UP45 Laksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi Kewirausahaan dengan LSP-MWPM Malang
Selasa, (14/06/2022) Universitas Proklamasi 45 menyelenggarakan Uji Kompetensi Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi (PSKK) Tahun 2022 kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Wirausaha Produktif Merdeka (LSP-MWPM) Malang. Uji sertifikasi kompetensi dilaksanakan di Ruang Auditorium PLN Universitas Proklamasi 45 yang diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
Skema sertifikasi klaster penentuan jenis produk usaha adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Manajemen Wirausaha dan Produktivitas Merdeka. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri.
Hadir dalam uji sertifikasi kompetensi adalah Pengurus Harian Yayasan UP45 Drs. Syamsul Rial, MM, Dr. Nuralam, M.Si., selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Febriyanti Angelia Ginting, S.Pd., M.Sc., selaku Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerjasama, Tim Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Wirausaha Produktif Merdeka (LSP-MWPM), dekan, ketua program studi, dosen, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Proklamasi 45. Dalam sambutannya, Dr. Nuralam, M.Si., menyampaikan bahwa Sertifikasi Kompetensi penting untuk dimiliki oleh dosen UP45 sebagai pendidik yang berkompeten dan ahli di bidangnya.
Ketua Program Studi Administrasi Publik Bresca Merina, S.IP., M.Ec.Dev selaku Ketua Pelaksana TUK (Tempat Uji Kompetensi) Sewaktu menjelaskan bahwa uji sertifikasi kompetensi yang dilakukan adalah skema kewirausahaan penentuan jenis produk usaha. Tujuan dari sertifikasi ini adalah agar dosen dan mahasiswa di Universitas Proklamasi 45 mendapatkan pengetahuan dan pengalaman mereka selama ini dapat diuji dengan uji sertifikasi kompetensi. Setiap peserta yang mengikuti Uji Kompetensi akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP.
Uji sertifikasi kompetensi dilakukan oleh asesor profesional dan berpengalaman yaitu Dra. Sumirah, Mahendra DHS, Aryanti, S.P., dan Itha Aning Wahyunie, S.T., S.Pd., M.AP. Menurut Dra. Sumirah selaku asesor, peserta terlihat antusias ketika uji sertifikasi kompetensi berlangsung. Terdapat banyak peserta yang aktif bertanya terkait manfaat yang diperoleh setelah mengikuti uji kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut, Dra. Sumirah berharap bahwa peserta yang sudah tersertifikasi dapat melanjutkan ke tahap pendamping maupun instruktur metodologi, hingga akhirnya juga menjadi asesor di bidang kewirausahaan. Sehingga kedepannya Universitas Proklamasi 45 memiliki asesor internal manakala akan mengadakan uji sertifikasi kompetensi.