Memahami Penerapan Sistem Kontrak Migas Yang Berlaku di Berbagai Negara Melalui Bedah Buku Migas
EMGI UP45 kembali mengadakan acara Bedah Buku dan Diskusi yang bertempat di ruang seminar Gedung Soekarno Universitas Proklamasi 45, pada Jumat (02/06/2017). Buku karya Beni Lubiantara yang berjudul “Ekonomi Migas: Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas” dibedah oleh Eni Rohyati, S.Psi., M.Psi. dan Dewi Setiawati, S.Pd., M.Sc. Acara Bedah buku dimoderatori oleh Dadang Heksaputra, S.Kom., M.Kom.
Buku yang terdiri dari 12 bab ini memberikan penjelasan mengenai sistem-sistem kontrak yang berlaku di industri hulu migas, tata kelola industri migas, elemen komersial dalam struktur kontrak migas, stabilitas dan dinamika kontrak migas, EOR, dinamika harga minyak serta analisis kasus seputar migas yang terjadi di dalam negeri.
Eni menjelaskan bahwa ada tiga jenis sistem kontrak yang digunakan dalam bisnis hulu migas, yaitu sistem konsesi, production sharing contract (PSC), dan service contract. Sistem konsesi adalah sistem paling tua yang digunakan hingga saat ini. Pada sistem ini, perusahaan migas mendapatkan hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dan seluruh hasil produksi dalam wilayah konsesinya menjadi milik perusahaan migas. Sedangkan, negara pemilik SDA mendapatkan penerimaan yang berasal dari Royalti dan pajak. Sebaliknya, pada sistem sistem PSC seluruh hasil produksi migas merupakan milik negara. Perusahaan migas hanya berperan sebagai kontraktor yang melaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. selajutnya, kontraktor akan mendapatkan profit share dari bagian hasil produksi dalam persentase tertentu. Penerimaan negara melalui sistem ini dapat diperoleh dari hasil produksi, bonus, maupun pajak. Pada sistem service contract, perusahaan migas berperan sebagai penyedia jasa terkait proses eksplorasi, pengembangan, dan produksi. Pemerintah membayar fee atas jasa yang diberikan oleh kontraktor.
Dewi menambahkan pada aplikasinya tiga jenis kontrak dapat dimodifikasi menjadi sistem kontrak lain seperti buyback contract, PSC Gross Split, PSA dll. Penulis mengungkapkan bahwa apapun jenis kontrak yang digunakan suatu negara, dalam upaya memaksimal penerimaan negara dari sektor migas, salah satu hal yang penting dilakukan yaitu meningkatkan partisipasi pemerintah (participating interest) serta penguatan peran perusahaan migas nasional dalam pengelolaan SDA migas.
“Yang menarik adalah pada buku ini dilengkapi dengan contoh penerapan sistem kontrak migas yang berlaku di berbagai negara. Sehingga dengan demikian dapat menjadi referensi pembanding penerapan sistem kontrak yang berlaku di tanah air sekaligus kita belajar dari pengelolaan Migas negara lain di dunia”, ungkap Dewi.
Diakhir buku ini, melengkapi analisisnya mengenai industri migas, penulis juga memberikan prediksi tren masa depan migas yang masih akan tetap menjadi sumber energi primer dunia selama beberapa dekade. Selain itu, dikemukakan pula adanya kecenderungan para pelaku bisnis migas untuk mulai berfokus pada upaya pengembangan migas non konvensional dan teknologi EOR. (D.S|E.R)