Sistem Penjaminan Mutu Internal UP45
Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengirimkan dua orang perwakilan Kantor Penjaminan Mutu (KPM) UP45 mengikuti pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Oleh Tim Pengembangan SPMI Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) di Kopertis V Yogyakarta (29-30/09/2016). Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi melalui peningkatan akreditasi baik universitas maupun program studinya. Pokok penting dari pelatihan ini adalah implementasi adanya Peraturan menteri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan pada akhir tahun 2015. Seluruh perguruan tinggi diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Perguruan Tinggi yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melengkapi dokumen SPMI.
UP45 sudah memiliki dokumen SPMI yang telah ditetapkan sejak tahun 2014. Dengan adanya Permen Nomor 44 Tahun 2015 ini, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap dokumen SPMI yang sudah ada. Dokumen SPMI ini penting untuk proses akreditasi, dimana program studi akan melakukan re-akreditasi mulai januari 2017.
Pada tanggal 7 Oktober 2016 Pukul 09.30 bertempat di ruang A.102 dilakukan sosialisasi hasil pelatihan SPMI dan pembahasan rencana tindak lanjut. Sosialisasi ini di sampaikan oleh Drs. Bambang Sugeng D, MM selaku ketua KPM dan dihadiri oleh pimpinan meliputi Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi dan Kepala Unit. Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan hal-hal terkait perubahan paradigma SPMI yang awalnya PDCA (Plan, Do, Check, Action) menjadi PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian. Pelaksanaan, Peningkatan).serta perubahan komponen dokumen SPMI. Dalam acara tersebut juga dibahas rencana tindak lanjut mengingat keberadaan dokumen SPMI akan sangat diperlukan dalam proses re-akreditasi prodi. Wakil Rektor I, Syamsul Ma’arif ST, M.Eng menyatakan akan segera membentuk tim perumusan dokumen SPMI disesuaikan dengan bidang-bidangnya, yaitu bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. “ Rencananya untuk dokumen SPMI dapat diselesaikan sebelum proses re-akreditasi prodi, yaitu bulan Desember 2016” kata Arif.
Jumat, 11 November 2016 diadakan sosialisasi SPMI untuk kedua kalinya. Selain melibatkan fakultas dan prodi, sosialisasi kali ini melibatkan seluruh unit yang ada di UP45. Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pembagian tim atau penanggungjawab untuk menyusun dokumen SPMI yaitu Standar Nasional meliputi Standar Pendidikan, Standar Penelitian dan Standar Pengabdian Masyarakat. Masing-masing unit yang bertanggung jawab akan menyusun Standar Nasional sesuai pembagian dan akan mempresentasikannya dalam rapat SPMI yang selanjutnya akan rutin dilaksanakan setiap hari Selasa pukul 09.00 di Lab Bahasa.
Agenda presentasi dokumen SPMI mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November 2016 dan dimulai dari Standar Nasional Penelitian yang disampaikan oleh Drs. Jemadi, MM selaku Kepala LPPM UP45. Rapat SPMI dihadiri seluruh pimpinan dan kepala unit untuk berdiskusi memberikan koreksi berupa masukan yang akan dimasukkan dalam dokumen tersebut. Rapat SPMI kedua telah dilaksanakan pada tanggal 29 November 2016. Sejauh ini telah dipresentasikan 5 dokumen SPMI pada Standar Nasional Penelitian dan akan terus berlanjut hingga diperoleh dokumen SPMI yang lengkap untuk disetujui serta disahkan dan dapat digunakan sebagai dokumen landasan penjaminan mutu internal. (S.D)