INI TEMUAN MENGEJUTKAN TIM REFORMASI MIGAS PADA PETRAL

<p>Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) banyak menemukan temuan-temuan mengejutkan, setelah enam bulan gencar menyoroti masalah minyak dan gas yang terjadi di Indonesia.<br />
<br />
Salah satu yang paling disorot adalah tentang keberadaan anak perusahaan dari PT Pertamina, yakni Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).<br />
<br />
Setelah banyak menimbulkan pro dan kontra, akhirnya Petral resmi dibubarkan pemerintah. Keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai praktik &quot;mafia migas&quot; terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan minyak mentah.<br />
<br />
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, Rabu 13 Mei 2015, mengungkapkan temuan-temuan mereka terhadap anak perusahaan Pertamina ini.</p>

<p>Salah satunya dari sebuah anak usaha Petral, Pertamina Energy Service Pte Limited (PES) yang mengklaim pengadaan minyak lambat laun semakin banyak melalui perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC).<br />
<br />
&quot;Bahkan, sekarang sudah sepenuhnya dari NOC. Dengan perubahan ini muncul kesan kuat, mata rantai pengadaan minyak semakin pendek. Kenyataanya, perusahaan-perusahaan NOC yang memenangi tender pengadaan tidak selalu memasok minyaknya sendiri,&quot; ujar Faisal di Kementerian ESDM, Jakarta.<br />
<br />
Dijelaskannya, NOC tidak terbatas hanya pada produksi minyak mentah sendiri, tetapi juga pemegang saham mayoritas perusahaan besar minyak dan pemilik kilang BBM.</p>

<p>Dengan begitu, kata Faisal, pihaknya menyimpulkan tidak banyak perubahan dalam praktik pengadaan minyak. Akibatnya, mata rantai pengadaan tidak mengalami perbaikan berarti.<br />
<br />
&quot;Tetapi, tidak semua NOC merupakan produsen miyak, atau memiliki ladang miyak, seperti Maldives NOC Ltd (tertera dalam daftar mitra usaha Petral). Selain itu, NOC beberapa kali digunakan sebagai kedok untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh PES,&quot; ujarnya.</p>

<p>&nbsp;</p>

<p>&nbsp;</p>

<p>Sumber : www.viva.co.id</p>

<p>&nbsp;</p>

<p>&nbsp;</p>

<p>&nbsp;</p>