Berita terkini

Seminar Kapita Selekta Migas

EMGI UP45 akan mengadakan Kapita Selekta Migas dengan tema: 'Perkembangan Migas Global & Nasional serta Implikasinya'

Dengan pembicara: Dr. Ibrahim Hasyim, SE., MM. (Komite BPH migas di Jakarta). Kapita selekta ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 30 November 2016
Jam : 09.00-12.00
Tempat : Ruang Seminar Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta

HTM Rp 5.000
Mahasiswa UP 45 free

Fasilitas:
1. Snack
2. Sertifikat

Tertarik untuk mendaftar?

Silahkan mendaftar via sms/wa dgn cara:
Ketik: nama_asalkampus_ no. Hp_email

Kirim ke:
087886079496 (Dewi Setiawati)
Atau
dapat mndaftar langsung di Ruang EMGI lntai 2 Gedung A dan pada hari H..
.

Terbuka untuk mahasiswa & umum
.
.
"Pemenang tak pernah mundur dari medan perang, meskipun lawannya mustahil untuk dikalahkan" (Mahatma Gandhi)

Lowongan PT.Pertamina Geothermal Energy

PT. Pertamina Geothermal Energy membuka kesempatan berkarir dan berkarya, bagi Teman-teman yang berminat dengan lowongan ini silahkan mngajukan lamaran anda dengan mengikuti syarat-syarat di atas.

Energi Positif Mahasiswa Untuk Membangun Universitas

PRESTASI TINGKAT NASIONAL MAHASISWA UP45
 
Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta
 
Energi positif ialah kekuatan dalam diri manusia yang mendorong manusia untuk melakukan segala sesuatu yang positif dan dengan cara-cara yang positif pula. Energi ini sama saja pengertiannya dengan motivasi. Energi positif ini sangat sulit diperoleh. Lebih mudah bagi manusia untuk mendapatkan energi negatif. Hal ini sama dengan ungkapan bijak bahwa membangun itu jauh lebih sulit daripada merusak. Membangun membutuhkan waktu bertahun-tahun, sedangkan merusak hanya butuh waktu 5 menit saja.
 
Contoh energi negatif ini antara lain:
  • Menghujat dan menulis ujaran-ujaran negatif di media sosial (hatters). Ironinya, orang yang vokal dalam menghujat ini produktivitasnya rendah.
  • Mengeluh berkepanjangan seolah-olah dunia runtuh dan hanya dia saja yang menderita sedangkan orang lain bersenang-senang.
  • Marah dengan cara yang tidak tepat dan berdasarkan alasan yang tidak tepat pula. Cara marah yang tidak tepat misalnya dilakukan oleh pemimpin yang memarahi karyawannya di depan karyawan-karyawan lainnya.
  • Menghasut apa lagi yang dihasut pemimpin, dan celakanya pemimpin itu begitu bodoh serta percaya begitu saja. Pemimpin yang terkena hasutan akan membuat kebijakan keliru sehingga menyengsarakan masyarakat. Hal ini cenderung terjadi pada pemimpin yang tidak paham dengan visi dan misi lembaga yang dipimpinnya.
  • Lebih mudah bagi mahasiswa untuk mengeluh tidak ada tong sampah di kampusnya. Ironinya, ada civitas akademika membuang sampah, padahal di dekatnya ada tong sampah. Selain itu mahasiswa enggan untuk menjadi nasabah bank sampah, padahal sampah itu bernilai tinggi.
Masih banyak contoh energi negatif lainnya. Apa saja contoh energi positif? Contoh energi positif yang ada di lingkungan Universitas Proklamasi 45 antara lain mahasiswa aktif menempa diri, sehingga individu menjadi mahasiswa unggul. Kesediaan untuk menempa diri ini sangat tidak mudah, karena mayoritas civitas akademika diselubungi oleh energi negatif. Hal ini menunjukkan bahwa untuk memiliki energi positif maka individu harus berani menghadapi ejekan dari teman-temannya. Memiliki energi positif berarti berani untuk berbeda secara positif dengan mayoritas teman-temannya.
 
Salah satu mahasiswa UP45 yang berani bertarung menghadapi ejekan dari teman-temannya adalah Mohamad Taqiyuddin Saleh. Ia telah berkali-kali mengikuti lomba menulis. Ada yang menang, dan ada yang kalah. Kali ini Taqiyuddin menjadi Juara Favorit Lomba Esai Nasional Gamais Islamic Fair 2016. Penyelenggaranya adalah Keluarga Mahasiswa Islam Universitas DIponegoro Semarang. Pengumuman lomba dilakukan pada 29 Oktober 2016, di Semarang.
 
Berikut adalah tulisan Taqiyuddin yang menginspirasi civitas akademika UP45. Tulisan ini dipublikasin lengkap, dengan tujuan agar civitas akademika bisa mempelajari teknik-teknik menulis yang disukai oleh juri. Ini adalah strategi untuk memenangkan lomba menulis, yaitu dengan mempelajari gaya menulis pemenang lomba.  Baca Selengkapnya…!!!.
 

Tingkatkan Keakraban, Jalin Silahturahmi Melalui Makrab 2016 Fakultas Hukum UP45

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (BEMFH UP45) telah selesai melaksanakan kegiatan Malam Keakraban (Makrab). Makrab merupakan salah satu kegiatan rutin tahunan BEMFH UP45 yang bertujuan untuk mewadahi mahasiswa baru agar lebih mengenal kakak-kakak tingkatnya. Khusus Makrab 2016 Fakultas Hukum ini dilaksanakan  pada tanggal 19-20 Nopember 2016 di Watu Lawang, Mangunan, Bantul.

Kegiatan ini diikuti sekitar 37 peserta, yang terdiri dari Dekan, Kaprodi, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum, baik yang Regular maupun P2K. Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UP45, yaitu Sobirin Malian. Dalam sambutannya Sobirin berpesan kepada mahasiswa FH agar bisa memanfaatkan kegiatan ini semaksimal mungkin untuk menambah relasi.

“Saya bukan orang yang pintar, tapi saya adalah orang yang banyak teman. Nah, dari banyak teman itu lah saya bisa sampai seperti sekarang ini. Tawaran ngajar, ini, itu, salah satunya juga karena punya kenalan teman. Jadi, banyak-banyaklah kalian mencari teman, salah satunya ya dari acara Makrab ini”, pesan Sobirin.

Hal yang serupa juga disampaikan oleh Puguh Windrawan selaku Kaprodi Ilmu Hukum dan Cecep Tedy Siswanto selaku Dosen FH UP45. Mereka juga berpesan kepada para mahasiswa agar Makrab ini menjadi sebuah wadah yang bisa membuat satu sama lain lebih dekat dan lebih akrab.

Puguh juga mengapresiasi panitia Makrab yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan ini. Meskipun mengalami keterbatasan tenaga, Harun selaku ketua panitia dan Anam selaku Ketua BEMFH UP45 masih tetap terus semangat demi suksesnya acara Makrab ini.

Dalam kegiatan ini, juga dilakukan Sharing Keluarga FH UP45. Acara ini dimanfaatkan oleh teman-teman untuk menyampaikan keluh kesah, susah senang, saran dan solusi, serta harapan untuk majunya Fakultas Hukum. Para mahasiswa terlihat sangat antusias dalam sharing ini. Banyak sekali saran-saran yang disampaikan oleh mereka, tak terkecuali mahasiswa baru. Harapan kedepan, BEMFH UP45 dapat terus mewadahi teman-teman FH untuk saling bersilaturrahmi dan berdiskusi diiringi aksi demi kemajuan Fakultas Hukum UP45. (S.A)

Jessica Dalam Proklamasi Lawyer Club UP45

 Proklamasi Lawyers Club

“ Review Hasil Putusan Jessika”

Yogyakarta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (LKBH FH UP45) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kualitas intelektual mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Kali ini untuk pertama kalinya, LKBH FH UP45 menyelenggarakan sebuah kegiatan yang diberi nama “PLC (Proklamasi Lawyers Club)”. Menurut Hindra Pamungkas, selaku lawyer di LKBH FH UP45 sekaligus Dosen Fakultas Hukum UP45, kegiatan ini terfilosofi dari sebuah acara di televisi, yaitu “ILC (Indonesia Lawyers Club)”, mengingat  diskusinya berada di lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, maka muncul gagasan nama untuk kegiatan ini yaitu “PLC (Proklamasi Lawyers Club)”.

Melihat mahasiswa Fakultas Hukum UP45 senang melakukan diskusi dan sering mengikuti seminar-seminar yang bagus  memicu mahasiswa untuk berpendapat, oleh karena itulah LKBH FH UP45 mempunyai inisiatif untuk mewadahi mahasiswa yang ingin mengembangkan bakatnya. Melalui PLC ini, mahasiswa bisa berdiskusi secara akademis yang disertai dasar-dasar hukumnya, sehingga diskusi yang dilakukan bermutu dan bukan hanya debat kusir semata”, ungkap Hindra. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Nopember 2016 pukul 18.00 WIB merupakan kegiatan perdana, yang mana pesertanya dihadiri oleh Dosen Fakultas Psikologi UP45, Dosen Fakultas Hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum UP45 mulai angkatan 2013, 2014, 2015, hingga 2016. Kasus yang diangkat dalam PLC yang perdana ini yaitu “Review Putusan Jessica”.

Diskusi dimoderatori oleh Lucia Setyawahyuningtyas, yang menjabat di bagian Divisi Non-Litigasi LKBH FH UP45 sekaligus Dosen Fakultas Hukum UP45. Diskusi diawali oleh tim kontra yang dalam hal ini diwakili oleh Erni Lestari (angkatan 2013). Erni menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju dengan amar putusan yang telah dibacakan oleh hakim dalam persidangan Jessica. Menurut Erni, “pada saat 70 menit setelah pemeriksaan, belum ditemukan adanya sianida, namun setelah 3 hari berikutnya, baru dilaporkan bahwa ada sianida di dalam tubuh Mirna sebanyak 0,2 mg”. Pendapat Erni (angkatan 2013) semakin diperkuat oleh rekan di tim kontra, yaitu Arjun Duila (angkatan 2016). Arjun (angkatan 2016) menambahkan bahwa sianida yang ditemukan di dalam tubuh Mirna perlu dipastikan apakah memang berasal dari kopi atau bukan, karena sianida bisa juga ditemukan saat kita mengkonsumsi makanan lain, salah satu contohnya adalah singkong.

Tim pro terhadap putusan Jessica tentu tidak mau kalah dengan argumen yang disampaikan oleh tim kontra. Tim pro pun turut unjuk gigi dalam diskusi ini. Bambang Priyo Priambodo (angkatan 2015) menyanggah pendapat tim kontra. Menurut Bambang, wajar jika sianida tidak ditemukan pada 70 menit pertama setelah kejadian karena tidak diperiksa secara menyeluruh. Rian (angkatan 2015), Hamid (angkatan 2016), dan Andi Wegig Susilo (angkatan 2014) turut mendukung pendapat Bambang. Menurut ketiganya, adanya CCTV sudah cukup memberikan pertunjuk tentang kebenaran bahwa Jessica lah yang merupakan pembunuh Mirna. Melihat argumen kedua tim sangat menarik dan semakin memanas, Indra Wahyudi (Dosen Psikologi UP45) dan Puguh Windrawan (Dosen FH) selalu mencoba menengahi suasana diskusi. Keduanya sama-sama memberikan pemahaman-pemahaman dan penjelasan-penjelasan logis yang berdasar pada teori-teori psikologi maupun hukum.

Acara tersebut berjalan sangat aktif dan mendapatkan antusias dari para peserta. Lucia selaku moderator menyampaikan kebanggannya terhadap para mahasiswa angkatan 2016, yang tidak mau kalah dengan kakak-kakak tingkatnya, meskipun mereka boleh dikatakan baru belajar dasar ilmu hukum, namun boleh dikata sudah bisa menunjukkan kemampuan untuk berargumen dalam diskusi PLC ini. “Senang rasanya, bangga, ternyata teman-teman mahasiswa Fakultas Hukum UP45 memiliki bakat yang luar biasa serta cara berargumennya pun sudah semakin mantap karena disertai dasar-dasar hukumnya dan disamping itu di lihat dari segi emosional dalam menyampaikan argumen pun sudah kelihatan”, tambah Sulfi Amalia (Bagian Kesekretariatan LKBH), saat berada di ruang wawancara bersama Lucia.

Harapan kedepan, PLC ini bukan hanya lingkup Fakultas Hukum saja, namun juga mengundang dari fakultas lain. Hal tersebut sesuai dengan saran yang diberikan oleh Zainal Arifin (angkatan 2013). Ia sangat berharap PLC yang akan datang bisa mendatangkan teman-teman dari Fisipol, Ekonomi, Teknik, dan Psikologi, sehingga terjadi kolaborasi antar ilmu. Saran Zainal pun direspon baik oleh para pengurus LKBH FH UP45 yang dalam hal ini menjadi penyelenggara PLC. (S.A)

Kunjungan Studi Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UP45 ke Kementerian Sekretariat Negara RI

Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melakukan kegiatan Study Tour ke Jakarta pada 15-17 November 2016. Di hari pertama, Selasa, (15/11), kunjungan dilakukan ke kantor Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI).

Delegasi mahasiswa disambut dengan hangat oleh pihak Setneg RI. Hadir di dalam acara ini adalah Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, yang sekaligus memberikan materi tentang “Reformasi Birokrasi Kementerian Sekretariat Negara” dan Faisal Fahmi, S.H., M.H., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

Prof. Dadan memberikan materi yang sangat penting tentang reformasi birokrasi, terutama di era pemerintahan Jokowi. Reformasi birokrasi menghendaki pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Penyelenggaraan negara dituntut mengedepankan proses demokratisasi melalui pemberdayaan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, civil society yang aktif, kemitraan antara pemerintah dan masyarakat, dan kemampuan menghadapi pluralisme.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Sekretariat Negara, kedudukan Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas pokok Setjen adalah menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dadan menjelaskan bahwa Kemensetneg memiliki model reformasi birokrasi bernama Inovasi Smart Governance Institution. Ada empat aspek inovasi yang dikembangkan, yakni aspek akuntabilitas, aspek debirokratisasi, aspek pengembangan SDM, dan aspek digitalisasi. Inovasi birokrasi dan pelayanan publik ini membuat pemerintah menjadi semakin dekat dengan masyarakat.

Para mahasiswa yang hadir sangat antusias dengan diskusi yang berlangsung di ruang rapat lantai 4 gedung III Kementerian Sekretariat Negara ini. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan berdiskusi untuk memperkaya wawasan dalam memahami realitas reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (H.S)

 

Talk Show Fenomena Generasi Z

Acara ini bertempat di ruang seminar UP45, dimulai pukul 08.00 WIB – selesai,

bagi yang ingin mendaftar silahkan menghubungi CP : 081239585634 (Rere), 085851855703 (Ilham)

 

Doktor Baru di UP45 dan Upaya Menterjemahkan Visi Misi UP45

MIMBAR AKADEMIK DI UNIVERSITAS PROKLAMASI 45 *)
 
Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

Pada 9 November 2016, Ibu Dr. Bening Hadilinatih, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta telah memberikan orasi ilmiah. Orasi ilmiah iut adalah ringkasan disertasinya. Ibu Bening baru saja lulus dari Program Doktor di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM pada pertengahan 2016. Judul penelitiannya adalah: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN PENAMBANGAN MINYAK BUMI PADA SUMUR TUA (Studi kasus: Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan penmabangan minyak bumi pada sumur tua di Blok Cepu). Disertasi ini pada hakekatnya adalah menterjemahkan visi misi UP45 ke tataran praktis di pandang dari sudut ilmu sosial. Berikut adalah ringkasan dari disertasinya.

Indonesia memiliki sangat banyak tambang minyak bumi. Hal ini karena Indonesia terletak di lokasi ‘cincin api’, yaitu lokasi yang banyak terdapat gunung berapi. Minyak bumi itu ditambang, dan lokasi penambangannya disebut sumur. Bila sumur-sumur itu dibor  sebelum tahun 1970, maka sumur itu disebut sumur tua. Sumur-sumur itu mempunyai peralatan yang sudah tua sehingga sudah lama tidak berproduksi lagi. Agar dapat berproduksi lagi, maka perlu ada pembaharuan alat-alat. Mengapa perlu peralatan baru? Hal ini karena minyak bumi harus dimanfaatkan dengan efisien. Hal itu dilakukan agar keamanan pasokan energi nasional terjamin.

Untuk mengelola kembali sumur-sumur tua itu, maka perlu pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat akan tampak jelas dari tingginya partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat yang tinggi ini akan memberi dua dampak yaitu peningkatan produksi minyak bumi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal yang menjadi permasalahan adalah partisipasi masyarakat akan menimbulkan masalah sosial dan kerusakan lingkungan.

Permasalahan pokok yang diteliti adalah: Mengapa proses pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan penambangan minyak bumi pada sumur tua belum menghasilkan partisipasi masyarakat loka yang berkualitas? Untuk menjawab permasalahan teresbut, maka akan dibahas tiga hal yaitu: 

  1. Identifikasi karakteristik masyarakat penambang.
  2. Aktivitas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pengusahaan penambangan.
  3. Analisis tentang proses pemberdayaan masyarakat dengan mengaitkan antara faktor-faktor pendukung pemberdayaan dengan karakteristik masyarakat serta bentuk aktivitas partisipasi masyarakat.

Apa saja kebijakan penambang minyak bumi pada sumur tua? Sumur minyak tua yang sering disebut sebagai old oil well, old well, atau abandoned oil well merupakan sumur minyak yang pengeborannya telah dilakukan puluhan tahun yang lalu. Oleh karena produksi dari sumur itu sudah mnurun maka sumur minyak itu ditinggalkan dan / atau ditutup. Minyak dari sumur minyak tua yang berada di lapangan minyak tua (mature fields / old oil fields) dapat dimanfaatkan kembali (reuse), untuk mengatasi kelangkaan sumber daya alam.

Di Indonesia, keikutsertaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan penambangan minyak bumi pada sumur tua diatur dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008. Sumur minyak tua adalah sumur peninggalan Belanda yang dibor sebelum tahun 1970 dan tidak diusahakan oleh kontraktor migas mana pun. Di Indonesia, ada 13.824 buah sumur tua. Dari jumlah itu, sumur yang berpotensi untuk digarap kembali ada 5.000 sumur dan sumur-sumur tersebut bisa menghasilkan minyak sekitar 25 ribu barel/hari.

Untuk menggarap kembali sumur-sumur tua itu, perlu adanya partisipasi masyarakat di sekitr tempat sumur itu berada. Partisipasi adalah istilah yang sering dikaitkan dengan pemberdayaan. Partisipasi adalah tindakan atau menjadi bagian dai suatu tindakan, seperti proses pengambilan keputusan. Pemberdayaan mewakili kontrol berbagi, hak, dan kemampuan untuk berpartisipasi, serta untuk mempengaruhi keputusan, seperti pada alokasi sumber daya.

Pemberdayaan ada tga tingkatan yaitu micro level (desa), meso level (kota / wilayah), dan macro level (nasional). Pemberdayaan pada skala individu, adalah peningkatan kapasitas seseorang untuk mendapatkan kontrol atas kehidupan pribadi dan untuk mempromosikan perubahan dalam struktur kekuasaan. Peningkatan kapasitas itu dapat meningkatkan kesejahteraan seseorang. Pada skala masyarakat, pemberdayaan mengacu pada proses yang membuat komunitas memperoleh kekuatan bersama dalam kaitannya dengan keadaan sebelumnya.

Pemberdayaan juga berarti adanya pendelegasian secara sosial dan etika / moral. Kerangka kerja pemberdayaan tersebut dapat dilihat dari akronim ACTORS berikut ini:

  • A = Authority (wewenang) dengan memberikan kepercayaan.
  • C = Confidence and competence (rasa percaya diri dan kemampuan).
  • T = trust (kepercayaan)
  • O = Opportunities (kesempatan)
  • R = Responsibilities (tanggung jwaab)
  • S = Support (dukungan).

Faktor-faktor peberdayaan masyarakat tersebut di atas dapat disejajarkan dengan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi suatu kebijakan. Faktor-faktor tersebut adalah: komunikasi, ketersediaan sumber daya (SDM, pendanaan dan kewenangan), sikap dan komitmen dari pelaksana program, dan strukur birokrasi.

Faktor-faktor pemberdayaan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi faktor-faktor sebagai berikut:

1.  Karakteristik masyarakat penambang

     a.    Kapasitas masyarakat.

     b.    Pemahaman masyarkat tentang sumber daya alam.

2.  Dukungan terhadap proses pengembangan kapasitas.

     a.    Sikap dan komitmen dari pelaksana kebijakan

     b.    Komunikasi

     c.    Ketersediaan sumber daya (SDM, sarana dan prasarana, serta pendanaan).

3. Hubungan kewenangan antara masyarakat penambang dengan lembaga-lembaga pengelola penambangan.

      a.   Struktur birokrasi

      b.   Pembagian kewenangan.

METODE

  • Tipe penelitian: kualitatif.
  • Lokasi penelitian: Blora dan Bojnegoro
  • Informan: ada 3 kelompok yaitu

           a.    Pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan

           b.    Pelaku penambangan minyak.

           c.    Masyarakat. 

  • Teknik pengumpulan data: wawancra mndalam, oservasi, dokumentasi.
  • Teknik analisis data: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

HASIL PENELITIAN

Karakteristik masyarakat penambang

§  Kapasitas manajerial yang dimiliki oleh masyarakat penambang, baik secara individu maupun kelompok, masih   rendah.

§  Pemahaman masyarakat tentang kepemilikan, hak pengelolaan penambangan, keberlanjutan dan dampak dari kegiatan penambangan, maupun harapan-harapan ke depan masih beragam.

§  Kesejahteraan meningkat, tetapi baru sampai pada tahap kecukupan untuk memenuhi hidup sehari-hari. Mereka belum dapat menginvestasikn pendapatannya untuk masa depan.

§  Ketergantungan masyarakat penambang pada kegiatan penambangan minyak bumi pada sumur tua masih sangat kuat. 

Partisipasi masyarakat di lokasi penelitian merupakan kondisi partisipasi yang lemah.

§  Kurang memiliki kemampuan untuk merencanakan atau memutuskan pengembangan mereka sendiri.

§  Pimpinan kelompok penambang atau KUD/BUMD belum berperan dalam meningkatkan kapasitas masyarakat.

§  Kurang memperhatikan pentingnya peningkatan kemampuan dan ktrampilan.

§  Partisipasi masyarakat dikendalikan dan dikelola oleh agen eksternal.

§  Cenderung mempertahankan cara-cara lama.

§  Cenderung menolak intervensi dari pemerintah, meskipun penolakan tersebut bersifat tersembunyi atau ada resistensi terselubung (hidden transcript).

§  Adanya motivasi ekstrinsik (berupa bujukan, pengaruh, dorongan) dari luar.

Pemberdayaan masyarakat penambang belum dapat memperkuat kemauan, kesempatan, dan kemampuan (capacity strengthening) masyarakat untuk dapat meakukan partisipasi yang berkualitas.

Beberapa temuan tentang pemberdayaan masyarakat sebagai proses peningkatan kualitas partisipasi adalah:

 

  • Dukunan terhadap pengembangan kapasitas masih kurang.
  • Belum adanya koordinasi yang baik antara instansi-instansi terkait dan belum adanya keterbukaan antar pemangku kepentingan.
  • Ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam proses pemerdayaan masyarakat penambang belum tercukupi.
  • Adanya pemikiran praktis dari penambang yang menyebabkan aktivitas penambangan yang dilakukannya hanya berorientasi pada kebutuhan untuk memperoleh penghasilan, tanpa memikirkan pertimbangan-pertimbangan jangka panjang, keamanan fisik, dan kelestarian lingkungan hidup.
  • Adanya ketergantungan penambang pada investor atau pihak-pihak yang memiliki modal besar.

KESIMPULAN, TEMUA TEORITIS DAN SARAN

  • Kebijakan pengaturan pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua belum dilaksanakan dengan proses pemerdayaan masyarakat yang sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
  • Pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan penambangan belum dilengkapi dengan dua hal:

a.    Strategi peningkatan kapasitas penambang

b.    Kebijakan yang mengatur tentang pembagian kewenangan dan pola hubungan antar pelaksana kebijakan.

  • Proses tindakan sosial yang dilakukn untuk memberdaykan masyarakat belum memperhatikn kondisi masyarakat secara multilevel dan multidimensi. Masyarakat penambang di tigkat individu, organisasi, dan masyarakat belum dapat terlibat dan berpartisipasi dalam proses kegiatan. Proses kegiatan itu berpengaruh dalam memebtnuk masa depan mereka, baik yang berkaitan dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan hukum.

TESIS DARI KAJIAN INI ADALAH:

  1. Pemberian kesempatan pada masyrakat untuk berparisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, harus diawali dengan proses pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan ini dapat mendorong peningkatan kualitas partisipasi dan kesejahteraan masyarakat. 
  2. Pemberdayaan masyarakat dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di era otonomi daerah haruslah ditekankan sebagai proses peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya yang ada di sekitarnya. Pemberdayaan itu dapat dilakukan melalui pengaturan pembagian kewenangan dan peningkatan kapasitas sosial, ekonomi, politik, dan hukum, baik di tingkat individu mupun kelompok / organisasi.

IMPLIKASI PRAKTIS PENELITIAN

  • Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua dapat ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kualitas partisipasi itu dapat ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, politik dan hukum. Peningkatan itu dilakukan baik pada level individu mapun kelompok / lembaga.
  • Selain peningkatan kualitas partisipasi, juga diperlukan pembagian kewenangan kepada pemangku kepentingan terkait secara proposional (sesuai dengan kapasitas serta ruang lingkup aktivitas, tugas, dan kewajibannya).

SARAN UNTUK PERBAIKAN KEBIJAKAN PENGATURAN PENAMBANGAN MINYAK BUMI PADA SUMUR TUA:

  1. Kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan penambangan minyak bumi pada sumur tua perlu dilakukan dengan pola hubungan kelembagaan. Pola hubungan kelembagaan itu akan dapat mendorong msyarakat berpartisipasi mengelola penambangan minyak bumi pada sumur tua secara konstruktif.
  2. Dalam pengeloaan pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua, distribusi kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah kabupaten / kota, K3S, KUD / BUMD, serta kelompok penambang perlu memperhatikan kriteria:

a.    Eksternalitas.

b.    Akuntabilitas

c.    Efisiensi

d.    Sinergi.

Penemuan penelitian dari Dr. Bening Hadilinatih tersebut terutama tentang karakteristik masyarakat yang berada di sekitar tambang, ternyata sesuai dengan tulisan Tambunan (2016). Tambunan menulis bahwa di Jambi, Sumatera, ternyata sangat banyak tambang emas. Tanahnya juga sangat subur sehingga banyak hasil bumi yang melimpah seperti lada, kakao, kopi dan karet. Begitu melimpahnya hasil-hasil tambang itu sehingga Sumatera dijuluki Suwarnadwipa atau Pulau Emas.

Melimpahnya sumber daya alam itu, ternyata tidak berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat Jambi. Hal-hal buruk yang menimpa masyarakat Jambi antara lain:

  • Penambang emas liar semakin marak terjadi
  • Kebun karet berubah wajah menjadi lubang-lubang tambang. Masyarakat tidak mempedulikan lingkungan hidup.
  • Sungai-sungai yang ada hancur oleh alat penambang, sehingga Jambi menjadi rawan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Banyak anggota masyarakat yang mati sia-sia.
  • Pemanfaat air raksa untuk menambang emas, ternyata meracuni makhluk hidup dalam jangka panjang. Air sungai di Jambi mengandung merkuri sehingga tidak layak dikonsumsi.
  • Banyak terjadi kerusuhan sosial, karena masyarakat miskin melawan. Konflik sosial meningat tajam.

Fenomena yang terjadi di Jambi juga terjadi di penambangan minyak di Cepu dan Blora. Fenomena tersebut memaksa kita untuk merenung kembali, apakah sumber daya alam yang melimpah itu berkah atau kutukan? Para pakar ilmu sosial hendaknya tidak berpangku tangan melihat situasi yang menyedihkan ini. Salah satu peran pakar ilmu sosial seperti Dr. Bening Hadilinatih ini ingin menyuarakan kepada Pemerintah Indonesia akan pentingnya CSR (Corporate Social Responsibility). Masyarakat hendaknya tidak hanya menjadi penonton tetapi juga terlibat dalam pembangunan / pemanfaatan hasil tambang secara bijaksana.

Orasi ilmiah yang dilakukan oleh Dr. Bening Hadilinatih ini membuktikan bahwa ilmu-ilmu sosial seperti psikologi, hukum, dan ekonomi, ternyata dapat diterapkan dalam dunia minyak dan gas. Hal ini penting untuk dikemukakan karena visi dan misi Prodi Psikologi, Fakultas Psikologi, dan Universitas Proklamasi 45 adalah berhubungan dengan minyak, gas, dan energi. Adanya orasi ilmiah ini, diharapkan para dosen dalam bidang ilmu sosial dapat meneliti tentang berbagai hal yang relevan dengan minyak, gas, dan energi. *) [SUMBER]

Daftar Pustaka:

Tambunan, I. (2016). Tambang liar: Mengeruk petaka di Pulau Emas. Kompas. 10 November, halaman 22.

 

Kebermanfaatan IAYP Terhadap Akreditasi Institusi

MAHASISWA PESERTA IAYP & MAHASISWA PSIKOLOGI UP45 BERGOTONG-ROYONG MEMPERJUANGKAN AKREDITASI INSTITUSI *)

Arundati Shinta
Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta

Akreditasi institusi di Indonesia adalah strategi Pemerintah Indonesia untuk menjamin agar hasil (output) berbagai lembaga akademik sesuai dengan standar dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelum ada peraturan akreditasi ini, hasil dari lembaga akademik sangat bervariasi kualitasnya. Dampaknya adalah tidak sedikit anggota masyarakat yang kecewa karena kualitas perguruan tinggi yang dipilihnya tidak sesuai dengan harapannya. Berdasarkan nilai akreditasi inilah masyarakat kini bisa memutuskan perguruan tinggi mana saja yang paling sesuai dengan harapannya. Di sisi lain, dengan adanya ketentuan akreditasi institusi ini maka civitas akademika perguruan tinggi berlomba-lomba memperbaiki kinerjanya sehingga nilai akreditasinya tinggi dan dapat menarik banyak mahasiswa. Jadi akreditasi institusi ini berfungsi ganda yaitu melindungi masyarakat dari perguruan tinggi abal-abal dan sekaligus memotivasi perguruan tinggi untuk menaikkan kinerjanya.

Persoalan yang relevan dengan akreditasi institusi adalah kurangnya kesadaran dari civitas akademika akan pentingnya akreditasi institusi ini. Suatu perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tidak akan didijinkan oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) untuk meluluskan mahasiswa. Hal ini karena institusi / perguruan tingginya dianggap tidak kredibel. Di sisi lain, bila akreditasi Program Studinya rendah, maka tidak ada mahasiswa yang berminat untuk menuntut ilmu di Proram Studi tersebut.

Kurang sadarnya civitas akademika terhadap akreditasi institusi ini terjadi karena adanya persepsi bahwa pengurusan akreditasi adalah tanggung jawab Wakil Rektor I Bidang Akademik (Warek I). Warek I adalah panglimanya, sehingga para dosen apalagi mahasiswanya, tidak perlu campur tangan. Kalau pun campur tangan, maka hal itu harus berdasarkan SK (Surat Keputusan). SK itu ujung-ujungnya adalah uang. Jadi siapa saja yang mendapat SK itu maka harus membantu Warek I dan ada konsekuensi uang. Situasi ini nampaknya sederhana dan masuk akal. Persoalan klasik muncul ketika pengerjaan akreditasi tersebut berkepanjangan dan molor serta honor uang yang dibayarkan sedikit. Dampaknya Warek I akan sendirian mengerjakan tugas berat tersebut. Lehernya dipertaruhkan untuk nasib lembaga tempatnya berkarya. Ini sungguh tidak adil, namun itulah kenyataan pahit yang terjadi pada banyak perguruan tinggi.

Untuk menggugah kesadaran civitas akademika akan pentingnya akreditasi institusi ini, maka gaya kepemimpinan Warek I sangat penting. Ia harus seorang dirigen yang humble (rendah hati) namun cerdik menjaga semangat teman-teman dosen dan para mahasiswa untuk tetap fokus pada penyelesaian borang akreditasi institusi. Sangat tidak mudah menemukan Warek I yang mempunyai gaya kepemimpinan seperti itu.

Salah satu Warek I di Kopertis V Yogyakarta yang rendah hati itu adalah Warek I di Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Dia adalah Syamsul Ma’arif, St., M.Eng. Berkat tangan dinginnya, maka baru-baru ini akreditasi institusi untuk UP45 bernilai B. Ini adalah karya yang luar biasa hebat. Berkat kepeduliannya, maka nasib seluruh dosen, karyawan dan mahasiswa UP45 terselamatkan. Cobalah bayangkan bila civitas akademika UP45 yang berjumlah mendekati 1000 orang itu kehilangan tempat kerja dan tempat menuntut ilmu, maka tentu banyak orang yang menderita. Jumlah itu belum terhitung keluarga yang ada di rumah. Sungguh besar jasa Warek I UP45 tersebut.

Salah satu hal penting dalam pengurusan akreditasi univesitas itu adalah aktivitas mahasiswa. Mahasiswa yang peduli pada keberlangsungan universitas, berprestasi tinggi baik dalam bidang akademik maupun ekstrakurikuler serta masa studi pendek, adalah bekal penting untuk mengisi borang akreditasi universitas.

Apa saja prestasi mahasiswa UP45 yang mendongkrak nilai akreditasi UP45? Prestasi penting itu adalah para mahasiswa telah sukses mengikuti pendidikan karakter level internasional yaitu IAYP (International Award for Young People). Berdasarkan catatan, 53 mahasiswa telah menyelesaikan seluruh kegiatan IAYP untuk level perunggu, 17 mahasiswa lulus level perak, dan 6 mahasiswa lulus level emas. Sebagian dari mereka sudah lulus dan berkarya pada organisasi bergengsi atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Pada umumnya mereka lulus tepat waktu yaitu 4 tahun. Jerih payah mereka menyelesaikan pendidikan karakter IAYP itu tidak sia-sia. Mereka mempunyai karakter yang patut dibanggakan.

Selain prestasi dalam bidang pendidikan karakter, hal penting lainnya untuk memperlancar pengerjaan borang akreditasi adalah kepedulian mahasiswa. Dalam hal ini, kepedulian mahasiswa Psikologi UP45 adalah salah satu contoh yang bisa dibanggakan. Kepedulian mereka adalah bergotong-royong memperbaiki dan menghias majalah dinding di UP45. Mahasiswa-mahasiswa yang bersedia membantu menghias majalah dinding itu antara lain Tri Jumiati, Wahyu Relisa Ningrum, Nunuk Priyati, Juni Wulan dan Manik Mojo. Mahasiswa Psikologi UP45 lainnya juga ikut terlibat, yaitu langsung menghias majalah dinding. Mereka antara lain Tri Welas Asih dan Sri Mulyaningsih. Semua mahasiswa Psikologi UP45 tersebut tergolong sebagai mahasiswa keren dan berprestasi. Mereka ringan tangan dan membantu ketika melihat dosennya tertatih-tatih dalam mempercantik majalah dinding. Kiprah mereka dalam membantu proses akreditasi institusi, sangat menyentuh hati. Semoga semangat mereka menular pada mahasiswa lainnya untuk lebih peduli pada almamater. [SUMBER]

Proklamasi Lawyers Club

Diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 ini terbuka untuk dosen dan mahasiswa fakultas hukum UP45 membahas hal-hal terupdate tentang hukum di indonesia, untuk agenda hari ini LKBH membahas tentang "Review Putusan Jessica" yang sedang marak diperbincangkan. Acara ini mulai pukul 18.00 – 19.30 WIB.