Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Penambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua
Sumur tua merupakan sumur minyak yang pengeborannya telah dilakukan puluhan tahun dan produksi nya telah mengalami penurunan sehingga tidak diusahakan lagi oleh kontraktor besar. Namun, Sumur tua masih memiliki nilai ekonomi bila dikelola oleh pemerintah daerah. Di Indonesia, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumur tua diatur dengan peraturan menteri ESDM No. 1 tahun 2008. Meski sudah ada regulasinya, partisipasi masyarakat masih banyak menemui kendala.
Pada acara Diskusi Energi yang diadakan oleh EMGI UP 45 diangkat topik terkait partisipasi masyarakat. Acara yang diadakan pada tanggal 9 November 2016, mengundang Dr. Bening Hadilinatih, M.Si dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UP45, sebagai pembicara. Tema diskusi merupakan hasil penelitian Bening saat menyelesaikan program Doktoralnya yaitu berjudul Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Penambangan Minyak Bumi pada Sumur tua.
Kegiatan penambangan minyak bumi sangat mempengaruhi kondisi sosial, ekonomi, lingkungan maupun budaya daerah setempat. Pemerintah dan perusahaan pengelola pertambangan memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat guna peningkatan kapasitas. Akan tetapi, proses pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan penambangan minyak bumi pada sumur tua seringkali belum menghasilkan partisipasi masyarakat lokal yang berkualitas.
Faktor rendahnya partisipasi masyarakat lokal ini yang kemudian disoroti dan diteliti. “Untuk menjawab kasus tersebut perlu dianalisis faktor-faktor pemberdayaan meliputi karakteristik masyarakat penambang, dukungan terhadap proses pengembangan kapasitas serta hubungan kewenangan antara masyarakat penambang dengan lembaga pengelola penambangan” tutur Bening.
Proses penambangan minyak oleh masyarakat dengan cara tradisional masih ditemukan tidak memperhatikan keamanan fisik dan kelestarian lingkungan. Selain itu, Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tidak diimbangi dengan kesadaran pentingnya investasi masa depan menyebabkan muncul pola perilaku yang konsumtif, selera masyarakat meningkat sehingga penghasilan yang diperoleh hanya untuk kecukupan kebutuhan sehari-hari. Pada kondisi ini, Perekonomian memiliki ketergantungan yang sangat kuat pada kegiatan pertambangan. Pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat perlu dilakukan untuk merubah pemikiran praktis dari penambang sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas partisipasi. “pemberdayaan harus diarahkan pada peningkatan kapasitas multidimensional masyarakat.” Tegasnya.
Bening menambahkan faktor lain yang mempengaruhi kualitas partisipasi masyarakat adalah penguatan peran pemerintah daerah dan ketegasan pemerintah dalam melaksanakan regulasi. “Harus ada regulasi yang matang antara hak dan kewajiban. Regulasi perlu direvisi karena tidak mengkover hubungan kewenangan pemerintah, masyarakat, dan penanam modal secara rinci dan jelas.” Ungkapnya. (D.S)