Jessica Dalam Proklamasi Lawyer Club UP45

 Proklamasi Lawyers Club

“ Review Hasil Putusan Jessika”

Yogyakarta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (LKBH FH UP45) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kualitas intelektual mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta. Kali ini untuk pertama kalinya, LKBH FH UP45 menyelenggarakan sebuah kegiatan yang diberi nama “PLC (Proklamasi Lawyers Club)”. Menurut Hindra Pamungkas, selaku lawyer di LKBH FH UP45 sekaligus Dosen Fakultas Hukum UP45, kegiatan ini terfilosofi dari sebuah acara di televisi, yaitu “ILC (Indonesia Lawyers Club)”, mengingat  diskusinya berada di lingkungan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, maka muncul gagasan nama untuk kegiatan ini yaitu “PLC (Proklamasi Lawyers Club)”.

Melihat mahasiswa Fakultas Hukum UP45 senang melakukan diskusi dan sering mengikuti seminar-seminar yang bagus  memicu mahasiswa untuk berpendapat, oleh karena itulah LKBH FH UP45 mempunyai inisiatif untuk mewadahi mahasiswa yang ingin mengembangkan bakatnya. Melalui PLC ini, mahasiswa bisa berdiskusi secara akademis yang disertai dasar-dasar hukumnya, sehingga diskusi yang dilakukan bermutu dan bukan hanya debat kusir semata”, ungkap Hindra. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Nopember 2016 pukul 18.00 WIB merupakan kegiatan perdana, yang mana pesertanya dihadiri oleh Dosen Fakultas Psikologi UP45, Dosen Fakultas Hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum UP45 mulai angkatan 2013, 2014, 2015, hingga 2016. Kasus yang diangkat dalam PLC yang perdana ini yaitu “Review Putusan Jessica”.

Diskusi dimoderatori oleh Lucia Setyawahyuningtyas, yang menjabat di bagian Divisi Non-Litigasi LKBH FH UP45 sekaligus Dosen Fakultas Hukum UP45. Diskusi diawali oleh tim kontra yang dalam hal ini diwakili oleh Erni Lestari (angkatan 2013). Erni menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju dengan amar putusan yang telah dibacakan oleh hakim dalam persidangan Jessica. Menurut Erni, “pada saat 70 menit setelah pemeriksaan, belum ditemukan adanya sianida, namun setelah 3 hari berikutnya, baru dilaporkan bahwa ada sianida di dalam tubuh Mirna sebanyak 0,2 mg”. Pendapat Erni (angkatan 2013) semakin diperkuat oleh rekan di tim kontra, yaitu Arjun Duila (angkatan 2016). Arjun (angkatan 2016) menambahkan bahwa sianida yang ditemukan di dalam tubuh Mirna perlu dipastikan apakah memang berasal dari kopi atau bukan, karena sianida bisa juga ditemukan saat kita mengkonsumsi makanan lain, salah satu contohnya adalah singkong.

Tim pro terhadap putusan Jessica tentu tidak mau kalah dengan argumen yang disampaikan oleh tim kontra. Tim pro pun turut unjuk gigi dalam diskusi ini. Bambang Priyo Priambodo (angkatan 2015) menyanggah pendapat tim kontra. Menurut Bambang, wajar jika sianida tidak ditemukan pada 70 menit pertama setelah kejadian karena tidak diperiksa secara menyeluruh. Rian (angkatan 2015), Hamid (angkatan 2016), dan Andi Wegig Susilo (angkatan 2014) turut mendukung pendapat Bambang. Menurut ketiganya, adanya CCTV sudah cukup memberikan pertunjuk tentang kebenaran bahwa Jessica lah yang merupakan pembunuh Mirna. Melihat argumen kedua tim sangat menarik dan semakin memanas, Indra Wahyudi (Dosen Psikologi UP45) dan Puguh Windrawan (Dosen FH) selalu mencoba menengahi suasana diskusi. Keduanya sama-sama memberikan pemahaman-pemahaman dan penjelasan-penjelasan logis yang berdasar pada teori-teori psikologi maupun hukum.

Acara tersebut berjalan sangat aktif dan mendapatkan antusias dari para peserta. Lucia selaku moderator menyampaikan kebanggannya terhadap para mahasiswa angkatan 2016, yang tidak mau kalah dengan kakak-kakak tingkatnya, meskipun mereka boleh dikatakan baru belajar dasar ilmu hukum, namun boleh dikata sudah bisa menunjukkan kemampuan untuk berargumen dalam diskusi PLC ini. “Senang rasanya, bangga, ternyata teman-teman mahasiswa Fakultas Hukum UP45 memiliki bakat yang luar biasa serta cara berargumennya pun sudah semakin mantap karena disertai dasar-dasar hukumnya dan disamping itu di lihat dari segi emosional dalam menyampaikan argumen pun sudah kelihatan”, tambah Sulfi Amalia (Bagian Kesekretariatan LKBH), saat berada di ruang wawancara bersama Lucia.

Harapan kedepan, PLC ini bukan hanya lingkup Fakultas Hukum saja, namun juga mengundang dari fakultas lain. Hal tersebut sesuai dengan saran yang diberikan oleh Zainal Arifin (angkatan 2013). Ia sangat berharap PLC yang akan datang bisa mendatangkan teman-teman dari Fisipol, Ekonomi, Teknik, dan Psikologi, sehingga terjadi kolaborasi antar ilmu. Saran Zainal pun direspon baik oleh para pengurus LKBH FH UP45 yang dalam hal ini menjadi penyelenggara PLC. (S.A)