Sosialisasi Pinjaman ke BPD
Mengingat pentingnya acara ini diharapkan kehadiran Bapak/Ibu di Universitas Proklamasi 45 untuk hadir tepat waktu.
Berita terkini
Mengingat pentingnya acara ini diharapkan kehadiran Bapak/Ibu di Universitas Proklamasi 45 untuk hadir tepat waktu.
SKK Migas adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menggantikan BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan inkonstitusional. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012, pembentukan lembaga ini hanya bersifat sementara untuk selanjutnya akan dibentuk lembaga pengganti berbentuk BUMN.
Masalah tata kelola migas seperti kontrak wilayah kerja migas, insentif, cost recovery, dan status kelembagaan SKK migas yang sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi masih menjadi kendala di sepanjang tahun 2016 yang lalu bagi Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Ada beberapa pilihan transformasi kelembagaan SKK migas yang mengemuka dari pihak pemerintah dan DPR yaitu dilebur dengan pertamina atau dijadikan BUMN Khusus. Akan tetapi hingga sekarang wacana perubahan status kelembagaan SKK Migas masih menjadi perdebatan.
Pemerintah melalui kementerian ESDM telah mengajukan usulan perubahan SKK migas menjadi BUMNK dalam pembahasan RUU migas bersama DPR. Pemerintah akan memberi izin kepada BUMN dan kepada BUMN Khusus untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan migas. BUMN yaitu Pertamina mengusahakan wilayah kerja migasnya sendiri. Sementara, BUMNK mengusahakan wilayah kerja KKKS, baik menggunakan kontrak bagi hasil maupun kontrak skema gross split. Aset migas di Indonesia akan tetap dikelola oleh BUMNK dengan perspektif bisnis seperti korporasi dan diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian dengan kontraktor. Akan tetapi, pengelolaan BUMNK tetap berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM. BUMNK nantinya akan tunduk pada UU Migas dan UU perseroan BUMN.
Anggota DPR komisi VII Inas dalam keterangannya kepada katadata berpendapat bahwa keberadaan SKK Migas saat ini merupakan salah satu bentuk inefisiensi dalam pengelolaan migas nasional. Bahkan, jika dijadikan BUMN Khusus pun bisnisnya malah akan berbenturan dengan PT Pertamina. Akan lebih baik jika SKK Migas dilebur dengan Pertamina. Sehingga peran regulasi akan kembali dipegang Pertamina, seperti sebelum adanya UU Migas no 22 tahun 2001.
Sejalan dengan pendapat Inas, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto pernah mengungkapkan keinginannya agar dapat memanfaatkan aset cadangan migas yang dikelola SKK Migas. Dengan menguasai aset tersebut, Pertamina dapat meningkatkan kemampuan pendanaannya sehingga lebih memudahkan dalam mencari pinjaman untuk membiayai modal investasi terutama di sektor hulu migas. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kedaulatan dan kemandirian energi.
Apabila SKK migas dilebur dengan pertamina, ini mengingatkan kita kembali pada peran pertamina dalam UU no 8 tahun 1971. Saat itu berlaku sistem dua kaki, dimana pertamina bertindak sebagai badan usaha sekaligus pembuat aturan pengendalian dan pengawasan terhadap perusahaan minyak lain. Apabila fungsi regulasi dan pengawasan bergabung dalam suatu badan usaha maka hal ini dapat menimbulkan monopoli usaha yang justru akan mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi di migas Indonesia. Padahal seperti yang telah kita ketahui wilayah kerja eksplorasi di Indonesia memasuki era ….., sehingga untuk mengurangi resiko, pemerintah perlu bekerjasama dengan investor asing. Oleh karena itu, Pertamina harus terus menjadi lembaga yang tanpa memiliki fungsi regulasi dan fungsi pengawasan di sektor migas. Pelimpahan aset SKK migas pada pertamina yang digunakan sebagai modal pinjaman hutang dan modal investasi pada industri hulu migas malah akan beresiko tinggi bila eksplorasi tidak berhasil atau harga minyak merosot seperti pada awal tahun 2016 yang sempat menyentuh angka 26 US$/ barrel. Di sisi lain, transformasi SKK migas menjadi BUMNK selanjutnya akan menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pembagian perannya dengan PT Pertamina.
SKK migas sebagai lembaga dengan fungsi regulasi dan pengawasan sebaiknya berdiri sendiri dan tidak berada dibawah badan usaha pemerintah. SKK migas hanya perlu di berikan landasan hukum yang kuat.
Apapun keputusan bentuk kelembagaan SKK Migas nantinya, harapannya, pilihan itu haruslah sesuai dengan amanat UUD pasal 33 dan putusan MK serta dilandasi sejumlah konsep dan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha industri migas sehingga menarik minat mereka untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia. (D.S)
Rapat Senat Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta : Pemaparan Visi, Misi dan Program Kerja serta pemilihan calon rektor masa bakti 2017-2022
Momen dan euforia libur natal 2016 dan memasuki tahun baru 2017 yang telah berlalu, namun seperti masih terasa hingga saat ini, pengunjung yang berasal dari pulau jawa sendiri dan dari luar pulau jawa, begitu antusias melakukan trip atau kunjungan ke Yogyakarta, sajian pesona alam, kuliner, dan tempat bersejarah menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun manca negara.
Menurut data statistik, total wisatawan lokal maupun manca negara hingga pada penghujung tahun 2015 yang berkunjung ke Yogyakarta adalah sekitar 3,5 juta jiwa atau jika dilakukan rata-rata perbulan adalah sebanyak 292 ribu orang. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada kenaikan sekitar 7,5%, yang artinya, selama setahun jumlah wisatawan yang datang ke yogyakarta adalah hampir sama dengan total jumlah penduduk Yogyakarta sendiri.
Kedatangan wisatawan merupakan anugerah yang sangat besar bagi salah satu kota wisata yang terkenal di dunia ini, terkendalinya segala kebutuhan merupakan hal paling utama untuk menunjang sektor ini. Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar menurut jenisnya di D.I. Yogyakarta pada tahun 2015 sebanyak 206.658 ribu, ini belum termasuk dengan kendaraan dari luar kota Yogyakarta sendiri. Jika diasumsikan kendaraan dengan plat luar kota Yogyakarta adalah sekitar 20%, berarti ada penambahan sekitar 248 ribu total kendaraan di Yogyakarta.
Banyaknya kendaraan harus sebanding dengan tercukupnya stasiun pengisian bahan bakar untuk kendaraan umum di kota yogyakarta. Selama beberapa tahun terakhir, diketahui bahwa seluruh SPBU khusus di kota Yogyakarta menggunakan kuota pokok BBM adalah sebesar 91.769 kiloliter dan memiliki kuota tambahan BBM sebesar 10.167 kiloliter selama satu tahun. Apakah kuota ini cukup stabil digunakan ketika permintaan BBM yang tinggi pada saat terjadinya libur panjang? Atau akan ada penambahan kuota lagi?.
Jika anda membaca suatu susunan kata “Daerah Istimewa Yogyakarta” atau “D.I Yogyakarta”, hal apa yang akan terbesit di benak anda saat ini? Apakah Gudeg? Atau Bakpia? Atau Tugu? Atau Malioboro? Atau Kota Pelajar?. Jika anda menyebut satu dari beberapa hal yang saya sebutkan diatas, maka anda benar, atau jika anda menyebutkan hal yang lain, maka mungkin anda juga benar, karena jika anda sudah pernah ke Yogyakarta, berarti anda sudah menjadi bagian yang merasakan, dan atau melihat indahnya kota ini karena memiliki wisata pantai dan candi. Menurut berbagai macam informasi, Daerah Istimewa Yogyakarta atau dalam bahasa Jawa: Dhaérah Istiméwa Ngayogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman.
Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia. Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kotamadya, dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan, dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2015 memiliki populasi 3.679.176 jiwa dengan proporsi 1.818.800 laki-laki, dan 1.860.376 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.155 jiwa per km atau mengalami kenaikan sebesar 1,06% sejak tahun 2010. Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menimbulkan penyingkatan nomenklatur menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta sering dihubungkan dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat sering disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walau secara geografis merupakan daerah setingkat provinsi terkecil kedua setelah DKI Jakarta, Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional, dan internasional, terutama sebagai tempat tujuan wisata andalan setelah Provinsi Bali.
Jumlah SPBU di kota Yogyakarta tersebar di 95 titik, dari total titik-titik tersebut, BBM jenis premium memiliki sebanyak 223 tanki/dispenser, pertalite (382), Pertamax (280) dan solar/biosolar (189). Dari jumlah tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan harian atas BBM ketika terjadi lonjakan kendaraan pada saat libur panjang, pemerintah daerah Yogyakarta pasti mampu mengantisipasi jika seandainya perlu dilakukan penambahan atas kuota BBM sehingga tidak terjadi antrian yang panjang di SPBU di kota Yogyakarta. (Syaiful Mansyur; 2017)
Penambangan ilegal sumur Migas di Indonesia saat ini sudah berlangsung cukup lama dengan jumlah yang signifikan. Berbagai macam cara sudah dilakukan pemerintah untuk menertibkan penambangan sumur ilegal ini. Pihak aparat keamanan juga telah dilibatkan untuk menertibkan penambangan sumur ilegal tersebut. Namun benturan-benturan pro dan kontra masih saja muncul dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, baik dari Pemerintah, Pertamina maupun Masyarakat sekitar yang mengakibatkan aparat keamanan menghentikan sementara penertiban sumur ilegal migas yang ditambang secara tradisional.
Contoh kasus penambangan ilegal sumur Migas milik Pertamina Aset I yang dikerjakan oleh penambang ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan data dari berbagai sumber (Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin), sedikitnya 104 unit sumur migas yang menjadi objek vital nasional, digarap secara liar oleh warga dan oknum penambang ilegal di kabupaten yang berada di Mangun Jaya dan Keluang. Aparat keamanan gabungan TNI-Polri sempat menertibkan sumur-sumur migas itu tanpa perlawanan dari para penambang ilegal, bahkan petugas Pertamina EP Aset-1 Ramba Sumbagsel telah melakukan pengecoran sebagian sumur menggunakan semen.
Namun, pada bulan Oktober 2016 anggota Polres Musi Banyuasin menghentikan kegiatan pengamanan penutupan penertiban sumur tersebut, karena sejumlah perwakilan masyarakat menunjukkan bukti surat dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang oleh masyarakat dimaknai sebagai persetujuan Gubernur bagi warga untuk mengebor sumur-sumur tersebut.
Berdasarkan surat nomor 100/51/KDH/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 yang dikirim oleh PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi kepada Presiden Direktur PT. Pertamina EP yang berisi dua hal :
Atas dasar surat tersebut, Kapolres Musi Banyuasin memerintahkan anggotanya untuk menghentikan sementara penutupan 27 sumur di Mangunjaya dan 9 sumur di Keluang.
Setelah penertiban, sebagian sumur-sumur migas khususnya di Mangun Jaya yang berada di kawasan perkebunan karet milik warga ditinggalkan begitu saja. Berbagai dampak pencemaran sudah mulai terlihat. Limbah cair berwarna hitam hasil pengeboran liar mengalir dan mengotori serta merusk lingkungan sekitar. Sebanyak 2.000-2.500 ton limbah cair B3 (minyak bercampur lumpur) yang dibuang sembarangan oleh para penambang ilegal telah mencemari lingkungan hidup sekitar di wilayah Keluang dan Mangun Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Limbah-limbah cair B3 ini cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan masyarakat sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai dan dapat menimbulkan kebakaran. Pembersihan limbah cair B3 tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. Setiap satu hektar yang dicemari, bisa membutuhkan dana Rp. 15 milyar. Oleh karena itu, Pertamina kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan lingkungan serta acaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar yang terdapat pada UU No. 32 Tahun 2009.
Pertamina secara bertahap melakukan penutupan sumur-sumur migas yang digarap secara ilegal tersebut menggunakan semen, karena beberapa sumur mengeluarkan gas yang cukup tinggi yang dapat membahayakan jiwa masyarakat sekitar terutama para penambang ilegal yang menggunakan peralatan secara traditional. Para penambang ilegal ini juga menambang tanpa memperhatikan aspek kerusakan lingkungan dan keselamatan jiwa karena tidak menggunakan Standar Operasional yang jelas.
Selain dampak tersebut diatas, penyerobotan sumur Migas Pertamina wilayah operasional Mangun Jaya (81 Sumur) dan Keluang (23 sumur) telah mengakibatkan hak negara atas hasil migas tersebut hilang begitu saja. Akibatnya produksi minyak yang diperoleh Pertamina dari wilayah itu hanya berkisar 400 barrel per hari.
Kasus diatas merupakan salah satu dampak sumur ilegal migas, dimana masih banyak sumur-sumur di Indonesia yang ditambang secara ilegal oleh penambang ilegal
Untuk itu, selain melakukan penertiban, pemerintah dan pertamina juga harus memberikan solusi tentang nasib penambang ilegal. Salah satunya melakukan pemetaan sosial sehingga bisa ditindaklanjuti dengan pemberdayaan masyarakat seperti membentuk paguyuban sebagai wadah “eks” penambang ilegal.
Semoga permasalahan sumur ilegal ini dapat diselesaikan secara bijak dan berkelanjutan dengan terus mencari solusi yang dapat menampung aspirasi masyarakat sehingga baik pemerintah, pertamina maupun masyarakat sekitar tidak menangung kerugian yang disebabkan dampak sumur ilegal tersebut. (Aisyah Indah Irmaya;2017)
PENGUMUMAN REMIDI
SEMESTER GANJIL 2016/ 2017
Diumumkan kepada semua mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta perihal pelaksanaan Remidi Tahun Akademik 2016/2017, sebagai berikut :
Syarat & Ketentuan Mengikuti Remidi:
PENDAFTARAN DIBUKA MULAI TANGGAL 6 – 15 FEBRUARI 2017
PELAKSANAAN REMIDI MULAI TANGGAL 20-25 FEBRUARI 2017
Tata Cara Pendaftaran Remidi:
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 4 Februari 2017
TTD
Kepala Bagian Akademik & Kemahasiswaan
DIUMUMKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Berdasarkan Kalender Akademik tahun 2016/2017 bahwa Pengisian dan Bimbingan Kartu Rencana Studi (KRS) akan dilaksanakan pada tanggal 13-25 FEBRUARI 2017 dan perubahan KRS akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2016.
TIDAK ADA DISPENSASI KETERLAMBATAN PENGISIAN KRS DISEMESTER GENAP.
Perkuliahan sebelum Ujian Tengah Semester dilaksanakan tanggal 6-22 Maret 2017.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
DIUMUMKAN KEPADA SELURUH MAHASISWA UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 YOGYAKARTA
Berdasarkan Kalender Akademik tahun 2016/2017 bahwa Pengisian dan Bimbingan Kartu Rencana Studi (KRS) akan dilaksanakan pada tanggal 13-25 FEBRUARI 2017 dan perubahan KRS akan dilaksanakan pada tanggal 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2016.
TIDAK ADA DISPENSASI KETERLAMBATAN PENGISIAN KRS DISEMESTER GENAP.
Perkuliahan sebelum Ujian Tengah Semester dilaksanakan tanggal 6-22 Maret 2017.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 9 Februari 2017
TTD
Bagian Akademik
PENGUMUMAN REMIDI
SEMESTER GANJIL 2016/ 2017
Diumumkan kepada semua mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta perihal pelaksanaan Remidi Tahun Akademik 2016/2017, sebagai berikut :
Syarat & Ketentuan Mengikuti Remidi:
PENDAFTARAN DIBUKA MULAI TANGGAL 6 – 15 FEBRUARI 2017
PELAKSANAAN REMIDI MULAI TANGGAL 20-25 FEBRUARI 2017
Tata Cara Pendaftaran Remidi:
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 4 Februari 2017
TTD
Kepala Bagian Akademik & Kemahasiswaan
Perguruan Tinggi dituntut terus meningkatkan mutu pada era yang semakin kompetitif. Hal tersebut guna memperkuat eksistensi serta keberlanjutan lembaga pendidikan dalam menyiapkan generasi unggul. Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta pun akan terus mendorong kualitas layanan pendidikannya agar selalu meningkatkan dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat. Usaha kerja keras seluruh civitas akademika Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta ini telah ditandai dengan telah diraihnya akreditasi dengan nilai B untuk akreditasi institusi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
“Kita wajib bersyukur atas hasil dan nikmat yang telah diberikan-Nya, dengan bersyukur maka akan ditambah nikmatnya. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh civitas akademika atas diperolehnya akreditasi ini. Meskipun demikian, saya belum puas atas pencapaian ini. Semoga kedepan bisa meningkatkan akreditasi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta menjadi terakreditasi A,” ungkap Prof Dr Dawam Rahardjo selaku Rektor Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dalam kata sambutan Tasyakuran Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta yang diadakan di Aula Seminar Gedung Ir. Soekarno Universitas Proklamsi 45 Yogyakarta, Sabtu (4/2).
Sementara Tunggul Priyono SH MHum selaku perwakilan Kopertis V DIY dalam sambutannya mengungkapkan bahwa,” Kopertis sangat senang dan bangga atas pencapaian Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta meraih akreditasi institusi B. Harapan kami dimasa yang akan datang diimbangi juga peningkatan di bidang lain dan prestasi terbaiknya. Selain itu, mengingatkan agar kejadian adanya tindak kekerasan yang terjadi di kampus lain tidak lagi terjadi di kampus wilayah Yogyakarta termasuk Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta ini. Tantangan ke depan, bagi seluruh perguruan tinggi termasuk Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta perlu melakukan hal – hal yang tidak biasa dilakukan oleh Perguruan tinggi atau perlu terobosan – terobosan untuk terus meningkatkan kualitas Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
Sedangkan Syamsul Ma’arif M Eng selaku Wakil Rektor I dalam sambutannya menyampaikan bahwa ,” pencapaian akreditasi institusi B Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta ini tidak terlepas dari kerja keras tim dan keterlibatan semua pihak di Universitas Proklamasi 45 dan para stakeholder. Pencapaian ini juga hasil dari beberapa pembenahan dan pengembangan yang telah dilakukan menyangkut aspek akademik, mahasiswa, penelitian dan pengabdian serta fasilitas dan lain sebagainya. Setelah ini, kami akan meningkatkan akreditasi institusi dan kami telah mempersiapkan re-akreditasi beberapa program studi agar meraih nilai B atau A.
Tasyakuran Akreditasi Institusi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta ini ditutup dengan sambutan Hadi Muhtar dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Yogyakarta yang juga alumni Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Ia berharap lembaga almamaternya tersebut terus meningkatkan kualitas pendidikannya agar mampu bersaing dalam era global ini. (Silfi)
[Berita ini telah dimuat di koran Kedaulatan Rakyat, Edisi Selasa, 7 Februari 2017 Halaman 10]