Fakultas Hukum UP45 dengan Akademi Hukum Bisnis Indonesia Jakarta (AHBI) Laksanakan Pendidikan Khusus Pengacara Bank (PKPB)
Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 dengan Akademi Hukum Bisnis Indonesia Jakarta (AHBI) melaksanakan Pendidikan Khusus Pengacara Bank (PKPB) di Grand Sarila Yogyakarta pada tanggal 6-9 Juni 2022. Pendidikan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan Akademi Hukum Bisnis Indonesia Jakarta (AHBI).
Hadir sebagai pemateri pada pendidikan ini adalah Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA., CBL., CTL., selaku Direktur AHBI sekaligus sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara Bank Indonesia (Perbankindo). Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA., CBL., CTL., merupakan senior professional berbakat di bidang Perpajakan, Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman lebih dari 30 tahun. Hadir sebagai peserta pendidikan adalah Akademisi Ir. A.A. Alit Merthayasa M.S., Ph.D., CPHCM, CHRMP, CL; Advokat Dion Leonardo Kaloka Saputra, S.H.; Advokat Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H.; Advokat HJ.Carlina Liestyani, S.H.; Advokat R. Vito Prasetyo, S.H.; Advokat Ariance Boboy, S.H., M.H.; dan Profesional Dr. Patisina, ST, M.Eng., HRM., CI., CT., NLP. Advokat Dr. Agoes Parera, S.E., S.H., M.M., M.H., CFP®;
Pendidikan Khusus Pengacara Bank (PKPB) ini diadakan dengan harapan peserta dapat memahami seluk beluk perbankan yang berkembang seiring dengan perubahan yang terjadi akibat kebijakan pemerintah, ekonomi, politik, dan hukum. Maka diharapkan para pengacara khusus bank berperan sebagai problem solver bagi debitur dalam menghadapi masalah dengan kreditur, begitupun sebaliknya.
Advokat yang menjadi peserta program PKPB ini akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Lawyer (CBL). Sedangkan, bagi peserta non advokat akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Consultan (CBC). Profesi Khusus Pengacara Perbankan tergolong bukan pengacara umum yang konvensional, tetapi lebih khusus atau dapat dikatakan sebagai “Pengacara Spesialis Bank” berdasarkan ciri pendekatan kekhususan, yaitu 3E (Exclusive, Expensive, Excellent). Lebih lanjut para peserta yang sudah menempuh PKPB angkatan pertama ini telah bersepakat untuk menjadi anggota Perbankindo dengan membentuk Kantor Pengacara Bank di Yogyakarta untuk mengedukasi dan mengadvokasi kreditur maupun debitur dengan membantu menganalisis, menangani, dan menyelesaikan sengketa hukum perbankan.
Dr. Agoes Parera selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 di akhir percakapannya menyampaikan, “Program Kampus Merdeka dengan kebijakan Kemenristekdikti di masa pandemi berupaya menghasilkan produk mahasiswa lulusan sarjana yang handal dan profesional dalam bidang studinya. Maka dalam hal ini kami memberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa, dosen, alumni, serta civitas akademisi khususnya Universitas Proklamasi 45 dengan program pemitan untuk belajar dan praktik guna menambah kopentensi yang dimiliki. Disamping itu dalam bidang Pengabdian, Fakultas hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta , membuka seluas kepada para advokat dari organisasi Advokat apapun, para pebisnis, profesinal muda berbakat, para dosen dan pengajar untuk memberi nilai tambah bagi diri pribadi untuk mengikuti pendidikan khusus pengacara Bank (PKPB) atau Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP) dengan investasi 10jt dan 12,5jt bagi peserta untuk kebaikan dan kemaslatan bagi masyarakat bangsa dan negara.”