Fak Hukum UP45 Yogya Selenggarakan PKPA Bagi Para Calon Advokat

Seiring dengan iklim perubahan yang terjadi di Indonesia yang diikuti dengan semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong banyak orang memilih Advokat sebagai profesi.

Menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang yang ingin diangkat menjadi Advokat wajib memiliki pendidikan tinggi hukum (Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian) dan telah mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). PKPA membekali peserta didik dengan kompetensi profesi Advokat (pengetahuan, ketrampilan, filososi, dan etika profesi).

Diharapkan PKPA FH UP45 Yogyakarta ini dapat mengantarkan calon-calon Advokat menjadi Advokat yang profesional dengan kompetensi yang sangat memadai, memiliki kepribadian dan etika profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan hukum.

Oleh karena itu Fak Hukum Universitas Proklamasi 45 (UP45) Yogyakarta bekerjasama dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) akan menyelenggarakan PKPA.

Penandatangan MOU PKPA oleh Waketum DPN Peradi dan Dekan FH UP45

Kurikulum pendidikannya disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PERADI. Para pengajar yang terlibat dalam PKPA Fak Hukum UP45 Yogyakarta terdiri dari para Advokat senior, pakar hukum, dan dosen ilmu hukum yang memiliki kompetensi dan latar belakarng profesi yang relevan dengan materi yang diberikan kepada peserta didik, antara lain:

  • Prof. DR. Otto Hasibuan, SH, MM (Penasehat DPN Peradi)
  • DR. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH (Ketum DPN Peradi)
  • H. Shalih Mangara Sitompul, SH, MH (Waketum)
  • Andri Musepa, SH, MH (Hakim/Ketua PTUN Yogyakarta)
  • Sukirno Ch, SH, MH (Dekan FH UP45 Yogyakarta)
  • DR. Refly Harun, SH, MH, LLM (Pakar Hukum)
  • DR. Drs. H. Muh. Khambali, SH, MH (Advokat/Akademisi)
  • DR. Teguh Purnomo, SH, MH, MKn (Advokat/Akademisi)
  • DR.C. Cecep Tedi Siswanto, SH, MH (Notaris/Akademisi)
  • DR.C. Sigit Wibowo, SH, MHum (Akademisi)
  • Suyanto Siregar, SH (Ketua DPC Peradi Wonosari)
  • Dedi Suwadi Siregar, SH (Korwil Peradi DIY)
  • Heini Astiyanto, SH (Advokat/Mediator)
  • Lucia Setyawahyuningtyas, SH, MKn (Akademisi)
  • Dyah Rosiana Puspitasari, SH, LLM (Akademisi)
  • Puguh Windrawan, SH, MH (Akademisi)

PKPA FH UP45 Yogyakarta menggunakan metode pengajaran yang telah dikembangkan sesuai dengan kekhususan pendidikan profesi advokat, sehingga dengan pola ini, diharapkan akan lahir advokat-advokat yang handal siap menjadi Advokat Profesional.

Tim pelaksana PKPA FH UP45 Yogyakarta:

  • Penasihat: Rektor UP45 Yogyakarta (Ir. Bambang Irjanto, MBA)
  • Penanggungjawab: Dekan Fak Hukum UP45 Yogyakarta (H. Sukirno Ch, SH, MH)
  • Ketua Pelaksana: DR. Drs. H. Muhammad Khambali, SH, MH (Ketua LKBH UP45 Yogyakarta)
  • Sekretaris: Sulfi Amalia, SH, MH
  • Bendahara: Dyah Rosiana Puspitasari, SH, LLM (Kaprodi Ilmu Hukum FH UP45 Yogyakarta)
  • Anggota: Lucia Setyawahyuningtyas, SH, MKn; Linawati Supiyadi, SSos; Simeon Egi, SH; Masayu; Ketua/Sekretaris DPC Peradi Wonosari.

Alamat sekretariat PKPA:

LKBH UP45 Yogyakarta
Jl. Proklamasi No.1 Babarsari, Depok, Sleman, DIY
Telp. (0274-485517)

Syarat Pendaftaran:

  1. Menyerahkan fotocopi Ijazah dan Transkrip Nilai sarjana yang berlatar-belakang pendidikan hukum (SH, SHI, SSy, SIK) yang telah dilegalisir sebanyak 2 (dua) lembar.
  2. Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  3. Mengisi formulir pendafataran.
  4. Membayar biaya pendaftaran Rp.500.000,-
  5. Membayar biaya PKPA Rp.4.500.000,-

Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan di Sekretariat Pendaftaran PKPA (LKBH UP45 Yogyakarta) atau hubungi contact person:

  • Dyah Rosiana Pustipasari, SH, LLM (0821 3533 8868)
  • Sulfi Amalia, SH, MH (0878 5003 4964)
  • Simeon Egi, SH (0818 0263 8845)

Klik http://bit.ly/pkpaup45 untuk pendaftaran daring.

 

Waket DPN Peradi, Ketum DPC Peradi Wonosari, dan pelaksana PKPA UP45 Yogyakarta