Berita terkini
Talkshow Psikologi_Mengenal dan Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus
/in BERITA/by adminYuk Buruan daftar sampai Akhir Februari masih 30rb lho, dan Tiketnya nanti bisa digunakan utk nongkrong Di Lincak Cafe dapat diskon 20% All Item (1 Bill 1 Tiket) dan banyak doorprize menarik lainnya *Faculty Psychology of University of Petroleum Proudly Present*
Setiap anak dilahirkan dengan keistimewaan dan bakat masing-masing. – TALKSHOW PSIKOLOGI *MENGENAL DAN MENDAMPINGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS* –
Save the date!
Hari,Tgl : Sabtu, 18 Maret 2017
Pukul : 08.00 -12.00
Tempat : Ruang seminar Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Menghadirkan :
1. Bapak Armunanto_ (UNICEF).
2. Ibu Ratna Yunita Setiyani S, S.Psi.,M.Psi_ Psikolog (Kaprodi Psikologi UNISA Yogjakarta)
3. Ibu Dra.Muslimah Zahro Romas, M.Si_ (Dekan Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta).
4. Ibu Indriasari Oktaviani, S.Psi_ (Wakil Ketua KPAI Yogyakarta).
5. Ibu Arshinta, S.Si.,MPH (Director of YAKKUM Rehabilitation Center)
Keynote speaker :
*Bapak Susilo Nugroho*
(Den Baguse Ngarso)
Fasilitas
Ilmu Baru
Seminar kit
Sertifikat
Snack
☕ Free 20 % di lincak cafe
1. Bapak Armunanto_ (UNICEF).
2. Ibu Ratna Yunita Setiyani S, S.Psi.,M.Psi_ Psikolog (Kaprodi Psikologi UNISA Yogjakarta)
3. Ibu Dra.Muslimah Zahro Romas, M.Si_ (Dekan Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta).
4. Ibu Indriasari Oktaviani, S.Psi_ (Wakil Ketua KPAI Yogyakarta).
5. Ibu Arshinta, S.Si.,MPH (Director of YAKKUM Rehabilitation Center)
*Bapak Susilo Nugroho*
(Den Baguse Ngarso)
Ilmu Baru
Seminar kit
Sertifikat
Snack
☕ Free 20 % di lincak cafe
FORMAT PENDAFTARAN :
NAMA LENGKAP_UNIVERSITAS/INSTANSI kirim ke 085879268387
HTM : 30rb ( 23 Jan -28 Feb )
50rb ( 1 Mar – 17 Mar ) Transfer ke BRI 0029-01-124317-50-7 a.n Yudha Andry Riyanto atau langsung membayar ke Sekretariat Panitia Talkshow Psikologi 2017 di P2K Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.
CP : 085879268387 (Relisa) konfirmasi pembayaran. *_Let's be positive and come on join with us_
INSPIRING TALK _ Self preparation to get involved in Oil & Gas Industry OFFSHORE
/in BERITA/by adminUniversitas Proklamasi 45 Yogyakarta, Prodi Teknik Perminyakan mengadakan seminar bertema “Inspiring Talk Self Preparation to Get Involved in Oil & Gas Industry Offshore” (November 2016) dengan pembicara Ibu Safria (Founder Oil & Gas Power Sharing, Founder Indonesian Quality Control). Seminar yang dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa Teknik Perminyakan ini, berlangsung cukup interaktif dan komunikatif.
Safria membuka seminar ini dengan memberikan motivasi kepada para mahasiswa Teknik Perminyakan agar mereka dapat bekerja dibidang perminyakan sesuai dengan ilmu yang diperoleh selama kuliah. Beliau juga membagi pengalaman hidupnya selama kuliah di ITB dan bekerja di luar negeri. Safria memberikan motivasi tentang pentingnya menguasai Bahasa inggris. Pada sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa Teknik Perminyakan UP 45 menunjukkan kemampuannya dengan bertanya menggunakan Bahasa inggris. Menurut Safria, mahasiswa Teknik Perminyakan UP 45 mempunyai kemampuan yang dapat bersaing dengan mahasiswa Universitas lain. Kelemahan mahasiswa UP 45 adalah kurang percaya diri dalam berkomunikasi. Hal ini dapat diatasi dengan mengikuti forum-forum diskusi agar terbiasa dalam berkomunikasi.
Safria juga menyampaikan materi tentang Offshore. Offshore adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berada dilaut lepas, jauh dari garis pantai pada bagian laut. Beberapa jenis struktur (platform) lepas pantai yang dibahas diantaranya : Fixed Platform, Jack up Structure, Submersible, Floating Production Unit, Tension Leg Platform (TLP), Concrete Grativity Structure(CGS). Di Indonesia, ada beberapa fabricator yang membangun anjungan lepas pantai diantaranya McDermont, Guna Nusa Utama Fabrikator, Bakrie Constructions, Some Batam, Nippon Stell Batam, Bintan Offshore, Komaritim dan lain-lain. Materi Offshore ini termasuk salah satu dalam kurikulum yang diajarkan di Prodi Teknik Perminyakan UP 45.
Diakhir acara, Safria memberikan berbagai tips memasuki dunia kerja Oil And Gas Offshore. Para mahasiswa sangat antusias dengan memberikan pertanyaan – pertanyaan mengenai apa saja yang harus dilakukan agar dapat lolos seleksi dan bisa bekerja diperusahaan minyak.
Tips-tips dari Safria antara lain :
1. Good CV
Beliau meminta mahasiswa agar membuat CV yang baik dan menarik. Penulisan CV tidak bertele-tele, tunjukkan kemampuan berorganisasi sehingga menarik bagi perusahaan minyak.
2. Soft Skill
Pada saat interview, pelamar harus berani menunjukkan kemampuan soft skillnya diantaranya kemampuan berbahasa inggris. Tentunya akan menjadi nilai lebih, apabila ditunjang dengan soft skill lainnya yang berkaitan dengan perminyakan (menguasai software perminyakan)
3. Link dan Mental
Bekerja di perusahaan minyak dibutuhkan mental yang kuat dan tidak mudah menyerah menghadapi problem kerja di dunia perminyakan.
Acara seminar diakhiri dengan foto bersama peserta seminar dengan bunda Safria. Semoga seminar ini bermanfaat bagi mahasiswa khususnya mahasiswa prodi Teknik Perminyakan. Maju terus UP 45. (A.I.I)
Partisipasi Pusat Studi Energi dan Lingkungan (PSEL-UP45) Dalam Pengelolaan Sampah DIY
/in BERITA/by adminBicara soal sampah, seperti tak pernah habisnya. Selalu saja muncul berita tentang persoalan sampah di sekitar kita. Persoalan sampah di Kota Yogyakarta dan sekitarnya seakan tidak pernah berhenti. Upaya pemerintah di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk mengatasi sampah terus berlanjut. Berbagai macam program, seperti sosialisasi Bank Sampah, Kampanye bertema sampah, dan sebagainya, terus dilakukan. Baik itu oleh Pemda setempat, LSM, dan kelompok masyarakat.
Pemerintah Kota dan Provinsi DIY pun resah dengan kondisi penumpukan sampah yang semakin hari bertambah banyak itu. Segala upaya mereka rembukkan dengan berbagai pihak untuk mengatasi persoalan sampah. Mereka pun memotivasi semua pihak untuk bekerja keras mengatasi persoalan sampah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta turut melibatkan para pakar atau ahli lingkungan, Dinas Kebersihan Kota Yogyakarta, masyarakat, serta seluruh elemen agar terbebas dari masalah sampah. Sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat pun dilakukan pemerintah setempat. Dalam kampanye bersih dari sampah itu, warga diajak mengurangi produksi sampah, khususnya sampah rumah tangga. Masyarakat juga diajari bagaimana memilah sampah yang organik dan non organik (sampah plastik, gelas, dan sejenisnya). Sampai saat ini pemerintah daerah kota Yogyakarta masih belum menemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan sampah. Beberapa alternatif solusi telah dirancang oleh Dinas kebersihan kota Yogyakarta, seperti kerjasama dengan LSM ataupun pakar/ahli lingkungan. Beberapa LSM dan kelompok masyarakat telah berpartisipasi dalam mengolah sampah.
Di Universitas Proklamasi 45 kini sudah terbentuk Pusat Studi Energi dan Lingkungan Universitas Proklamasi 45 (PSEL-UP45). Beberapa waktu lalu, bersama Tim PSEL-UP45 melakukan survei ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul. Disana Tim PSEL-UP45 melakukan studi kelayakan dengan menguji sampling sampah yang berasal dari berbagai pasar di Yogyakarta dan sekitarnya. Hasil dari pengujian tersebut digunakan untuk menganalisis permasalahan sampah serta cara pengolahannya di kota Yogyakarta.
Menteri LHK, Siti Nurbaya telah membentuk Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Tingkat Nasional melalui SK.536/Menlhk/Setjen/PLB.0/7/2016. Pembentukan dewan persampahan itu sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah sampah yang tak kunjung habis. Melalui dewan ini, Menteri LHK berharap agar dapat diberikan pertimbangan, meningkatkan komunikasi, menyiapkan instrumen monitoring, melakukan advokasi, mendukung kampanye dan membantu evaluasi program pengelolaan sampah di Indonesia. Nabiel Nakarim, mantan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2001-2004, yang juga saat ini menjabat sebagai Pengawas Yayasan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, diangkat sebagai ketua Dewan Persampahan Nasional.
Dengan diterbitkannya Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, membuat masyarakat Yogyakarta turut bekerja sama dalam menanggulangi sampah. Gerakan sadar lingkungan sudah seharusnya menjadi tanggungjawab kita semua. Dan itu tidak bisa dikerjakan oleh satu atau dua pihak saja. Harus ada kerjasama yang berkesinambungan oleh semua pihak, sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan bebas dari penyakit.
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Alternatif – alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam.
Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip – prinsip baru. Masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, sehingga minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama. Sudah seharusnya Pemerintah Daerah setempat untuk melarang sampah diangkut langsung ke TPA, tetapi harus habis dikelola dan didaur ulang di TPS atau pada sumber timbulan sampah. Sistem ini harus tersebar di setiap kelurahan/desa dengan berbasis masyarakat. Kita harus rubah paradigma “Kumpul – Angkut – Buang”, tapi “Kumpul – Kelola – Jual/Pakai”.
Dengan begitu, tercipta lingkungan yang bersih, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya yang harus dimanfaatkan, sehingga menciptakan peluang usaha baru di masyarakat (termasuk mengurangi tingkat angka pengangguran) di Indonesia. (Enda Apriani;2016)
Talk Show: Fenomena Generasi Z Yang Serba Multi Tasking
/in BERITA/by adminPara pembicara yang berkenan membagikan pengetahuan dalam acara Talk show adalah Ir. Dian Yudhawati, S.Psi.,M.Si., M.Psi., Dosen Psikologi UTY sebagai pemateri pertama menjelaskan tentang kondisi psikologis remaja. Dilanjutkan oleh Joko Sutrisno, S.Psi., Staff BKKBN Yogyakarta yang menjelaskan tentang resiko pergaulan yang terjadi di kalangan remaja. Materi tentang kecenderungan konsumerisme pada remaja dipaparkan oleh Adji Waskito, SE. Materi keempat tentang kondisi sosial yang mempengaruhi perkembangan remaja dijelaskan oleh Armunanto Staff UNICEF.
Kebutuhan Undang-Undang Migas Baru Bagi Masa Depan Tata Kelola Migas Indonesia
/in BERITA/by adminProblematika pengelolaan minyak dan gas (Migas) di Indonesia selama beberapa tahun ini tidak lepas dari adanya Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 yang oleh banyak praktisi maupun analis migas di negara ini dianggap sebagai akar masalahnya. Banyaknya problematika yang timbul dalam tata kelola migas terkait peraturan didalam Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 bisa dilihat dari adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tahun 2012 terkait Judicial Review yang diajukan terhadap Undang-Undang tersebut, salah satunya yaitu membubarkan Badan Pelaksana Minyak Dan Gas (BP MIGAS) RI.
Banyaknya permasalahan yang muncul akibat peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 membuat banyak pihak merasa perlu hadirnya Undang-Undang yang baru menggantikan Undang-Undang Migas sebelumnya. UU Migas dibutuhkan sebagai payung hukum untuk memutuskan hal-hal strategis terkait migas, sesuai amanat MK bahwa pengganti SKK Migas haruslah berbentuk BUMN. Tahun 2008, RUU Migas yang baru diajukan dan mulai di bahas di DPR RI.
Selama hampir 9 tahun hingga saat ini proses pembahasan RUU Migas masih stagnan di DPR RI dan tidak ada progres yang signifikan. Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas, Fahmy Radhi mengatakan, pembahasan RUU Migas yang merupakan inisiatif DPR sudah mendesak untuk segera disahkan. Salah satu alasan perlunya UU Migas baru ini dikarenakan banyak keputusan strategis yang tidak bisa dilakukan akibat belum ada payung hukumnya.
Jika RUU Migas bisa segera difinalisasi menjadi Undang-Undang Migas yang baru, maka diharapkan bisa menjadi solusi dari problema pengelolaan migas yang hingga kini masih menjadi masalah besar. Secara umum masalah di sektor migas masih kental soal perizinan. Masalah lain yang ada dalam tata kelola migas saat ini yaitu banyak pemerintah daerah membuat aturan berbeda dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan migas di daerah. Salah satu yang menjadi perhatian dalam perumusan RUU Migas tersebut adalah posisi PT Pertamina. Sempat mencuat wacana bahwa Pertamina akan memegang fungsi regulator yang kini dipegang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu mencakup melelang blok dan menandatangani kontrak.
Selama ini tata kelola migas Indonesia terjebak dalam rezim hukum kapitalis liberalis yang mengakibatkan pengelolaan migas pada sektor hulu telah berada dalam penguasaan pihak asing. Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Makassar, Juajir Sumardi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak mengimplemetasikan hakikat kedaulatan negara terhadap migas dan tidak sesuai amanat UUD 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 17 pasalnya. Salah satu yang harus masuk dalam rumusan RUU Migas yang baru nantinya yaitu pemerintah diminta membentuk Badan Usaha Khusus minyak dan gas bumi (BUK Migas) yang sahamnya 100 persen dimiliki pemerintah.
UU Migas juga harus menetapkan Pertamina sebagai BUKM. Pemerintah menugaskan BUKM untuk menyediakan cadangan strategis migas guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang biasanya disediakan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut memang sangat penting, mengingat pada UU Migas No.22 Tahun 2001 atau UU Migas yang lama, penguasaan Migas di bagian hulu 85 persen dikuasai asing, karena UU Nomor 22 Tahun 2001 memberikan sepenuhnya kepada asing. Sebesar 85 persen di hulu sudah dikuasai oleh kontraktor-kontraktor asing, hal itu sangat membahayakan bagi ketahanan energi nasional Indonesia.
Kebijkan penguasaan migas di hulu kepada banyak perusahaan asing juga merupakan bagian dari sebuah praktek politik global yang ingin mengebiri perusahaan negara di Indonesia yang bernama Pertamina ini sengaja dikecilkan perannya. Kemudian terkait cadangan energi nasional, cadangan BBM Indonesia hanya 18 hari, sementara jika dibandingkan ketahanan energi di Singapura, Korea, dan dibeberapa negara lain bisa selama 90 hari. Ini sangat rentan pada ketahanan nasional Indonesia.
Arti hadirnya UU Migas yang baru memang sangat penting bagi masa depan tata kelola Migas di Indonesia. Sudah saatnya Indonesia berdaulat dalam mengatur industri Migasnya. (Wahyu Suroatmojo;2017)
Pengadaan Penyediaan Jasa Operasional Dan Perawatan Infrastruktur Teknologi Informasi (Ti) Dan Dukungan Aplikasi Ti Skk Migas
/in BERITA/by adminKebutuhan informasi mendorong Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) melelang pengadaan penyediaan jasa operasional dan perawatan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan dukungan aplikasi TI SKK MIGAS. Pada tanggal 28 November 2016 melalui website resminya http://skkmigas.go.id/, SKK MIGAS memberikan informasi tentang pengadaan tersebut. Informasi lelang dari pengadaan oleh SKK MIGAS diberitahukan melalui website resmi Kementrian Keuangan Republik Indonesia (https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc/lelang/view/18850011). Anggaran pengadaan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Tahap lelang saat ini dalam proses penandatanganan kontrak pada tanggal 6 januari 2017. Pengadaan tersebut membuktikan bahwa bidang MIGAS dibutuhkan adanya peranan teknologi informasi. Teknologi informasi integrasi data telah dilakukan oleh SKK MIGAS dan DIRJEN PAJAK.
Teknologi informasi memberikan manfaat bahwa interkoneksi sistem ini memberikan beberapa manfaat di antaranya adalah data dapat diperoleh lebih cepat dan akurat. Data diterima lebih prersisi karena berasal dari sumber yang sama dan terhindar dari risiko kesalahan akibat faktor human error. Teknologi informasi merupakan alat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan serta wawasan sumber daya manusia khususnya dalam bidang MIGAS. Penerapan implementasi cepat dan akurat terdapat pada penyebaran informasi, contohnya: website sistem informasi lelang Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sistem informasi lelang menunjukkan kecepatan dan keakuratan data. Kecepatan data dalam hal ketika informasi tersebut didapatkan, kemudian hasil informasi tersebut disebarluaskan dengan media sistem informasi. Keakuratan data didapatkan dari pemilik hak akses atas sistem informasi. Hak akses dibatasi oleh pihak bertanggung jawab atas kontrol dari sistem informasi. Berikut contoh dari implemantasi sistem informasi lelang tentang pengadaan penyediaan jasa operasional dan perawatan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan dukungan aplikasi TI SKK MIGAS dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia ditunjukkan pada gambar 1. Selain kecepatan dan keakuratan, sistem informasi memberikan transparansi atas tahapan lelang, metode dokumen, metode pengadaan, anggaran, dan seperti tertulis pada gambar 1.
Kemudahan akses untuk setiap orang memberikan tingkat kepercayaan pada masyarakat akan penggunaan aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain manfaat didapatkan dalam penggunaan teknologi informasi terdapat kelemahan teknologi informasi. Kelemahan dalam penggunaan teknologi informasi meliputi infrastruktur untuk melakukan pengadaan cukup mahal. Hal tersebut dapat dilihat pada anggaran lelang pengadaan penyediaan jasa operasional dan perawatan infrastruktur teknologi informasi (TI) dan dukungan aplikasi TI SKK MIGAS. Sumber daya manusia memegang kontrol atas sistem teknologi informasi harus terlatih dan memiliki sertifikasi khusus. Apabila, salah langkah menentukan sumber daya manusia untuk bertanggung jawab atas sistem teknologi informasi. Maka, akibatnya dapat dipastikan informasi disebarluaskan tidak valid. Penggunaan sistem informasi tidak lepas dengan human error dari operator sistem teknologi informasi. Adanya manfaat dan kelemahan teknologi informasi memiliki faktor pembangun terpenting dari sistem teknologi informasi, yaitu: keamanan (security). Kebijakan pemerintah saat ini sudah berusaha menanggulangi dengan upaya pencegahan dan penindakan. Alat dari upaya pencegahan dan penindakan meliputi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur kejelasan perbuatan hukum dilarang terkait penyalahgunaan TI (Teknologi Informasi) beserta sanksi pidananya. (Dadang Heksaputra : 2017)
Lowongan PT TASPEN (PERSERO) Tahun 2017
/in BERITA/by adminPT TASPEN (PERSERO) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Asuransi dan Pengelola Dana Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN), Membutuhkan Tenaga lulusan D-3, S-1, S-2, dan dokter yang berintegritas, berkomitmen, dan mau bekerja keras untuk ditempatkan di SELURUH WILAYAH INDONESIA.
Hanya pelamar yang memenuhi syarat dan masuk kriteria TERBAIK yang akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selama proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan tanya jawab dalam bentuk apapun. [SUMBER]
Bedah Buku EMGI VIII : Mutasi DNA “POWER HOUSE”
/in BERITA/by adminEnergy Management and Governance Institute Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta melaksanakan kegiatan bedah buku VIII dengan narasumber M. Ali Sukrajap, SE., MBA. Ali adalah seorang dosen dari Fakultas Ekonomi Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Ali membedah buku Mutasi DNA “Power House” (Rabu, 04/01/2017). Penulis buku ini adalah Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. seorang pendidik dan staf pengajar di Fakultas Ekonomi UI. Rhenald pernah menjabat sebagai Ketua MM UI dan Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen katanya.
Menurut Ali, sebuah organisasi harus mempunyai DNA agar bisa bergerak aktif. Power house merupakan sebuah rumah besar berbentuk badan usaha (perusahaan) yang mengayomi puluhan hingga ratusan ribu orang, baik sebagai karyawan (langsung) maupun pemasok, dan dampaknya bagi perekonomian sangat besar. Dalam buku ini badan usaha atau perusahaan ini adalah pertamina. Dalam buku ini dna yang diperlukan adalah leadership karena leadership tidak mungkin dapat dikloning dalam waktu yang singkat ungkapnya. Dalam bedah buku ini dibagi kedalam tiga alur yaitu alur buku, isi buku yang mencakup pertamina change dan capaian pertamina.
Ali menjelaskan, pertamina sebagai perusahaan terus mengembangkan usahanya dan teknologi untuk kemajuan perusahaannya. Dia mengungkapkan ada 4 (empat) DNA yang harus diperlukan untuk mengembangkan suatu perusahaan yaitu lokomotif ekonomi, big size, iconic dan dampak. Pertamina terus mengkloning DNA untuk mengembangkan perusahaannya baik di hulu maupun di hilir.
Menurutnya pertamina memegang perananan yang besar dan telah mengalami jatuh bangun dari masa ke masa untuk terus berubah menjadi lebih baik. Di era monopoli pada tahun 1971-1999, pertamina memiliki peran dan tugas sebagai pengelola migas tunggal di Indonesia, sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional dan perusahaan bisnis murni. Dalam masa, pertamina juga berperan sebagai stabilitas perekonomian di Indonesia. Pada tahun 2000-2005, pertamina mulai mempersiapkan diri menuju pasar terbuka yang dimulai dengan melepas peran regulator dan pada tahun 2006 pertamina resmi menjadi persero.
Dunia baru pertamina dimulai dengan adanya UU No. 22/2001, kemudian adanya perubahan subsidi dan fee distribusi, tekanan kerja yang baik dan perlunya transparansi serta profesionalisme dalam sector bisnis. Perubahan DNA pertamina juga ditandai dengan perubahan logo kata Ali. Perubahan budaya dan tata nilai baik dari segi kepemimpinan dan organisasi mengubah wajah baru pertamina menjadi lebih baik.
Perubahan yang telah dilakukan pertamina berdampak baik bagi perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari laba bersih dan kontribusi terhadap penerimaan negara dan capaian produksi migas yang terus meningkat dari 2009-2012 ungkapnya.
Di akhir persentasenya, Ali mengungkapkan bahwa buku ini memiliki kelebihan Struktur penulisan buku Mutasi DNA Power House ini sistematis dan aplikasi praktis pada pertamina sebagai sebuah Kasus dengan dikombinasikan dengan contoh dari perusahaan lain. Selain itu menurutnya buku ini menguraikan perjalanan Singkat Pertamina baik sebacara Organisasi, Leadership dan Perubahan dalam Organisasi. Selain kelebihan, menurut Ali, buku ini juga memiliki kelemahan yaitu Buku ini membahas tentang Proses Perubahan dalam Pertamina, bukan hasil capaian dari target perubahan dalam Pertamina. Tidak secara eksplisit menguraikan kasus Pertamina dalam setiap tahapan perubahannya dan gaya bahasa dan gaya penulisan lebih popular kurang cocok untuk para Akademisi tapi cocok untuk praktisi Organizational Development (OD).
Pada sesi diskusi, peserta bedah buku yang terdiri dari dosen dan mahasiswa sangat antusias. Hal ini terlihat dari banyak nya pertanyaan yang diajukan peserta dalam sesi ini. Salah satunya dari M. Ridwan yang merupakan mahasiswa Fak. Isipol UP45 yang menanyakan apakah 20 Power House yang ada di China sudah dibangun atau masih dalam tahap perencanaan?. Bagaimana dampak Power House bagi corporate-cooperate lain dalam buku ini? Kata Sitri yang juga mahasiswa Fak. Isipol UP45. (FAG)