PEMERINTAH BENTUK BADAN PENGEOLA MIGAS ACEH
<p><img alt="" src="/cni-content/uploads/files/images/209296_blok-cepu–lapangan-migas-_663_382.jpg" style="height:230px; width:400px" /></p>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p style="text-align:justify">Pengelolaan migas di Aceh dilakukan pemerintah pusat dan pemda Aceh.</p>
<p style="text-align:justify">Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh. Dengan demikian, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Aceh akan membentuk Badan Pengelola Migas di Aceh.<br />
<br />
Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet pada Selasa 9 Juni 2015, PP itu menyebutkan, sumber daya migas di Aceh yang ada di darat dan di laut dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional, yang dikuasai oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah Aceh.<br />
<br />
"Untuk melakukan pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud, pemerintah dan pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola migas di Aceh," dikutip dalam Pasal 2 Ayat (3) PP tersebut.<br />
<br />
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.<br />
<br />
"PP itu adalah turunan dari UU yang sudah lama diputuskan yang sebelumnya pelaksanaannya tertunda," kata Sudirman di DPR, Jakarta.<br />
<br />
Dia mengatakan bahwa ada blok migas yang kontraknya masih berlangsung di Aceh, seperti Blok A milik Medco. Nantinya ada pengaturan masa transisi terkait kontrak blok ini, dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA). Pemerintah pusat pun siap mendukung pemerintah daerah Aceh.<br />
<br />
Meskipun demikian, Sudirman menjamin fungsi SKK Migas sebagai pengatur hulu migas nasional tidak akan hilang.<br />
<br />
"Tidak akan hilang. Saya kira, sistem sudah bagi hasil," kata dia.<br />
<br />
Dalam PP No 23 Tahun 2015 disebutkan, Kewenangan pengelolaan migas, yang ada di wilayah laut 12-200 mil dari kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan pemerintah Aceh lewat pengawasan dan pemantauan terhadap produksi migas.<br />
<br />
Dalam rangka pengawasan dan pemantauan produksi Minyak dan Gas Bumi, kontraktor, yang Wilayah Kerjanya berada pada 12 sampai dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh, wajib menyampaikan laporan produksi migas secara berkala kepada gubernur Aceh.<br />
<br />
Badan Pengelolaan Migas di Aceh ini bertugas untuk melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu.<br />
<br />
Hal ini bertujuan agar pengambilan migas milik negara yang ada di darat dan laut di wilayah Aceh bisa memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.<br />
<br />
"Badan Pengelolaan Migas Aceh tidak mencari keuntungan," dikutip dari pasal 12 PP itu.</p>
<p style="text-align:justify"> </p>
<p style="text-align:justify"><em>Sumber : www.viva.co.id</em></p>
<p style="text-align:justify"><em>dikutip oleh : www.up45.ac.id</em></p>