Wisuda Mahasiswa UP45 TA 2022/2023

Sebanyak 130 mahasiswa Universitas Proklamasi 45 menjalani Wisuda Strata Satu (Sarjana) melalui Sidang Senat Terbuka yang dipimpin oleh Dr. Benedictus Renny See, SH., SE., MH. selaku Rektor Universitas Proklamasi 45 di Hotel Santika Premiere Jogja pada Sabtu, (13/05/2023). Wisuda ini dihadiri Ketua LLDIKTI Wilayah V, Pembina dan Pengurus Yayasan Universitas Proklamasi 45, Senat Universitas Proklamasi 45, Wakil Rektor Universitas Proklamasi 45, dekan, wakil dekan, ketua program studi, dosen, dan karyawan di lingkungan Universitas Proklamasi 45, bapak/ibu orang tua/wali wisudawan/wisudawati Universitas Proklamasi 45.

Pada wisuda kali ini, tercatat dari Program Studi Teknik Perminyakan, Suci Romadhani, S.H., berhasil menjadi lulusan terbaik dengan pencapaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,96 predikat Cumlaude. Acara dilaksanakan secara luring dan disiarkan secara live melalui akun youtube Universitas Proklamasi 45.

Rektor Dr. Benedictus Renny See, SH., SE., MH. dalam sambutannya, menyampaikan selamat, sekaligus berpesan agar para wisudawan-wisudawati dapat menjadi pribadi yang kreatif dan inovatif. “Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini serta semakin ketatnya persaingan dalam semua aspek kehidupan membuat kita harus membekali diri dengan meningkatkan kompetensi dan kemampuan sebagaimana yang telah saudara  dapatkan selama menjalani kuliah di Universitas Proklamasi 45 kiranya dapat menjadi bekal bagi wisudawan/wisudawati  dalam berfikir dan bertindak, sebagai insan intelektual yang tidak saja mengandalkan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi juga mampu mengedepankan perilaku yang bermartabat dan berbudaya”, tandas Benedictus.

Sementara itu, Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H., selaku Dosen Pasca Sarjana, Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia dalam orasi ilmiahnya menyampaikan materi berjudul Role Model Pemberantasan Praktek Mafia Tanah di Indonesia.

“Persoalan mafia tanah sangat bertentangan dengan azas –azas penguasaan tanah yang diberikan oleh hukum tanah nasional. Persoalannya apakah azas-azas tersebut dimengerti oleh para penegak hukum sehingga tidak merugikan pemegang hak atas tanah yang sebenarnya. Banyaknya modus yang dilakukan oleh para mafia tanah penyebabnya tidak akuratnya data-data kepemilikan tanah antara yang tercatat di RT, RW, Kelurahan, Kantor Pajak, BPN. Ini dilakukan dengan persekongkolan jahat, sehingga menimbulkan sengketa dan perkara pertanahan di masyarakat. Kelemahan ini menjadi celah pendataan tanahtanah di Indonesia yang belum akurat sehingga menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah, sengketa tanah, konflik tanah dan lain sebagainya. Upaya mencegah konflik sengketa ini adalah menata kembali kebijakan pemberian HAT. Jika karakter liberal tidak dapat diubah, maka pemberiannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan modal. Potensi tanah terlantar/tidak produktif harus dihentikan”, jelas Aarce.

Sementara itu, Suci Romadhani, S.H., selaku wisudawati dengan nilai tertinggi menyampaikan, “Semoga dengan prestasi-prestasi mahasiswa UP45 bisa menjadi motivasi bagi lulusan-lulusan UP45 berikutnya untuk menjadi yang terbaik sehingga UP45 bisa mencetak lulusan yang berprestasi dan berkompeten”.