Lowongan Rektor UP45 Yogyakarta
Bagi yang memenuhi kriteria dibawah ini silahkan mengajukan lamaran dengan persyaratan yang tertera.
Bagi yang memenuhi kriteria dibawah ini silahkan mengajukan lamaran dengan persyaratan yang tertera.
Shale gas adalah gas alam yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Shale gas yang sebagian besar terdiri atas metana merupakan gas alam non konvensional. Jika gas alam konvensional yang biasanya ditemukan di cekungan lapisan bumi pada kedalaman ±800m atau lebih, maka shale gas terdapat di lapisan bebatuan (shale formation) di kedalaman lebih dari 1500m. Lapisan tersebut kaya akan material organik sehingga dapat menjadi sumber energi. Karena terdapat di lapisan bebatuan (shale formation) maka diperlukan proses khusus untuk mengambilnya yaitu proses rekah hidrolik (hydraulic fracture atau fracking). Proses fracking ini dilakukan pada pengeboran ke dalam bumi baik secara vertikal maupun horisontal dengan menggunakan air, bahan butiran seperti pasir proppant dan bahan-bahan kimia lainnya agar gas keluar lewat pori-pori batuan dan mengalir menuju sumur-sumur produksi. Secara umum, shale gas diperoleh dengan cara "memaksa" gas tersebut keluar dari bebatuan di dalam perut bumi melalui proses fracking.
Shale gas merupakan energi yang jumlahnya melimpah. Untuk Amerika Utara saja diperkirakan mempunyai potensi 1000 triliun kaki kubik shale gas yang dapat memasok kebutuhan gas Amerika selama 50 tahun atau lebih. Analisa terakhir juga menunjukkan shale gas dapat menyediakan hingga setengah pasokan gas Amerika pada tahun 2020. Revolusi shale gas ini juga diperkirakan akan menciptakan jutaan lapangan pekerjaan baru. Tentunya dari sisi ekonomi hal ini akan sangat menguntungkan bagi Amerika yang saat ini masih berjuang untuk keluar dari krisis ekonomi.
Sebagai sumber energi, shale gas juga mempunyai kelebihan dan kekurangan. Sebagai sumber energi, shale gas dianggap lebih bersih daripada batubara yang dianggap sebagai sumber energi paling kotor. Shale gas juga dianggap mampu menurunkan biaya produksi karena kemungkinan produksi shale gas akan memicu penurunan harga gas alam secara signifikan. Produksi shale gas yang besar juga akan membantu meningkatkan ketahanan energi dan membantu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang mahal yaitu minyak bumi dan batubara.
Namun di satu sisi shale gas juga memiliki kekurangan. Meski dianggap lebih bersih daripada batubara, shale gas masih memiliki emisi karbon yang signifikan bila dibandingkan dengan sumber energi terbarukan lainnya. Proses fracking untuk memperoleh shale gas juga masih dianggap sebagian pihak membahayakan lingkungan khususnya karena memerlukan air dengan jumlah yang besar serta penggunaan bahan-bahan kimia yang berpotensi mencemari lingkungan.
Indonesia diperkirakan memiliki potensi 1000-2000 tcf shale gas sehingga ada potensi Indonesia menjadi negara dengan potensi shale gas terbesar di dunia. Hal ini tentunya akan berdampak positif jika Indonesia dapat mengelola dengan baik dan mengutamakan kepentingan nasional sesuai amanat UUD 1945. Ancaman krisis energi akibat ketergantungan terhadap bahan bakar impor juga akan dapat diatasi.
Namun disatu sisi, shale gas telah memicu penurunan harga sumber energi lainnya seperti batubara. Sebagai negara produsen dan pengekspor batubara tentunya hal ini bukan kabar yang menyenangkan karena akan mengancam sektor usaha pertambangan batubara dan penurunan pajak dan devisa dari ekspor batubara. Selain itu ekspor LNG Indonesia khususnya ke Amerika dan beberapa negara lain juga akan berkurang. Selain penurunan pajak dan devisa, turunnya ekspor kedua komoditi energi ini juga akan berdampak pada sektor transportasi LNG dan batubara.
Penurunan harga minyak mentah dan batubara serta penurunan ekspor LNG tidak selamanya berdampak negatif bagi Indonesia. Turunnya harga minyak mentah dan batubara akan membuat akses masyarakat terhadap kedua komoditi ini akan semakin mudah. Pemenuhan kebutuhan nasional terhadap LNG juga dapat dipenuhi sehingga berdampak positif terhadap industri-industri yang selama ini mengandalkan LNG sebagai sumber energi utamanya. Penggunaan gas sebagai energi rumah tangga pun dapat diperluas.
Jadi apakah shale gas merupakan potensi atau ancaman bagi Indonesia tergantung pada kebijakan pemerintah terhadap sektor shale gas dan sektor energi lainnya. Jika pemerintah mampu memanfaatkan shale gas dengan baik dan mengutamakan kepentingan nasional serta meminimalisir dampak dari penurunan harga dan ekspor komiditi energi lainnya, tentunya shale gas akan memberikan keuntungan bagi Indonesia baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi ketahanan energi. (Lia Yunita; 2017)
Setiap anak dilahirkan dengan keistimewaan dan bakat masing-masing. – TALKSHOW PSIKOLOGI *MENGENAL DAN MENDAMPINGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS* –
Save the date!
Menghadirkan :
1. Bapak Armunanto_ (UNICEF).
2. Ibu Ratna Yunita Setiyani S, S.Psi.,M.Psi_ Psikolog (Kaprodi Psikologi UNISA Yogjakarta)
3. Ibu Dra.Muslimah Zahro Romas, M.Si_ (Dekan Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta).
4. Ibu Indriasari Oktaviani, S.Psi_ (Wakil Ketua KPAI Yogyakarta).
5. Ibu Arshinta, S.Si.,MPH (Director of YAKKUM Rehabilitation Center)
Keynote speaker :
*Bapak Susilo Nugroho*
(Den Baguse Ngarso)
Fasilitas
Ilmu Baru
Seminar kit
Sertifikat
Snack
☕ Free 20 % di lincak cafe
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Prodi Teknik Perminyakan mengadakan seminar bertema “Inspiring Talk Self Preparation to Get Involved in Oil & Gas Industry Offshore” (November 2016) dengan pembicara Ibu Safria (Founder Oil & Gas Power Sharing, Founder Indonesian Quality Control). Seminar yang dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa Teknik Perminyakan ini, berlangsung cukup interaktif dan komunikatif.
Safria membuka seminar ini dengan memberikan motivasi kepada para mahasiswa Teknik Perminyakan agar mereka dapat bekerja dibidang perminyakan sesuai dengan ilmu yang diperoleh selama kuliah. Beliau juga membagi pengalaman hidupnya selama kuliah di ITB dan bekerja di luar negeri. Safria memberikan motivasi tentang pentingnya menguasai Bahasa inggris. Pada sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa Teknik Perminyakan UP 45 menunjukkan kemampuannya dengan bertanya menggunakan Bahasa inggris. Menurut Safria, mahasiswa Teknik Perminyakan UP 45 mempunyai kemampuan yang dapat bersaing dengan mahasiswa Universitas lain. Kelemahan mahasiswa UP 45 adalah kurang percaya diri dalam berkomunikasi. Hal ini dapat diatasi dengan mengikuti forum-forum diskusi agar terbiasa dalam berkomunikasi.
Safria juga menyampaikan materi tentang Offshore. Offshore adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berada dilaut lepas, jauh dari garis pantai pada bagian laut. Beberapa jenis struktur (platform) lepas pantai yang dibahas diantaranya : Fixed Platform, Jack up Structure, Submersible, Floating Production Unit, Tension Leg Platform (TLP), Concrete Grativity Structure(CGS). Di Indonesia, ada beberapa fabricator yang membangun anjungan lepas pantai diantaranya McDermont, Guna Nusa Utama Fabrikator, Bakrie Constructions, Some Batam, Nippon Stell Batam, Bintan Offshore, Komaritim dan lain-lain. Materi Offshore ini termasuk salah satu dalam kurikulum yang diajarkan di Prodi Teknik Perminyakan UP 45.
Diakhir acara, Safria memberikan berbagai tips memasuki dunia kerja Oil And Gas Offshore. Para mahasiswa sangat antusias dengan memberikan pertanyaan – pertanyaan mengenai apa saja yang harus dilakukan agar dapat lolos seleksi dan bisa bekerja diperusahaan minyak.
Tips-tips dari Safria antara lain :
1. Good CV
Beliau meminta mahasiswa agar membuat CV yang baik dan menarik. Penulisan CV tidak bertele-tele, tunjukkan kemampuan berorganisasi sehingga menarik bagi perusahaan minyak.
2. Soft Skill
Pada saat interview, pelamar harus berani menunjukkan kemampuan soft skillnya diantaranya kemampuan berbahasa inggris. Tentunya akan menjadi nilai lebih, apabila ditunjang dengan soft skill lainnya yang berkaitan dengan perminyakan (menguasai software perminyakan)
3. Link dan Mental
Bekerja di perusahaan minyak dibutuhkan mental yang kuat dan tidak mudah menyerah menghadapi problem kerja di dunia perminyakan.
Acara seminar diakhiri dengan foto bersama peserta seminar dengan bunda Safria. Semoga seminar ini bermanfaat bagi mahasiswa khususnya mahasiswa prodi Teknik Perminyakan. Maju terus UP 45. (A.I.I)
Bicara soal sampah, seperti tak pernah habisnya. Selalu saja muncul berita tentang persoalan sampah di sekitar kita. Persoalan sampah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya seakan tidak pernah berhenti. Upaya pemerintah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk mengatasi sampah terus berlanjut. Berbagai macam program, seperti sosialisasi Bank Sampah, Kampanye bertema sampah, dan sebagainya, terus dilakukan. Baik itu oleh Pemda setempat, LSM, dan kelompok masyarakat.
Pemerintah Kota dan Provinsi DIY pun resah dengan kondisi penumpukan sampah yang semakin hari bertambah banyak itu. Segala upaya mereka rembukkan dengan berbagai pihak untuk mengatasi persoalan sampah. Mereka pun memotivasi semua pihak untuk bekerja keras mengatasi persoalan sampah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta turut melibatkan para pakar atau ahli lingkungan, Dinas Kebersihan Kota Yogyakarta, masyarakat, serta seluruh elemen agar terbebas dari masalah sampah. Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat pun dilakukan pemerintah setempat. Dalam kampanye bersih dari sampah itu, warga diajak mengurangi produksi sampah, khususnya sampah rumah tangga. Masyarakat juga diajari bagaimana memilah sampah yang organik dan non organik (sampah plastik, gelas, dan sejenisnya). Sampai saat ini pemerintah daerah kota Yogyakarta masih belum menemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan sampah. Beberapa alternatif solusi telah dirancang oleh Dinas kebersihan kota Yogyakarta, seperti kerjasama dengan LSM ataupun pakar/ahli lingkungan. Beberapa LSM dan kelompok masyarakat telah berpartisipasi dalam mengolah sampah.
Di Universitas Proklamasi 45 kini sudah terbentuk Pusat Studi Energi dan Lingkungan Universitas Proklamasi 45 (PSEL-UP45). Beberapa waktu lalu, bersama Tim PSEL-UP45 melakukan survei ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. Disana Tim PSEL-UP45 melakukan studi kelayakan dengan menguji sampling sampah yang berasal dari berbagai pasar di Yogyakarta dan sekitarnya. Hasil dari pengujian tersebut digunakan untuk menganalisis permasalahan sampah serta cara pengolahannya di kota Yogyakarta.
Menteri LHK, Siti Nurbaya telah membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional melalui SK.536/Menlhk/Setjen/PLB.0/7/2016. Pembentukan dewan persampahan itu sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah sampah yang tak kunjung habis. Melalui dewan ini, Menteri LHK berharap agar dapat diberikan pertimbangan, meningkatkan komunikasi, menyiapkan instrumen monitoring, melakukan advokasi, mendukung kampanye dan membantu evaluasi program pengelolaan sampah di Indonesia. Nabiel Nakarim, mantan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2001-2004, yang juga saat ini menjabat sebagai Pengawas Yayasan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, diangkat sebagai ketua Dewan Persampahan Nasional.
Dengan diterbitkannya Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, membuat masyarakat Yogyakarta turut bekerja sama dalam menanggulangi sampah. Gerakan sadar lingkungan sudah seharusnya menjadi tanggungjawab kita semua. Dan itu tidak bisa dikerjakan oleh satu atau dua pihak saja. Harus ada kerjasama yang berkesinambungan oleh semua pihak, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan bebas dari penyakit.
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Alternatif – alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam.
Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip – prinsip baru. Masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, sehingga minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama. Sudah seharusnya Pemerintah Daerah setempat untuk melarang sampah diangkut langsung ke TPA, tetapi harus habis dikelola dan didaur ulang di TPS atau pada sumber timbulan sampah. Sistem ini harus tersebar di setiap kelurahan/desa dengan berbasis masyarakat. Kita harus rubah paradigma “Kumpul – Angkut – Buang”, tapi “Kumpul – Kelola – Jual/Pakai”.
Dengan begitu, tercipta lingkungan yang bersih, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang harus dimanfaatkan, sehingga menciptakan peluang usaha baru di masyarakat (termasuk mengurangi tingkat angka pengangguran) di Indonesia. (Enda Apriani;2016)
Para pembicara yang berkenan membagikan pengetahuan dalam acara Talk show adalah Ir. Dian Yudhawati, S.Psi.,M.Si., M.Psi., Dosen Psikologi UTY sebagai pemateri pertama menjelaskan tentang kondisi psikologis remaja. Dilanjutkan oleh Joko Sutrisno, S.Psi., Staff BKKBN Yogyakarta yang menjelaskan tentang resiko pergaulan yang terjadi di kalangan remaja. Materi tentang kecenderungan konsumerisme pada remaja dipaparkan oleh Adji Waskito, SE. Materi keempat tentang kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan remaja dijelaskan oleh Armunanto Staff UNICEF.
Problematika pengelolaan minyak dan gas (Migas) di Indonesia selama beberapa tahun ini tidak lepas dari adanya Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 yang oleh banyak praktisi maupun analis migas di negara ini dianggap sebagai akar masalahnya. Banyaknya problematika yang timbul dalam tata kelola migas terkait peraturan didalam Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 bisa dilihat dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tahun 2012 terkait Judicial Review yang diajukan terhadap Undang-Undang tersebut, salah satunya yaitu membubarkan Badan Pelaksana Minyak Dan Gas (BP MIGAS) RI.
Banyaknya permasalahan yang muncul akibat peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 membuat banyak pihak merasa perlu hadirnya Undang-Undang yang baru menggantikan Undang-Undang Migas sebelumnya. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas, sesuai amanat MK bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk BUMN. Tahun 2008, RUU Migas yang baru diajukan dan mulai di bahas di DPR RI.
Selama hampir 9 tahun hingga saat ini proses pembahasan RUU Migas masih stagnan di DPR RI dan tidak ada progres yang signifikan. Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas, Fahmy Radhi mengatakan, pembahasan RUU Migas yang merupakan inisiatif DPR sudah mendesak untuk segera disahkan. Salah satu alasan perlunya UU Migas baru ini dikarenakan banyak keputusan strategis yang tidak bisa dilakukan akibat belum ada payung hukumnya.
Jika RUU Migas bisa segera difinalisasi menjadi Undang-Undang Migas yang baru, maka diharapkan bisa menjadi solusi dari problema pengelolaan migas yang hingga kini masih menjadi masalah besar. Secara umum masalah di sektor migas masih kental soal perizinan. Masalah lain yang ada dalam tata kelola migas saat ini yaitu banyak pemerintah daerah membuat aturan berbeda dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan migas di daerah. Salah satu yang menjadi perhatian dalam perumusan RUU Migas tersebut adalah posisi PT Pertamina. Sempat mencuat wacana bahwa Pertamina akan memegang fungsi regulator yang kini dipegang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu mencakup melelang blok dan menandatangani kontrak.
Selama ini tata kelola migas Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing. Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Makassar, Juajir Sumardi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya. Salah satu yang harus masuk dalam rumusan RUU Migas yang baru nantinya yaitu pemerintah diminta membentuk Badan Usaha Khusus minyak dan gas bumi (BUK Migas) yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah.
UU Migas juga harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis migas guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang biasanya disediakan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut memang sangat penting, mengingat pada UU Migas No.22 Tahun 2001 atau UU Migas yang lama, penguasaan Migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing, karena UU Nomor 22 Tahun 2001 memberikan sepenuhnya kepada asing. Sebesar 85 persen di hulu sudah dikuasai oleh kontraktor-kontraktor asing, hal itu sangat membahayakan bagi ketahanan energi nasional Indonesia.
Kebijkan penguasaan migas di hulu kepada banyak perusahaan asing juga merupakan bagian dari sebuah praktek politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara di Indonesia yang bernama Pertamina ini sengaja dikecilkan perannya. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM Indonesia hanya 18 hari, sementara jika dibandingkan ketahanan energi di Singapura, Korea, dan dibeberapa negara lain bisa selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional Indonesia.
Arti hadirnya UU Migas yang baru memang sangat penting bagi masa depan tata kelola Migas di Indonesia. Sudah saatnya Indonesia berdaulat dalam mengatur industri Migasnya. (Wahyu Suroatmojo;2017)
Kebutuhan informasi mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) melelang pengadaan penyediaan jasa operasional dan perawatan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan dukungan aplikasi TI SKK MIGAS. Pada tanggal 28 November 2016 melalui website resminya http://skkmigas.go.id/, SKK MIGAS memberikan informasi tentang pengadaan tersebut. Informasi lelang dari pengadaan oleh SKK MIGAS diberitahukan melalui website resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia (https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc/lelang/view/18850011). Anggaran pengadaan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Tahap lelang saat ini dalam proses penandatanganan kontrak pada tanggal 6 januari 2017. Pengadaan tersebut membuktikan bahwa bidang MIGAS dibutuhkan adanya peranan teknologi informasi. Teknologi informasi integrasi data telah dilakukan oleh SKK MIGAS dan DIRJEN PAJAK.
Teknologi informasi memberikan manfaat bahwa interkoneksi sistem ini memberikan beberapa manfaat di antaranya adalah data dapat diperoleh lebih cepat dan akurat. Data diterima lebih prersisi karena berasal dari sumber yang sama dan terhindar dari risiko kesalahan akibat faktor human error. Teknologi informasi merupakan alat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta wawasan sumber daya manusia khususnya dalam bidang MIGAS. Penerapan implementasi cepat dan akurat terdapat pada penyebaran informasi, contohnya: website sistem informasi lelang Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sistem informasi lelang menunjukkan kecepatan dan keakuratan data. Kecepatan data dalam hal ketika informasi tersebut didapatkan, kemudian hasil informasi tersebut disebarluaskan dengan media sistem informasi. Keakuratan data didapatkan dari pemilik hak akses atas sistem informasi. Hak akses dibatasi oleh pihak bertanggung jawab atas kontrol dari sistem informasi. Berikut contoh dari implemantasi sistem informasi lelang tentang pengadaan penyediaan jasa operasional dan perawatan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan dukungan aplikasi TI SKK MIGAS dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia ditunjukkan pada gambar 1. Selain kecepatan dan keakuratan, sistem informasi memberikan transparansi atas tahapan lelang, metode dokumen, metode pengadaan, anggaran, dan seperti tertulis pada gambar 1.
Kemudahan akses untuk setiap orang memberikan tingkat kepercayaan pada masyarakat akan penggunaan aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain manfaat didapatkan dalam penggunaan teknologi informasi terdapat kelemahan teknologi informasi. Kelemahan dalam penggunaan teknologi informasi meliputi infrastruktur untuk melakukan pengadaan cukup mahal. Hal tersebut dapat dilihat pada anggaran lelang pengadaan penyediaan jasa operasional dan perawatan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan dukungan aplikasi TI SKK MIGAS. Sumber daya manusia memegang kontrol atas sistem teknologi informasi harus terlatih dan memiliki sertifikasi khusus. Apabila, salah langkah menentukan sumber daya manusia untuk bertanggung jawab atas sistem teknologi informasi. Maka, akibatnya dapat dipastikan informasi disebarluaskan tidak valid. Penggunaan sistem informasi tidak lepas dengan human error dari operator sistem teknologi informasi. Adanya manfaat dan kelemahan teknologi informasi memiliki faktor pembangun terpenting dari sistem teknologi informasi, yaitu: keamanan (security). Kebijakan pemerintah saat ini sudah berusaha menanggulangi dengan upaya pencegahan dan penindakan. Alat dari upaya pencegahan dan penindakan meliputi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur kejelasan perbuatan hukum dilarang terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) beserta sanksi pidananya. (Dadang Heksaputra : 2017)
PT TASPEN (PERSERO) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Asuransi dan Pengelola Dana Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), Membutuhkan Tenaga lulusan D-3, S-1, S-2, dan dokter yang berintegritas, berkomitmen, dan mau bekerja keras untuk ditempatkan di SELURUH WILAYAH INDONESIA.
Hanya pelamar yang memenuhi syarat dan masuk kriteria TERBAIK yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selama proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan tanya jawab dalam bentuk apapun. [SUMBER]