Lebih Cermat Dalam Menerapkan Pasal Melalui Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum UP45
Yogyakarta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (LKBH FH UP45) kembali menyelenggarakan Simulasi Praktek Peradilan Semu untuk yang ke sekian kalinya. Praktek peradilan semu yang diselenggarakan pada kesempatan kali ini terlihat lebih tegang dan lebih melekat pada suasana peradilannya sebagaimana layaknya sidang yang sesungguhnya di Pengadilan. Kasus yang diangkat dalam praktek peradilan kali ini adalah Pencurian Pertalite di SPBU Liliput. Adapun yang menjadi dasar diangkatnya kasus tersebut mengingat branding Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta adalah The University of Petroleum.
Sidang Peradilan Semu ini diperankan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2014. Hakim Ketua diperankan oleh Murdiono, dengan dua Hakim Anggotanya yaitu Heriyanto dan Tommy. Suasana sidang semakin lebih menarik dengan posisi Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum yang diperankan oleh para srikandi Fakultas Hukum. Jaksa Penuntut Umum diperankan oleh Eka Fitri Damayanti, sedangkan Penasihat Hukum diperankan oleh Ceria. Para mahasiswa tersebut memainkan peran sebagaimana layaknya peradilan yang sesungguhnya.
Adapun yang menarik dalam praktek peradilan semu pada kasus pencurian pertalite ini adalah Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa, yang dalam kasus ini diperankan oleh Budi, dengan menunjuk pada pasal 362 KUHP. Berdasarkan surat tuntutan tersebut, Penasihat Hukum pandai mecari celah untuk dilakukan pembelaan terhadap terdakwa. Menurutnya, penerapan pasal 362 KUHP kurang tepat diterapkan dalam kasus pencurian ini. Pasal yang lebih tepat untuk penuntutan adalah Pasal 364 KUHP, karena nilai nominal objek yang dicuri kurang dari Rp 2.500.000. Barang bukti yang disita adalah 1 botol Pertalite 1,5 Liter.
Ketelitian seperti itulah yang diharapkan dalam pelaksanaan praktek peradilan semu, sehingga Mahasiswa menjadi lebih teliti dan bisa lebih menguasai medan perkara. Tidak hanya itu, mahasiswa juga akan menjadi lebih terbiasa dan lebih mudah terarah dalam melakukan penerapan pasal-pasal dalam kasus yang ditangani. (SA)