Simulasi Peradilan Semu Mahasiswa Fakultas Hukum UP45

<p style="text-align: justify;">Pendidikan hanya berdasar pada teori tidak akan menjadi suatu hal yang lengkap tanpa disertai praktek yang sebenarnya. Pada umumnya, sebagian besar mahasiswa menginginkan adanya praktik yang nyata dari teori-teori yang sudah mereka dapatkan di dalam kelas perkuliahan bersama dosen.</p>

<p style="text-align: justify;">Simulasi Peradilan Semu merupakan salah satu kegiatan yang mendukung proses belajar mengajar di Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 bagi mahasiswa Fakultas Hukum. Hal ini sebagai salah &nbsp;satu wujud pensinergian antara teori dan praktek dalam program studi ilmu hukum. Kegiatan Simulasi Peradilan Semu ini diwadahi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dengan tujuan untuk menunjang kegiatan akademisi dan praktisi yang dijiwai pengamalan dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat, serta menyiapkan tenaga yang terampil di bidang Hukum sehingga pengamalan&nbsp; dan pengabdian ilmu hukum kepada masyarakat tersebut dapat terwujud, sekaligus mendidik mahasiswa Fakultas Hukum dalam pengaplikasian secara praktek dalam penanganan akan permasalahan-permasalahan hukum. Hal ini sesuai dengan peran Pendidikan Tinggi di Indonesia yang dikenal dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.</p>

<p style="text-align: justify;">Dalam kegiatan Simulai Peradilan Semu ini, &nbsp;mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dilatih untuk memerankan dirinya dalam proses kegiatan peradilan. Adapun peranan yang diperankan ada yang menjadi sebagai Hakim Ketua, Hakim Anggota I, Hakim Anggota II, Panitera Pengganti, Saksi, Petugas Kerohanian, Penasehat Hukum. Berbeda lagi pada kasus pidana, ditambahkan ada Jaksa/Penuntut Umum, Terdakwa, sementara untuk kasus perdata ada Penggugat dan Tergugat. Di samping itu dalam kegiatan simulasi peradilan semu ini selain memainkan peran juga dikenalkan kepada mahasiswa mengenai atribut pengadilan yang berwujud &nbsp;pakaian hakim, jaksa, penasehat hukum, palu, meja hijau dan sebagainya.</p>

<p style="text-align: justify;">Untuk yang kesekian kalinya, Fakultas Hukum mengadakan Simulasi Praktek Peradilan Semu guna sebagai penilaian untuk Ujian Tengah Semester bagi mahasiswa Fakultas Hukum UP45 semester V. Ujian tersebut berlangsung pada Hari Sabtu, 31 Oktober 2015, yang dimulai pukul 12.00 hingga selesai pada pukul 16.00. Adapun kasus yang diangkat adalah dibidang perdata, yaitu tentang sengketa jual beli tanah.</p>

<p style="text-align: justify;">Praktek simulasi peradilan semu ini dibimbing dan didampingi oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 sekaligus Alumni Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 yang berprofesi sebagai advokat yaitu :</p>

<ol>
<li>Dwi Kun cahyo, SH.,MH (Dosen sekaligus Alumni FH UP 45)</li>
<li>Lucia Setyawahyuningtyas, SH.,M.Kn (Dosen FH UP 45)</li>
<li>Hindra Pamungkas, SH (Advokat)</li>
</ol>

<p style="text-align: justify;">Kegiatan peradilan semu tersebut diawali dengan diberikannya waktu untuk latihan selama 30 menit terlebih dahulu. Setelah itu, mahasiswa yang sudah mendapatkan peranan, langsung menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan. Adapun mahasiswa yang mengambil peranan dalam kegiatan Simulasi Peradilan Semu kali ini dapat dituliskan sebagai berikut.</p>

<ol>
<li>Subargo, berperan sebagai Hakim Ketua</li>
<li>Wagiman, berperan sebagai Hakim Anggota I</li>
<li>Elisabeth Hendro Christiani, sebagai Hakim Anggota II</li>
<li>Melkianus Umbu Huki, sebagai Panitera Pengganti</li>
<li>Adi Dwi Nugroho, sebagai Petugas Kerohanian</li>
<li>Ong Muraza Bilah, sebagai Kuasa Hukum Penggugat</li>
<li>Sulfi Amalia, sebagai Kuasa Hukum Penggugat</li>
<li>Erni Lestari, sebagai Kuasa Hukum Tergugat</li>
<li>Endrata Yuwono, sebagai Kuasa Hukum Tergugat</li>
<li>Bambang Tri Wiratno, sebagai Saksi I dari Penggugat</li>
<li>Aditya Rully, sebagai Saksi II dari Pengugat</li>
<li>Fabiola, sebagai Saksi Ahli (Notaris) dari Tergugat</li>
<li>Dodi Hidayat, sebagai Saksi II (Makelar) dari Tergugat</li>
<li>Agung, sebagai Saksi III (Ketua RT) dari Tergugat</li>
</ol>

<p style="text-align: justify;">Suksesnya kegiatan peradilan semu ini terlihat dari antusiasnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Harapannya, dengan adanya simulasi peradilan semu ini mahasiswa dapat benar-benar memahami bagaimana situasi yang terjadi atau yang dirasakan saat berada dalam peranannya. Tak kalah pentingnya juga, mahasiswa diharapkan dapat benar-benar mengaplikasikan teori yang didapatkan dikelas dalam belajar langsung di simulasi peradilan semu.</p>

<p>&nbsp;</p>