruslah sesuai dengan amanat UUD pasal 33 dan putusan MK serta dilandasi sejumlah konsep dan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha industri migas sehingga menarik minat mereka untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia. (D.S)