Praktek Peradilan Semu Sebagai Media Belajar Mahasiswa Fakultas Hukum UP45

Praktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum.

Mengingat pentingnya peranan Praktek Peradilan, maka Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (LKBH FH UP45) menyelenggarakan kegiatan “Praktek Peradilan Semu” sebagai bentuk kepedulian LKBH terhadap kualitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Menurut salah satu pengurus LKBH FH UP45 Devisi Non Litigasi, yaitu Lucia Setyawahyuningtyas, mahasiswa Fakultas Hukum dapat belajar dan menemui kesulitan-kesulitan beracara ketika mereka terjun atau praktik langsung.

Untuk yang kesekian kalinya, LKBH FH UP45 menyelenggarakan kembali Praktek Peradilan Semu. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Hari Jumat, 28 Oktober 2016 mulai pukul 16.00-18.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai angkatan mahasiswa Fakultas Hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2011, 2013 dan 2014 menjadi pemeran praktek sidang, sedangkan mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2015 dan 2016 menjadi penonton atau peserta sidang. Dalam kegiatan kali ini, dilakukan dua sesi praktik dengan kasus yang sama yaitu kasus Pencabulan terhadap Anak Di Bawah Umur. Adapun peran-peran yang dimainkan oleh para mahasiswa adalah sebagai berikut.

Sesi Pertama    :

  1. Hakim Ketua                    : Anas (2014)
  2. Hakim Anggota I             : Bobby (2014)
  3. Hakim Anggota II            : Mr. Ahama Hadeemor (2014)
  4. Jaksa Penuntut Umum     : Mohamad Sururudin (2011)
  5. Penasihat Hukum             : Khoirul Anam (2014)
  6. Petugas Kerohanian         : Zainal Arifin (2013)
  7. Panitera Pengganti           : Andi Wegig (2014)
  8. Terdakwah                         : Sumardiyana (2014)
  9. Saksi Korban                    : Ceria (2014)
  10. Saksi Fakta                        : Eka Febriyanti D. (2014)

Sesi Kedua      :

  1. Hakim Ketua                     : Imung (2014)
  2. Hakim Anggota I             : Andi Wegig (2014)
  3. Hakim Anggota II            : Heri Nughroho (2014)
  4. Jaksa Penuntut Umum    : Zainal Arifin (2013)
  5. Penasihat Hukum             : Subargo dan Erni Lestari (2013)
  6. Petugas Kerohanian        : Mr. Ahama Hadeemor (2014)
  7. Panitera Pengganti           : Mohamad Sururudin (2011)
  8. Terdakwah                         : Bobby  (2014)
  9. Saksi Korban                     : Eka Febriyanti D. (2014)
  10. Saksi Fakta                         : Ceria  (2014)

Menurut salah satu mahasiswa yang menjadi pemeran dalam sidang, Erni Lestari mengungkapkan dengan adanya Praktek Peradilan Semu ini, kita bisa terbiasa dengan suasana peradilan. “Kita terbiasa dengan suasana peradilan, membuat kita percaya diri, lebih kritis dalam mengamati situasi di pengadilan. Situasi peradilan semu dengan peradilan sesungguhnya berbeda, peradilan semu berisi teman-teman kita sendiri. Meskipun demikian, setidaknya peradilan semu ini melatih mental kita untuk menghadapi peradilan yang sesungguhnya”, ungkap Erni.

LKBH FH UP45 berharap dapat terus menyelenggarakan Praktek Peradilan Semu di waktu selanjutnya. Hal ini merupakan wujud upaya untuk membantu meningkatkan kualitas pendidikan lingkup mahasiswa Fakultas Hukum. Harapannya, mahasiswa Fakultas Hukum tidak hanya pandai berteori, namun juga handal dalam menjadi seorang praktisi hukum. (S.A)