<p style="text-align: justify;">IISTILAH illegal tapping cukup populer di Indonesia. Dalam tulisan ini, makna sederhana dari illegal tapping adalah suatu perbuatan membocorkan pipa penyaluran minyak dengan maksud mengambil sebagian dari minyak yang sedang dialiri melalui pipa tersebut. Hanya di kabupaten Musi Banyuasin saja sampai dengan September 2012 tercatat 361 kasus illegal tapping. Angka sesungguhnya lebih tinggi dikarenakan kejadiannya tidak terdata.<br />
Luar biasa resiko yang mungkin timbul dari akibat illegal tapping. Seandainya saja hukum ini berlaku secara tegas sebagaimana juga aparatnya, maka perbuatan itu sebagai tindakan pidana setidaknya pencurian. KUHP mengatur dengan jelas ancaman hukuman bagi siapa saja yang memenuhi unsur-unsur pencurian.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan itu saja, sifat dasar minyak terutama bensin sangat rentan terbakar. Bensin dalam jumlah kecil saja begitu mudah menyala, apalagi jika dalam jumlah besar dan tersulutnya bensin tersebut di musim kemarau. Bertambah masalahnya jika kebakaran itu jauh dari pemukiman yang minim peralatan pemadam kebakaran. Jika ini yang terjadi pastilah luar biasa bencana yang ditimbulkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bencana Illegal Tapping<br />
Bencana kebakaran pipa aliran minyak akibat illegal tapping terbesar di Indonesia mungkin terjadi di Sumatera Selatan. Beberapa waktu lalu terjadi bencana kebakaran hebat akibat illegal tapping yang memakan korban cukup besar yang terjadi di jalur pipa distribusi Pertamina Tempino-Plaju. Setidaknya enam orang tewas dan 15 orang lainnya mengalami luka bakar serius.<br />
Korban akibat illegal tapping tersebut ikut terbakar bersama bocoran minyak yang meledak di jalan lintas timur Palembang-Jambi, Km 203, Srimaju Bayung Lencir Musi Banyuasin. Mengutip media, sebagian dari para korban diduga pelaku penjarahan minyak mentah yang tumpah dari aktivitas illegal tapping pipa milik Pertamina.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu dari korban manusia, juga terjadi kerugian materil. Negara dirugikan setidaknya sekitar Rp 4 miliar akibat satu hari kebakaran tersebut. Kerugian itu dihitung dari minyak yang dicuri dan terbakar. <br />
Angka itu belum memasukkan perhitungan kerugian akibat pipa yang dirusak dan kerugian rusaknya lingkungan di lokasi tumpahan minyak. Juga akibat penghentian penyaluran minyak pada hari tersebut. Pihak Pertamina terpaksa menghentikan penyaluran minyak karena harus melakukan perbaikan pipa. Jalur Tempino-Plaju mencapai 265 kilo meter memang rawan pencurian.</p>
<p style="text-align: justify;">Problematika<br />
Problematika illegal tapping tidaklah sesederhana yang dibayangkan sebagaimana juga terjadi pada aktivitas illegal mining dan illigal fishing yang tetap ruwet penyelesaianya. Belum ada kata-kata magic yang sekali tiup mampu menuntaskan masalah tersebut. Penangkapan dan penindakan serta penegakan hukum semata tidak serta-merta menghapuskan kegiatan tersebut. Apalagi konon aktivitas ini juga mendapat backing dari “orang-orang kuat” dalam berbagai bentuknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana juga terjadi pada perusahaan-perusahaan bidang lainnya yang beroperasi ditengah-tengah penduduk lokal yang terbatas secara ekonomi. Seringkali kehadiran perusahaan tidak mampu merubah ekonomi masyarakat yang merasa menjadi penonton. Pekerja perusahaan umumnya bukan orang lokal. Mungkin penyebabnya perusahaan memiliki standard pegawai yang baku tanpa memperhatikan orang lokal. Akibatnya, dukungan terhadap perusahaan tidak maksimal.</p>
<p style="text-align: justify;">Macam-macam kelakuan penduduk yang menindikasikan lemahnya dukungan terhadap perusahaan, misalnya memanfaatkan pipa-pipa minyak yang mengalir di wilayah mereka. Ada yang secara terang-terangan melakukan kejahatan itu. Namun ada pula yang mengkamuflaze (mensamarkan) aktivitasnya seakan-akan memanfaatkan sumur tua yang memang legal dikerjakan.<br />
Masalahnya semakin sulit ketika penegakan hukum tidak tegas. Aparat hukum tidak terlalu bersemangat mendapatkan dan menuntaskan tindakan illegal tapping yang mungkin kasat mata. Ada macam-macam alasan bisa dibuat. Misalnya, tidak ada pihak yang melapor atau tidak cukup bukti untuk mempidanakannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Alternatif Solusi</p>
<p style="text-align: justify;">Agar macam-macam akibat buruk dari illegal tapping tidak berlanjut, harus ada solusi dan langkah sistematis dilakukan. Pada satu sisi pengelolaan minyak oleh Pertamina adalah aset negara yang harus dilindungi, namun disisi lain kesejahteraan harus diperhatikan. Masyarakat lokal tidak boleh hanya menjadi penonton dari aktivitas penyedotan minyak yang ada dalam wilayah mereka. Kesenjangan ekonomi harus diminimalisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Diantara solusi misalnya melalui mekanisme dan peraturan yang ada, pengelolaan sumber tua harus benar-benar dilakukan oleh dan untuk kesejahteraan masyarakat lokal. Bukan dikuasai oleh pihak tertentu saja. Sumur tua sangat potensial karena hanya di kabupaten MUBA saja terdapat sekitar 1.500 sumur tua yang 300 diantaranya telah dimanfaatkan oleh masyarakat melalui wadah koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi ironiknya, menurut BP Migas malah tingginya kasus pencurian minyak di dikarenakan banyaknya pengelolaan sumur tua oleh atas nama koperasi. Koperasi ini berdiri dengan landasan hukum Perda Pemkab Muba nomor 26 tahun 2007 tentang pengelolaan sumur-sumur minyak tua dalam wilayah Kabupaten Muba. Ada yang menilai bahwa Perda tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa alternatif solusi lainnya adalah dengan membuat pipa minyak jalur khusus yang jauh dari pemukiman warga. Idealnya pipa-pipa minyak tersebut tidak muncul ke permukaan tapi tertanam yang memerlukan teknologi tinggi untuk menjangkaunya. Jika pipa muncul ke permukaan maka masyarakat akan berusaha “mengutak-atiknya” dengan berbagai cara yang terkadang tidak terpikirkan oleh para teknisi modern.</p>
<p style="text-align: justify;">Sendainya saja hukum di negeri ini diterapkan sebagaimana seharusnya, pastilah tidak terjadi permasalahan yang sangat beragam. Illegal Tapping yang marak merefleksikan itu. Jika tidak diatasi tegas, kejahatan ini akan terus berkembang. Aparat hukum jangan dipersepsikan mencari kesalahan semata. Termasuk, misalnya harus yakin benar jika akan menyalahkan Elnusa karena persoalan penggunaan peralatan yang tidak standard. Jangan-jangan justru aparat yang terkecoh oleh ulah pelaku illegal tapping yang rapi.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="color:rgb(50, 50, 51); font-family:open sans,arial,sans-serif; line-height:normal">Sumber: Sriwijaya Post dan www.google.com</span></p>