Warga Alami Kerugian, UP 45 Bentuk Tim Hukum Bantu Korban Tanah Kas Desa di Sleman

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 membentuk tim untuk membantu korban tanah kas desa di wilayah Sleman. Kampus tersebut menaruh empati karena diduga ratusan orang menjadi korban penyelewengan tanah untuk proyek perumahan.

Direktur LKBH UP 45, Philip Josep Leatemia, mengatakan pihaknya sudah menerima tiga aduan korban tanah kas desa di Sleman. Mereka mengalami kerugian hingga hampir Rp 500 juta karena pembelian perumahan di atas tanah kas desa.

“Kami sudah mendapat laporan tiga korban, kerugian mereka hampir Rp 500 juta. Kami menduga banyak lagi masyarakat yang menjadi korban, jadi kami membuka posko pengaduan sebagai salah satu upaya pengabdian masyarakat, membantu masyarakat,” ungkapnya pada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Sekretaris LKBH UP 45, Simeon Egi Perdana, menambahkan langkah kampus membuka posko pengaduan sebagai tindaklanjut atas pernyataan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang mengungkap adanya penyelewengan dalam pemanfaatan tanah kas desa. UP 45 menurut dia berupaya mendampingi para korban yang kini sedang bingung setelah kasus penyalahgunaan mencuat ke permukaan.

“Saat ini sudah ada pengembang yang ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukum, kami serahkan pada pihak berwajib. Namun di luar masih banyak korban, karena seturut data Satpol PP DIY saja ada 90 perumahan paling tidak, sehingga mungkin bisa sampai ratusan orang. Kami ingin mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak pada pengembang,” sambungnya.

Sementara, Pelaksana Lapangan LKBH UP 45, Ana Riana, menegaskan pihaknya sangat berkonsentrasi pada para korban yang mengalami kerugian. Seturut informasi yang masuk ke LKBH UP 45, ada korban yang mengalami kerugian antara Rp 5 juta karena baru membayar down payment (DP) hingga Rp 180 juta karena telah melunasi pembelian.

“Banyak korban sudah membayar dan ternyata yang dibeli bermasalah. Konsumen belum memiliki payung hukum harus bagaimana. Kami ingin membantu, ketika ada konsumen kebingungan dan tak tahu silahkan datang. Sudah ada tiga korban yang datang pada kita dan sudah kita telaah. Kami masih menanti korban-korban lain agar bisa semakin masif tahu bagaimana penyelesaiannya. Kami ingin bersama-sama mencari pengembangnya dan proses secara hukum,” pungkasnya.

 

Sumber: KRJogja