Berita terkini

Lowongan PT. Cahaya Utama Cab. Yogyakarta

Bagi anda Putra dan Putri Daerah Yogyakarta, PT. Cahay Utama Cabang Yogyakarta memberikan kesempatan bagi anda untuk bergabung bersama, adapun kualifikasi yang dibutuhkan tertera dibawah ini.

Lokalatih Audit Sosial UP 45 Yogyakarta Pentingnya Relawan Pemantauan Masyarakat

Memasuki akhir pelaksanaan Lokalatih Audit Sosial Manajemen Kebijakan yang digelar Selasa-Kamis (21-23/2) di Balain Desa Umbul Martani, Ngemplak, Sleman oleh Pusat Studi Kebijakan, Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat (PSKPPM) Fisipol Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta bekerjasama dengan Lembaga Ombudsman DIY menghasilkan beberapa temuan menarik. Selain dampak positif dari pelaksanaan kebijakan dari sebuah proyek juga ditemukan ekses sebagai dampak negatif dari sebuah operasi kegiatan proyek dari sebuah kebijakan.

Dengan mengambil studi kasus keberadaan kampus di masing – masing desa Syahrul Shauma Ammajida selaku peserta lokalatih dan Pengurus Karang Taruna Umbul Martani menjelaskan ,” kita mendapatkan potensi persoalan antara lain persoalan ekologi terkait dengan sampah dan krisis air ditengah masyarakat. Selain itu, persoalan yang penting adalah sosial budaya seperti keamanan lingkungan, pergaulan bebas, narkoba hingga masalah macet dan kebisingan lalu lintas.”

Sedangkan Masduki selaku peserta dari unsure Karang Taruna Desa Guwosari, Pajangan, Bantul menuturkan ,”persoalan lingkungan yang saat ini muncul yaitu masalah limbah pabrik. Di wilayah Guwosari ada beberapa pabrik yang beroperasi dan kini mengakibatkan masalah limbah. Selain itu, kekhawatiran warga jika akan dibangunnya kampus di wilayah Desa Guwosari adalah adanya krisis air. Hal tersebut dikarenakan aka nada rencana pembangunan beberapa kampus di wilayah kami dan akan berada di satu satunya mata air di wilayah lokasi pembangunan.”

Selanjutnya menurut Idham Ibty dari PSKPPM menyampaikan bahwa forum tersebut sepakat akan membentuk Relawan Pemantauan Masyarakat (RPM) untuk memonitor kebijakan – kebijakan dan pelayanan publik yang tengah bergulir dimasyarakat.. Selain itu, forum lokalatih juga merekomendasikan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan tata ruang dan wilayah desa dalam berbagai kegiatan pembangunan. Untuk memecahkan persoalan yang ada perlu dilakukan dialog antar pihak stakeholder agar menemukan jalan keluarnya. 

Program Desa Emas _ Desa Perlu Kembangkan Kapasitas

Bergulirnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi babak baru tata kelola desa. Saat ini, beragam kewenangan menjadi otoritas pemerintahan desa. Salah satunya desa memiliki kewenangan dalam tata kelola anggaran desa melalui dana desa. Kedepan, desa memiliki tantangan untuk mentransformasikan dirinya atau mengubah masa depan masyarakatnya agar lebih demokratis dan sejahtera. Potret dinamika ekonomi desa melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) semakin menggeliat. Namun usaha tersebut belum diikuti pengembangan kapasitas yang memadai dan akhirnya kurang berkembang.

Dalam rangka ikut mendorong usaha tersebut Komite Ekonomi dan Industri Nasional RI (KEIN RI) dan Pemerintah Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten bekerjasama dengan Universitas Proklamasi 45 (UP45)Yogyakarta dan BMT INTI menyelenggarakan Workshop Pemberdayaan Desa “Emas” melalui Pengembangan BUMDes di Aula Desa Ponggok, Kamis (16/2/2017). Junaedi Mulyono SH selaku Kepala Desa Ponggok menuturkan bahwa ,” kegiatan ini akan diikuti oleh berbagai jajaran pemerintah desa dan pengelola BUMDes. Adapun pemrasaran menghadirkan jajaran KEIN RI, Perum Bulog Pusat, PT. Asuransi Jasa Indonesia, Pemerintah Kabupaten dan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta.”

Sedangkan Budi Purnomo selaku Kelompok Kerja Industrialisasi Pedesaan KEIN RI di sela – sela persiapan Workshop menjelaskan bahwa,” kegiatan ini bertujuan untuk merancang strategi pengembangan BUMDes dalam kerangka inisiasi program “Desa Emas”. Ini sangatlah penting karena mayoritas kondisi masyarakat desa menghadapi masalah kemiskinan. Kedepan, potensi desa dapat digali dan dikembangkan secara bertahap untuk meningkatkan nilai tambah potensi ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.   

Prof Dr Dawam Rahardjo selaku Rektor UP45 Yogyakarta mengatakan bahwa ,” implementasi  Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki sejumlah tantangan. Kedalam desa harus mampu meningkatkan kapasitasnya. Sedangkan keluar, desa hendaknya mulai terbuka dan aktif untuk mengembangkan kerjasama dan kemitraan dengan pihak – pihak terkait termasuk perguruan tinggi.”

Lebih lanjut Dawam menambahkan bahwa ,”perubahan yang cepat ini sesungguhnya belum diikuti oleh perubahan atau perbaikan kapasitas partisipasi masyarakat. Proses sosial – politik di masa lalu tidaklah mewariskan ketrampilan membangun prakarsa – mengaktualisasi aspirasi atau ketrampilan berpartisipasi. Sebaliknya, justru telah mewariskan suatu apatisme politik, suatu sikap menunggu dan sikap yang mengandalkan petunjuk dari atas. Untuk itu, agar desa dapat berkembang dan maju secara bersama perlu merancang sebuah desain pendidikan sebagai forum pembelajaran dan peningkatan kapasitas bagi aktor – aktor desa sebagai motor penggerak roda pembangunan desa. “

Bedah Buku EMGI “BBM Kapan Selesai”

Pembedah Buku : Rena Juwita Sari, S.Pd.,M.Sc

Mulai Pukul 13.00 WIB – Selesai

Sosialisasi Pinjaman ke BPD

Mengingat pentingnya acara ini diharapkan kehadiran Bapak/Ibu di Universitas Proklamasi 45 untuk hadir tepat waktu.

Nasib Transformasi Kelembagaan SKK Migas

SKK Migas adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia untuk menggantikan BP Migas yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan inkonstitusional. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012, pembentukan lembaga ini hanya bersifat sementara untuk selanjutnya akan dibentuk lembaga pengganti berbentuk BUMN.

Masalah tata kelola migas seperti kontrak wilayah kerja migas, insentif, cost recovery, dan status kelembagaan SKK migas yang sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi masih menjadi kendala di sepanjang tahun 2016 yang lalu bagi Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan draft revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Ada beberapa pilihan transformasi kelembagaan SKK migas yang mengemuka dari pihak pemerintah dan DPR yaitu dilebur dengan pertamina atau dijadikan BUMN Khusus. Akan tetapi hingga sekarang wacana perubahan status kelembagaan SKK Migas masih menjadi perdebatan.

Pemerintah melalui kementerian ESDM telah mengajukan usulan perubahan SKK migas menjadi BUMNK dalam pembahasan RUU migas bersama DPR. Pemerintah akan  memberi izin kepada BUMN dan kepada BUMN Khusus untuk  melaksanakan kegiatan pengusahaan migas. BUMN yaitu Pertamina mengusahakan wilayah kerja migasnya sendiri. Sementara, BUMNK mengusahakan wilayah kerja KKKS, baik menggunakan kontrak bagi hasil maupun kontrak skema gross split. Aset migas di Indonesia akan tetap dikelola oleh BUMNK dengan perspektif bisnis seperti korporasi dan diberikan kewenangan untuk membuat perjanjian dengan kontraktor. Akan tetapi, pengelolaan BUMNK tetap berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM. BUMNK nantinya akan tunduk pada UU Migas dan UU perseroan BUMN.

Anggota DPR komisi VII Inas dalam keterangannya kepada katadata berpendapat bahwa keberadaan SKK Migas saat ini merupakan salah satu bentuk inefisiensi dalam pengelolaan migas nasional. Bahkan, jika dijadikan BUMN Khusus pun bisnisnya malah akan berbenturan dengan PT Pertamina. Akan lebih baik jika  SKK Migas dilebur dengan Pertamina. Sehingga peran regulasi akan kembali dipegang Pertamina, seperti sebelum adanya UU Migas no 22 tahun 2001.

Sejalan dengan pendapat Inas, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto pernah mengungkapkan keinginannya agar dapat memanfaatkan aset cadangan migas yang dikelola SKK Migas. Dengan menguasai aset tersebut, Pertamina dapat meningkatkan kemampuan pendanaannya sehingga lebih memudahkan dalam mencari pinjaman untuk membiayai modal investasi terutama di sektor hulu migas. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kedaulatan dan kemandirian energi.

Apabila SKK migas dilebur dengan pertamina, ini mengingatkan kita kembali pada peran pertamina dalam UU no 8 tahun 1971. Saat itu berlaku sistem dua kaki, dimana pertamina bertindak sebagai badan usaha sekaligus pembuat aturan pengendalian dan pengawasan terhadap perusahaan minyak lain. Apabila fungsi regulasi dan pengawasan bergabung dalam suatu badan usaha maka hal ini dapat menimbulkan monopoli usaha yang justru akan mengurangi minat investor asing untuk berinvestasi di migas Indonesia. Padahal seperti yang telah kita ketahui wilayah kerja eksplorasi di Indonesia memasuki era ….., sehingga untuk mengurangi resiko, pemerintah perlu bekerjasama dengan investor asing. Oleh karena itu, Pertamina harus terus menjadi lembaga yang tanpa memiliki fungsi regulasi dan fungsi pengawasan di sektor migas. Pelimpahan aset SKK migas pada pertamina yang digunakan sebagai modal pinjaman hutang dan modal investasi pada industri hulu migas malah akan beresiko tinggi bila eksplorasi tidak berhasil atau harga minyak merosot seperti pada awal tahun 2016 yang sempat menyentuh angka 26 US$/ barrel. Di sisi lain, transformasi SKK migas menjadi BUMNK selanjutnya akan menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan pembagian perannya dengan PT Pertamina.

SKK migas sebagai lembaga dengan fungsi regulasi dan pengawasan sebaiknya berdiri sendiri dan tidak berada dibawah badan usaha pemerintah. SKK migas hanya perlu di berikan landasan hukum yang kuat.

Apapun keputusan bentuk kelembagaan SKK Migas nantinya, harapannya, pilihan itu haruslah sesuai dengan amanat UUD pasal 33 dan putusan MK serta dilandasi sejumlah konsep dan aturan hukum yang jelas agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha industri migas sehingga menarik minat mereka untuk berinvestasi di sektor hulu migas Indonesia. (D.S)

 

Rapat Senat _ Pemilihan Rektor UP45

Rapat Senat Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta : Pemaparan Visi, Misi dan Program Kerja serta pemilihan calon rektor masa bakti 2017-2022

Yogyakarta Mengalami Krisis BBM?

Momen dan euforia libur natal 2016 dan memasuki tahun baru 2017 yang telah berlalu, namun seperti masih terasa hingga saat ini, pengunjung yang berasal dari pulau jawa sendiri dan dari luar pulau jawa, begitu antusias melakukan trip atau kunjungan ke Yogyakarta, sajian pesona alam, kuliner, dan tempat bersejarah menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun manca negara.

Menurut data statistik, total wisatawan lokal maupun manca negara hingga pada penghujung tahun 2015 yang berkunjung ke Yogyakarta adalah sekitar 3,5 juta jiwa atau jika dilakukan rata-rata perbulan adalah sebanyak 292 ribu orang. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada kenaikan sekitar 7,5%, yang artinya, selama setahun jumlah wisatawan yang datang ke yogyakarta adalah hampir sama dengan total jumlah penduduk Yogyakarta sendiri.

Kedatangan wisatawan merupakan anugerah yang sangat besar bagi salah satu kota wisata yang terkenal di dunia ini, terkendalinya segala kebutuhan merupakan hal paling utama untuk menunjang sektor ini. Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar menurut jenisnya di D.I. Yogyakarta pada tahun 2015 sebanyak 206.658 ribu, ini belum termasuk dengan kendaraan dari luar kota Yogyakarta sendiri. Jika diasumsikan kendaraan dengan plat luar kota Yogyakarta adalah sekitar 20%, berarti ada penambahan sekitar 248 ribu total kendaraan di Yogyakarta.

Banyaknya kendaraan harus sebanding dengan tercukupnya stasiun pengisian bahan bakar untuk kendaraan umum di kota yogyakarta. Selama beberapa tahun terakhir, diketahui bahwa seluruh SPBU khusus di kota Yogyakarta menggunakan kuota pokok BBM adalah sebesar 91.769 kiloliter dan memiliki kuota tambahan BBM sebesar 10.167 kiloliter selama satu tahun. Apakah kuota ini cukup stabil digunakan ketika permintaan BBM yang tinggi pada saat terjadinya libur panjang? Atau akan ada penambahan kuota lagi?.

Jika anda membaca suatu susunan kata “Daerah Istimewa Yogyakarta” atau “D.I Yogyakarta”, hal apa yang akan terbesit di benak anda saat ini? Apakah Gudeg? Atau Bakpia? Atau Tugu? Atau Malioboro? Atau Kota Pelajar?. Jika anda menyebut satu dari beberapa hal yang saya sebutkan diatas, maka anda benar, atau jika anda menyebutkan hal yang lain, maka mungkin anda juga benar, karena jika anda sudah pernah ke Yogyakarta, berarti anda sudah menjadi bagian yang merasakan, dan atau melihat indahnya kota ini karena memiliki wisata pantai dan candi. Menurut berbagai macam informasi, Daerah Istimewa Yogyakarta atau dalam bahasa Jawa: Dhaérah Istiméwa Ngayogyakarta adalah Daerah Istimewa setingkat provinsi di Indonesia yang merupakan peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman.

Daerah Istimewa Yogyakarta terletak di bagian selatan Pulau Jawa, dan berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudera Hindia. Daerah Istimewa yang memiliki luas 3.185,80 km2 ini terdiri atas satu kotamadya, dan empat kabupaten, yang terbagi lagi menjadi 78 kecamatan, dan 438 desa/kelurahan. Menurut sensus penduduk 2015 memiliki populasi 3.679.176 jiwa dengan proporsi 1.818.800 laki-laki, dan 1.860.376 perempuan, serta memiliki kepadatan penduduk sebesar 1.155 jiwa per km atau mengalami kenaikan sebesar 1,06% sejak tahun 2010. Penyebutan nomenklatur Daerah Istimewa Yogyakarta yang terlalu panjang menimbulkan penyingkatan nomenklatur menjadi DI Yogyakarta atau DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta sering dihubungkan dengan Kota Yogyakarta sehingga secara kurang tepat sering disebut dengan Jogja, Yogya, Yogyakarta, Jogjakarta. Walau secara geografis merupakan daerah setingkat provinsi terkecil kedua setelah DKI Jakarta, Daerah Istimewa ini terkenal di tingkat nasional, dan internasional, terutama sebagai tempat tujuan wisata andalan setelah Provinsi Bali.

Jumlah SPBU di kota Yogyakarta tersebar di 95 titik, dari total titik-titik tersebut, BBM jenis premium memiliki sebanyak 223 tanki/dispenser, pertalite (382), Pertamax (280) dan solar/biosolar (189). Dari jumlah tersebut dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan harian atas BBM ketika terjadi lonjakan kendaraan pada saat libur panjang, pemerintah daerah Yogyakarta pasti mampu mengantisipasi jika seandainya perlu dilakukan penambahan atas kuota BBM sehingga tidak terjadi antrian yang panjang di SPBU di kota Yogyakarta. (Syaiful Mansyur; 2017)

Sumur Ilegal Migas,”Surga” Penambang dan Dampaknya Bagi Lingkungan & Masyarakat Sekitar

 Penambangan ilegal sumur Migas di Indonesia saat ini sudah berlangsung cukup lama dengan jumlah yang signifikan. Berbagai macam cara sudah dilakukan pemerintah untuk menertibkan penambangan sumur ilegal ini. Pihak aparat keamanan juga telah dilibatkan untuk menertibkan penambangan sumur ilegal tersebut. Namun benturan-benturan pro dan kontra masih saja muncul dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, baik dari Pemerintah, Pertamina maupun Masyarakat sekitar yang mengakibatkan aparat keamanan menghentikan sementara penertiban sumur ilegal migas yang ditambang secara tradisional.

Contoh kasus penambangan ilegal sumur Migas milik Pertamina Aset I yang dikerjakan oleh penambang ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan data dari berbagai sumber (Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin), sedikitnya 104 unit sumur migas yang menjadi objek vital nasional, digarap secara liar oleh warga dan oknum penambang ilegal di kabupaten yang berada di Mangun Jaya dan Keluang. Aparat keamanan gabungan TNI-Polri sempat menertibkan sumur-sumur migas itu tanpa perlawanan dari para penambang ilegal, bahkan petugas Pertamina EP Aset-1 Ramba Sumbagsel telah melakukan pengecoran sebagian sumur menggunakan semen.

Namun, pada bulan Oktober 2016 anggota Polres Musi Banyuasin menghentikan kegiatan pengamanan penutupan penertiban sumur tersebut, karena sejumlah perwakilan masyarakat menunjukkan bukti surat dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang oleh masyarakat dimaknai sebagai persetujuan Gubernur bagi warga untuk mengebor sumur-sumur tersebut.

Berdasarkan surat nomor 100/51/KDH/2016 tertanggal 19 Oktober 2016 yang dikirim oleh PLT Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi kepada Presiden Direktur PT. Pertamina EP yang berisi dua hal :

  1. Untuk sementara PT Pertamina EP disarankan menunda eksekusi penertiban sumur migas dengan melakukan penutupan sumur migas di 27 titik sumur di Babat Toman dan 9 titik di Keluang.
  2. Sumur tersebut dapat dioperasikan kembali oleh masyarakat dimana hasil dari sumur-sumur tersebut sepenuhnya dikembalikan 100 persen kepada Pertamina EP melalui PT Petro Muba, BUMD Pemkab Musi Banyuasin selaku pihak yang dapat memfasilitasi dan mengkoordinasi serta mengawasi kegiatan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Atas dasar surat tersebut, Kapolres Musi Banyuasin memerintahkan anggotanya untuk menghentikan sementara penutupan 27 sumur di Mangunjaya dan 9 sumur di Keluang.

Setelah penertiban, sebagian sumur-sumur migas khususnya di Mangun Jaya yang berada di kawasan perkebunan karet milik warga ditinggalkan begitu saja. Berbagai dampak pencemaran sudah mulai terlihat. Limbah cair berwarna hitam hasil pengeboran liar mengalir dan mengotori serta merusk lingkungan sekitar. Sebanyak 2.000-2.500 ton limbah cair B3 (minyak bercampur lumpur) yang dibuang sembarangan oleh para penambang ilegal telah mencemari lingkungan hidup sekitar di wilayah Keluang dan Mangun Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Limbah-limbah cair B3 ini cukup berbahaya dan mengancam bagi kehidupan masyarakat sekitar, merusak tanaman, mencemari sungai dan dapat menimbulkan kebakaran. Pembersihan limbah cair B3 tersebut membutuhkan dana yang cukup besar. Setiap satu hektar yang dicemari, bisa membutuhkan dana Rp. 15 milyar. Oleh karena itu, Pertamina kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan lingkungan serta acaman hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar yang terdapat pada UU No. 32 Tahun 2009.

Pertamina secara bertahap melakukan penutupan sumur-sumur migas yang digarap secara ilegal tersebut menggunakan semen, karena beberapa sumur mengeluarkan gas yang cukup tinggi yang dapat membahayakan jiwa masyarakat sekitar terutama para penambang ilegal yang menggunakan peralatan secara traditional. Para penambang ilegal ini juga menambang tanpa memperhatikan aspek kerusakan lingkungan dan keselamatan jiwa karena tidak menggunakan Standar Operasional yang jelas.

Selain dampak tersebut diatas, penyerobotan sumur Migas Pertamina wilayah operasional Mangun Jaya (81 Sumur) dan Keluang (23 sumur) telah mengakibatkan hak negara atas hasil migas tersebut hilang begitu saja. Akibatnya produksi minyak yang diperoleh Pertamina dari wilayah itu hanya berkisar 400 barrel per hari.

Kasus diatas merupakan salah satu dampak sumur ilegal migas, dimana masih banyak sumur-sumur di Indonesia yang ditambang secara ilegal oleh penambang ilegal

Untuk itu, selain melakukan penertiban, pemerintah dan pertamina juga harus memberikan solusi tentang nasib penambang ilegal. Salah satunya melakukan pemetaan sosial sehingga bisa ditindaklanjuti dengan pemberdayaan masyarakat seperti membentuk paguyuban sebagai wadah “eks” penambang ilegal.

Semoga permasalahan sumur ilegal ini dapat diselesaikan secara bijak dan berkelanjutan dengan terus mencari solusi yang dapat menampung aspirasi masyarakat sehingga baik pemerintah, pertamina maupun masyarakat sekitar tidak menangung kerugian yang disebabkan dampak sumur ilegal tersebut. (Aisyah Indah Irmaya;2017)

Pelaksanaan Remidi Semester Ganjil 2016/ 2017

PENGUMUMAN REMIDI

SEMESTER GANJIL 2016/ 2017

 

Diumumkan kepada semua mahasiswa Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta perihal pelaksanaan Remidi Tahun Akademik 2016/2017, sebagai berikut :

Syarat & Ketentuan Mengikuti Remidi:

  1. Remidi dilaksanakan dalam 3 kali tatap muka dan 1 kali ujian dalam jangka waktu 1 minggu
  2. Mata kuliah yang bisa dilaksanakan adalah mata kuliah yang tercantum dalam KRS semester berjalan.
  3. SKS yang bisa diambil untuk remidi maksimal 9 SKS.
  4. Nilai mata kuliah yang bisa dilaksanakan remidi maksimal C.
  5. Hasil nilai remidi maksimal B.
  6. Remidi bisa dilaksanakan jika minimal ada 3 mahasiswa yang mendaftar untuk remidi, dan jika hanya terdapat 1 atau 2 mahasiswa yang mendaftar remidi maka harus membayar sejumlah sama dengan 3 mahasiswa.
  7. Biaya mengikuti remidi sama dengan biaya SPP variabel pada tahun akademik semester berjalan.

 

PENDAFTARAN DIBUKA MULAI TANGGAL 6 – 15 FEBRUARI 2017

PELAKSANAAN REMIDI MULAI TANGGAL 20-25 FEBRUARI 2017

 

Tata Cara Pendaftaran Remidi:

  1. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikan form disertai KHS/Kartu Ujian semester berjalan di bag. Akademik UP45.
  2. Menunggu pengumuman dari bagian akademik tentang daftar peserta & mata kuliah yang akan diselenggarakan remidi.
  3. Membayar biaya remidi ke Bank.
  4. Menunjukan bukti pembayaran kebagian keuangan untuk diverifikasi dan copian/ salinannya diserahkan bagian akademik.

Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.  

 

                                                                                                                              Yogyakarta, 4 Februari 2017

                                                                                                                                                 TTD

                                                                                                                Kepala Bagian Akademik & Kemahasiswaan