PEMERINTAH TANDATANGANI LIMA KESEPAKATAN JUAL BELI MIGAS

<p><img alt="" src="/cni-content/uploads/files/images/277618_ladang-minyak_663_382%281%29.jpg" style="height:230px; width:400px" /></p>

<p>&nbsp;</p>

<p>Potensi penerimaan negara mencapai Rp29,5 triliun.</p>

<p>Pemerintah mendatangani lima kesepakatan jual beli gas bumi (PJBG) hari ini, Jumat 22 Mei 2015. Dari penandatangan tersebut, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai US$2,66 miliar atau Rp29,5 triliun.<br />
<br />
&quot;Perjanjian ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar US$2,66 miliar atau Rp29,5 triliun selama masa kontrak berlangsung,&quot; kata Kepala Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Amien Sunaryadi, dalam acara &quot;The 39th IPA Convex&quot; di Jakarta Convention Center Senayan, Jumat 22 Mei 2015.<br />
<br />
Amien mengatakan pemanfaatan seluruh gas bumi telah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan diprioritaskan untuk pupuk, kelistrikan, dan industri.<br />
<br />
Untuk sektor kelistrikan, diharapkan dapat mendukung peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu, akan menurunkan beban subsidi pemerintah akibat migrasi pemakaian BBM ke gas bumi.<br />
<br />
Mantan wakil ketua umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini mengatakan SKK Migas berkomitmen untuk meningkatkan pasokan gas domestik.<br />
<br />
Sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata sembilan persen per tahun. Tahun 2014 lalu, pasokan gas untuk domestik mencapai 59,8 persen sementara untuk ekspor sebesar 40,20 persen.<br />
<br />
Tahun ini, pemanfaatan gas untuk domestik diperkirakan akan naik menjadi 62,7 persen, sedangkan untuk ekspor akan turun menjadi 37,3 persen.<br />
<br />
Berikut ini adalah lima perjanjian PJBG dikutip dari data SKK Migas.<br />
<br />
1. Amandemen III PJBG antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Santos&nbsp; (Sampang) Pty Ltd dengan PT Indonesia Power dengan pasokan sebesar 29 BBTUD (billion British thermal unit per day) selama 10 tahun (sejak 2009).<br />
<br />
2. Amandemen I PJBG antara CNOOC dengan PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ selama dua tahun sebesar satu BBTUD selama dua tahun.<br />
<br />
3. PJBG antara Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan PT. Petrokimia Gresik sebesar 85 BBTUD selama 10 tahun.<br />
<br />
4. Amandemen II PJBG antara HCML dengan&nbsp; PT. Perusahaan Gas Negara sebesar 20 BBTUD selama 20 tahun.<br />
<br />
5. Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT. Inti Alasindo Enery sebesar 40 BBTUD selama 20 tahun.</p>

<p>&nbsp;</p>

<p><em>sumber : www.viva.co.id</em></p>

<div id="&quot;__if72ru4sdfsdfrkjahiuyi_once&quot;" style="&quot;display:none;&quot;">&nbsp;</div>

<div id="&quot;__hggasdgjhsagd_once&quot;" style="&quot;display:none;&quot;">&nbsp;</div>

<div id="__if72ru4sdfsdfrkjahiuyi_once" style="display:none;">&nbsp;</div>

<div id="__hggasdgjhsagd_once" style="display:none;">&nbsp;</div>