Orasi Ilmiah Wisuda Sarjana Periode Ganjil 2023/2024
Tidak efektifnya penerapan atas aturan tersebut karena adanya perilaku menyimpang dari panitia, pelaku usaha, maupun pemerintah. Perilaku menyimpang tersebut dapat digambarkan seperti tender yang dilakukan dengan penunjukan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung dan/atau penunjukan langsung tidak sesuai prosedur baik secara vertical maupun horizontal, Selain keterlibatan, pihak-pihak tersebut ketidak efektifan juga karena PBJB pengaturannya masih belum spesifik.
Interelasi para pihak dalam persekongkolan tender konstruksi proyek pemerintah masih saja muncul pasca keberlakuan e-procurement, berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPPU sejak 2013 hingga 2022 sebagai Lembaga pengawasan persaingan usaha, permasalahan tersebut mayoritas terjadi karena adanya keterlibatan panita tender (persekongkolan Horizontal dan Vertikal), dimana panitia bersekongkol memilih salah satu dari beberapa peserta tender. Modus pemilihan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pembatalan kontrak maupun dengan melakukan tender ulang.
Formulasi hukum dengan dengan membentuk undang – undang yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) agar pelaksanaan e-procurement dapat lebih efektif. Formulasi tersebut dengan Prinsip-prinsip tersebut menekankan pentingnya prosedur untuk meningkatkan transparansi (Transparency), manajemen yang baik (Good Management), pencegahan pelanggaran (Prevention of Misconduct as well as Accountability) serta akuntabilitas dan kontrol dalam pengadaan publik (Control in Public Procurement).