UP45 Gelar Seminar Inovasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual, Dorong Sivitas Akademika Lindungi Hasil Karya Melalui Paten

Yogyakarta, 28 Agustus 2026 — Universitas Proklamasi 45 (UP45) melalui Program Studi Teknik Mesin menyelenggarakan Seminar Inovasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Universitas Proklamasi 45 ini mengangkat tema “Dari Ide Menjadi Inovasi: Mengenal dan Melindungi Hasil Karya Melalui Paten.”
Seminar ini menjadi salah satu bentuk upaya UP45 dalam meningkatkan wawasan dan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya kekayaan intelektual di tengah perkembangan teknologi dan inovasi yang semakin pesat. Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya diperkenalkan pada konsep kekayaan intelektual, tetapi juga diajak memahami pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya yang lahir dari ide, penelitian, maupun pengembangan teknologi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini mendorong lahirnya berbagai gagasan kreatif dan inovatif. Lingkungan perguruan tinggi menjadi salah satu ruang penting dalam menghasilkan berbagai karya tersebut, baik melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, maupun pengembangan teknologi. Namun, sebuah inovasi tidak cukup hanya menghasilkan manfaat, melainkan juga perlu dipahami bagaimana cara menjaga dan melindungi karya tersebut agar dapat memiliki nilai serta kepastian hukum.
Berangkat dari hal tersebut, Seminar Inovasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa, dosen, dan peserta mengenai kekayaan intelektual, khususnya mengenai paten. Peserta memperoleh kesempatan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana sebuah ide dapat dikembangkan menjadi suatu inovasi serta bagaimana hasil inovasi tersebut dapat memperoleh perlindungan melalui sistem kekayaan intelektual.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kanwil Kemenkum DIY yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual dan pemerintahan. Narasumber pertama adalah Sri Wulan Prihatin, S.T., M.H., selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY.
Sri Wulan Prihatin memberikan pemaparan mengenai kekayaan intelektual serta pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi. Materi yang diberikan menjadi bekal bagi peserta untuk mengenali berbagai bentuk hasil karya yang memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Pembahasan mengenai paten juga menjadi bagian penting dalam seminar, mengingat paten memiliki peran dalam memberikan perlindungan terhadap inovasi teknologi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, seminar juga menghadirkan Vedi Winoto, S.Si., selaku Penata Kelola Pemerintahan Kanwil Kemenkum DIY. Kehadiran narasumber kedua memberikan perspektif tambahan bagi peserta mengenai aspek pemerintahan dan pengelolaan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Dengan adanya dua narasumber dari latar belakang yang saling melengkapi, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya mengenal, mengelola, serta melindungi hasil karya dan inovasi.
Kegiatan seminar dipandu oleh Eduardus Galih P., S.T., M.Eng., Dosen Teknik Mesin UP45, sebagai moderator. Moderator berperan dalam mengarahkan jalannya kegiatan sehingga penyampaian materi dapat berlangsung dengan baik dan peserta memiliki kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan para narasumber.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Materi yang disampaikan menjadi semakin menarik melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan inovasi teknologi dan perlindungan kekayaan intelektual. Interaksi tersebut menjadi bagian penting dari kegiatan karena memberikan ruang bagi peserta untuk menghubungkan materi seminar dengan ide maupun karya yang mereka kembangkan.
Bagi mahasiswa, pemahaman mengenai kekayaan intelektual menjadi bekal penting dalam proses pengembangan kemampuan akademik dan profesional. Berbagai tugas, penelitian, proyek teknologi, hingga karya inovatif yang dihasilkan selama masa perkuliahan dapat menjadi awal dari lahirnya inovasi yang memiliki manfaat lebih luas. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perlindungan karya perlu ditanamkan sejak dini agar mahasiswa memiliki kesadaran untuk menghargai dan melindungi hasil kreativitas serta inovasinya.
Sementara bagi dosen dan peneliti, pemahaman mengenai kekayaan intelektual juga memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi. Hasil penelitian yang memiliki unsur kebaruan dan potensi penerapan dapat dikembangkan lebih lanjut sehingga tidak hanya menjadi hasil akademik, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia industri.
Melalui tema “Dari Ide Menjadi Inovasi”, seminar ini menekankan bahwa sebuah inovasi pada dasarnya berawal dari sebuah gagasan. Namun, perjalanan dari gagasan menjadi inovasi yang bernilai membutuhkan proses pengembangan, penelitian, kreativitas, serta pemahaman mengenai aspek perlindungan hukum. Paten menjadi salah satu instrumen penting yang perlu dikenali oleh para inovator ketika menghasilkan suatu invensi yang memenuhi ketentuan untuk memperoleh perlindungan. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi UP45 untuk terus mendorong terciptanya ekosistem akademik yang mendukung kreativitas, inovasi, dan pengembangan teknologi. Perguruan tinggi tidak hanya memiliki peran dalam memberikan pendidikan kepada mahasiswa, tetapi juga menjadi tempat berkembangnya gagasan dan karya yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat.
Selain memperoleh pengetahuan, peserta seminar juga mendapatkan berbagai fasilitas pendukung kegiatan, di antaranya e-sertifikat, file materi, seminar kit, snack, serta kesempatan untuk membangun networking dengan peserta maupun narasumber. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih lengkap bagi peserta selama mengikuti kegiatan. Penyelenggaraan seminar ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara lingkungan akademik UP45 dengan pihak yang memiliki kompetensi di bidang kekayaan intelektual. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan literasi kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Dengan adanya kegiatan ini, UP45 berharap sivitas akademika semakin memahami bahwa inovasi tidak berhenti pada proses menciptakan sebuah karya. Setiap ide yang dikembangkan menjadi sebuah inovasi juga perlu mendapatkan perhatian dari sisi perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Kesadaran tersebut diharapkan mampu mendorong mahasiswa dan dosen untuk semakin berani menghasilkan karya-karya baru yang inovatif dan memiliki manfaat nyata. Ke depan, pemahaman mengenai kekayaan intelektual diharapkan dapat semakin memperkuat budaya inovasi di lingkungan Universitas Proklamasi 45. Sivitas akademika diharapkan mampu mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki menjadi karya yang tidak hanya bermanfaat bagi kebutuhan akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat, dunia industri, serta perkembangan teknologi.
Seminar Inovasi Teknologi dan Kekayaan Intelektual menjadi pengingat bahwa ide yang baik memiliki potensi untuk berkembang menjadi inovasi yang bernilai apabila didukung oleh pengetahuan, proses pengembangan, dan perlindungan yang tepat. Melalui kegiatan semacam ini, UP45 terus berupaya membangun semangat berkarya dan berinovasi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi hasil karya sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan semakin banyak inovasi yang lahir dari lingkungan Universitas Proklamasi 45 dan dapat dikembangkan menjadi karya yang memberikan dampak positif serta berkelanjutan. Semangat menciptakan, mengembangkan, dan melindungi karya diharapkan menjadi bagian dari perjalanan UP45 dalam mendukung kemajuan inovasi dan teknologi di Indonesia.




Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!