PERTAMINA GANDENG PUPUK INDONESIA DAN PELNI
<p style="text-align: justify;">PT Pertamina resmi menyepakati dua nota kesepahaman dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT Pupuk Indonesia dan PT Pelni.<br />
<br />
Direktur Utama PT Pertamina, Dwi Soetjipto mengatakan, latar belakang kesepakatan kerja sama antara PT Pupuk Indonesia adalah pihaknya melihat ada potensi mengembakan industri hilir dalam rangka pembangunan pabrik petrokimia yang berbasis gas dan batu bara.<br />
<br />
"Pupuk merupakan jenis petrokimia. Jadi sudah klop. Pertamina sudah lama berada di hulu, sekarang kita akan bergerak ke arah hilir sesuai arahan bu Menteri (Rini Soemarno)," kata Dwi, saat <em>press conference</em> dalam acara nota kesepahaman di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.<br />
<br />
Dwi mengungkapkan, manfaat dari pengembangan industri petrokimia tidak hanya berdampak pada perkuatan rantai pasokan (<em>supply chain</em>) dari hulu ke hilir, tetapi sangat positif bagi sektor ekonomi nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Dwi menjelaskan, kerja sama PT Pertamina dengan PT Pelni akan mengarah kepada pemanfaatan aset masing-masing perusahaan. "Pertamina ada bahan bakar dan pelumas. Pelni memiliki aset jasa pengangkutan. Itu bisa <em>match </em>(cocok) dengan kebutuhan Pertamina," ujarnya.<br />
<br />
Direktur Utama Pelni, Elfien Goentoro, mengatakan Pelni akan menyediakan kapal yang diperlukan Pertamina untuk pengangkutan minimum satu unit kapal angkut dengan ukuran sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan.<br />
<br />
"Sinergi antara Pertamina dan Pelni ini saling menguntungkan. Pelni pakai produk Pertamina, disisi lain Pelni memperoleh kesempatan mengangkut produk Pertamina dan peralatan pengeboran ke beberapa daerah," kata dia.<br />
<br />
Ada pun nota kesepahaman antara Pertamina dengan Pupuk Indonesia berlaku satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis para pihak.<br />
<br />
Sementara itu, nota kesepahaman antara Pertamina dengan Pelni belaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : www.viva.co.id</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh : www.up45.ac.id</p>