Seminar dan Talkshow Entrepreneur & Etika Komunikasi
Mulai Pukul 11.00 WIB – Selesai
Berita terkini
Mulai Pukul 11.00 WIB – Selesai
Pertamina membuka kesempatan kepada putra dan putri terbaik Indonesia untuk menjadi Energi Terbarukan Pertamina yang Clean, Competitive, Confident, Customer Focused, Capable dan Commercial, Adapun persyaratannya sebagai berikut :
Persyaratan BPS (Bimbingan Profesi Sarjana) :
Persyaratan BPA (Bimbingan Praktis Ahli) :
Untuk detail persyaratan dan pendaftaran, klik DISINI
Pendaftaran resmi hanya melalui aplikasi online pada link di atas dan akan dibuka sampai tanggal 23 Juni 2017.
EMGI UP45 kembali mengadakan acara Bedah Buku dan Diskusi yang bertempat di ruang seminar Gedung Soekarno Universitas Proklamasi 45, pada Jumat (02/06/2017). Buku karya Beni Lubiantara yang berjudul “Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas” dibedah oleh Eni Rohyati, S.Psi., M.Psi. dan Dewi Setiawati, S.Pd., M.Sc. Acara Bedah buku dimoderatori oleh Dadang Heksaputra, S.Kom., M.Kom.
Buku yang terdiri dari 12 bab ini memberikan penjelasan mengenai sistem-sistem kontrak yang berlaku di industri hulu migas, tata kelola industri migas, elemen komersial dalam struktur kontrak migas, stabilitas dan dinamika kontrak migas, EOR, dinamika harga minyak serta analisis kasus seputar migas yang terjadi di dalam negeri.
Eni menjelaskan bahwa ada tiga jenis sistem kontrak yang digunakan dalam bisnis hulu migas, yaitu sistem konsesi, production sharing contract (PSC), dan service contract. Sistem konsesi adalah sistem paling tua yang digunakan hingga saat ini. Pada sistem ini, perusahaan migas mendapatkan hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dan seluruh hasil produksi dalam wilayah konsesinya menjadi milik perusahaan migas. Sedangkan, negara pemilik SDA mendapatkan penerimaan yang berasal dari Royalti dan pajak. Sebaliknya, pada sistem sistem PSC seluruh hasil produksi migas merupakan milik negara. Perusahaan migas hanya berperan sebagai kontraktor yang melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. selajutnya, kontraktor akan mendapatkan profit share dari bagian hasil produksi dalam persentase tertentu. Penerimaan negara melalui sistem ini dapat diperoleh dari hasil produksi, bonus, maupun pajak. Pada sistem service contract, perusahaan migas berperan sebagai penyedia jasa terkait proses eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Pemerintah membayar fee atas jasa yang diberikan oleh kontraktor.
Dewi menambahkan pada aplikasinya tiga jenis kontrak dapat dimodifikasi menjadi sistem kontrak lain seperti buyback contract, PSC Gross Split, PSA dll. Penulis mengungkapkan bahwa apapun jenis kontrak yang digunakan suatu negara, dalam upaya memaksimal penerimaan negara dari sektor migas, salah satu hal yang penting dilakukan yaitu meningkatkan partisipasi pemerintah (participating interest) serta penguatan peran perusahaan migas nasional dalam pengelolaan SDA migas.
“Yang menarik adalah pada buku ini dilengkapi dengan contoh penerapan sistem kontrak migas yang berlaku di berbagai negara. Sehingga dengan demikian dapat menjadi referensi pembanding penerapan sistem kontrak yang berlaku di tanah air sekaligus kita belajar dari pengelolaan Migas negara lain di dunia”, ungkap Dewi.
Diakhir buku ini, melengkapi analisisnya mengenai industri migas, penulis juga memberikan prediksi tren masa depan migas yang masih akan tetap menjadi sumber energi primer dunia selama beberapa dekade. Selain itu, dikemukakan pula adanya kecenderungan para pelaku bisnis migas untuk mulai berfokus pada upaya pengembangan migas non konvensional dan teknologi EOR. (D.S|E.R)
Belakangan ini beredar informasi tentang lowongan kerja pada perusahaan yang bergerak pada sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Namun, ternyata tak semua informasi lowongan kerja tersebut benar alias hoax yang dibuat oknum tertentu yang ingin menipu.
Hal ini yang diingatkan lembaga pemerintah yang mengawasi kegiatan hulu migas, yaitu Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Seperti mengutip situs resmi SKK Migas, di Jakarta, Rabu (8/2/2017), lembaga tersebut dan perusahaan hulu migas akhir-akhir ini sering mendapat pengaduan masyarakat tentang adanya lowongan kerja palsu yang mengatasnamakan SKK Migas, dan perusahaan hulu migas.
Menanggapi aduan tersebut, SKK Migas mengimbau segenap masyarakat untuk dapat waspada terkait modus pembukaan lowongan kerja pada perusahaan hulu migas.
Berikut ciri-ciri lowongan kerja palsu pada perusahaan migas:
– Pengumuman lowongan kerja menggunakan alamat email umum, bukan email resmi dari SKK Migas, atau perusahaan hulu migas.
– Sumber informasi tidak berasal dari situs resmi SKK Migas atau perusahaan hulu migas.
– Rekrutmen palsu sering kali meminta pelamar untuk mengirim sejumlah uang ke perusahaan travel tertentu. Ini merupakan modus yang paling sering digunakan.
Padahal dalam rekrutmen, baik SKK Migas maupun perusahaan hulu migas di bawah naungan SKK Migas tidak pernah bekerjasama dengan dengan perusahaan travel manapun.
SKK Migas pun mengimbau masyarakat jika menemukan lowongan kerja dengan ciri-ciri tersebut, atau yang mencurigakan, untuk melakukan konfirmasi pada alamat email [email protected]. (Pew/Nrm)
Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, menemukan minyak dan gas bumi (migas) menjadi semakin sulit. Tanpa dukungan teknologi dan investasi, penemuan cadangan besar akan semakin langka dan kesenjangan antara produksi dengan konsumsi akan terus melebar.
Data menunjukkan, cadangan migas signifikan yang terakhir ditemukan Indonesia adalah Banyu Urip di Blok Cepu. Lapangan yang akan menjadi tulang punggung produksi migas nasional ini ditemukan tahun 2000. Jarak waktu penemuan Banyu Urip dengan penemuan cadangan signifikan lainnya, yaitu Lapangan Handil di Blok Mahakam, mencapai sekitar tiga puluh tahun. Artinya, dalam kurun waktu tersebut eksplorasi hanya berhasil menemukan deposit cadangan migas yang kecil-kecil dan akibatnya cadangan migas nasional terus merosot.
Mutu pendidikan tinggi (Dikti) menurut Permenristekdikti No. 62 tahun 2016 pasal 1 ayat 1 adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan yang terdiri atas Standar Nasional pendidikan yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Dalam pengembangan sistem mutu yang ada di Universitas Proklamasi 45 maka Universitas Islam Indonesia melakukan pembinaan pengembangan sistem penjaminan mutu. Lokakarya Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu ini di laksanakan pada tanggal 6-8 Juni 2017 di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Dalam sambutannya Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Ir. Bambang Irjanto, MBA. mengucapkan terimakasih atas lokakarya yang diberikan Universitas Islam Indonesia. Rektor berharap dengan adanya lokakarya ini dapat meningkatkan mutu dan akreditasi prodi yang ada di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Wakil Rektor bidang III Universitas Islam Indonesia, Ir. Agus Taufiq, M.Sc. dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mengembangkan system penjaminan mutu yang paling utama adalah komitmen kalau tidak ada komitmen maka jangan harap mutu pendidikan meningkat.
“Tujuan diadakannya lokakarya ini mendorong proses peningkatan mutu perguruan tinggi untuk mencapai tingkat akreditasi terbaik. Memoderasi terjadinya budaya mutu melalui propagasi dari perguruan tinggi yang telah mempunyai budaya mutu tinggi ke PT yang masih membutuhkan pengasuhan. Mendorong terlembaganya dan berfungsinya sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan di perguruan tinggi yang masih membutuhkan pengasuhan, kata Dr. Jaka Nugraha, S.Si., M.Si. (Wakil Ketua Pengelola Hibah UII). (FAG)
Hibah Program Asuh Menuju Prodi Unggul "Lokakarya Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta" Mulai 09.00 WIB – Selesai.
Aristanti Oktavia Dewi's IAYP Profile #UP45Jogja
Support dengan cara:
1. Klik https://youtu.be/NWZFR_a8PlM
2. Klik SUBSCRIBE (Tulisan Jadi Abu-abu)