Hadapi Pembelajaran Tatap Muka, Dua Akademisi UP 45 Berikan Edukasi Masyarakat Melalui Siaran Radio
YOGYAKARTA – Kebijakan Pemerintah yang akan mengijinkan sekolah-sekolah kembali melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) memerlukan adaptasi baru dan kesiapan sekolah serta edukasi kepada orang tua siswa.
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Proklamasi 45, FX. Wahyu Widiantoro mengatakan saat ini banyak orang tua yang telah mempersiapkan anak-anaknya kembali masuk ke sekolah. Namun demikian, menurut Wahyu, untuk menghadapi PTM nantinya perlu adaptasi baru, baik dari sekolah maupun orang tua siswa,
“Misalnya bagi orang tua siswa yang usianya masih anak-anak, aktifitas mengantar dan menjemput sekolah tentu mulai dilaksanakan kembali. Perlu adanya adaptasi untuk menjalani kegiatan ini setelah selama hampir 2 tahun anak-anak sendiri melaksanakan pembelajaran secara online untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Banyak persiapan yang perlu dilakukan oleh orang tua, begitu juga oleh sekolah sendiri. Penerapan protokol kesehatan salah satunya yang harus dilakukan,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima jogjakartanews.com, Selasa (05/10/2021).
Menurut Wahyu, untuk mempersiapkan PTM, UP 45 telah menyelenggarakan program pengabdian masyarakat berupa edukasi dan sosialisasi terkait usaha-usaha apa saja yang perlu dilakukan oleh orang tua untuk mempersiapkan anak menghadapi PTM di sekolah. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui siaran radio 97,4 FM Sonora Yogyakarta pada Selasa 28 September 2021, pukul 11.00-12.00 Wib. Selain Wahyu, materi dalam sosialisasi dan edukasi tersebut juga disampaikan oleh RR. Putri Ana Nurani, SS., MM., Dosen Fakultas Ekonomi UP 45 sekaligus aktivis pemerhati dunia anak.
Dalam pemaparannya Putri menjelaskan, saat ini Pembelajaran Tatap Muka secara terbatas sudah dilakukan oleh beberapa sekolah yang telah memenuhi syarat. Sekolah atau satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM apabila sudah mendapatkan ijin dari pemerintah setempat, dinas pendidikan, dan satgas Covid-19 di daerahnya. Setiap satuan pendidikan juga wajib memiliki satgas Covid-19 yang akan memantau kondisi kesehatan di satuan pendidikannya, serta terhubung dengan satgas Covid-19 di lingkungannya,
“Dengan adanya kebijakan oleh pemerintah pusat untuk memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka tentunya ini menjadi lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan PTM secara terbatas. Tetapi pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan melihat kembali kondisi yang ada di daerah tersebut misal jika daerah atau wilayah termasuk dalam zona hijau atau zona kuning, ataupun angka penuruan level PKKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) turun dari PKKM level 4 ke 3 bisa dilakukan,” tutur Putri yang sekaligus menjabat Sekretaris UP 45.
Putri juga menekankan dalam melaksanakan PTM, protokol kesehatan sebagai prosedur baru harus diterapkan di sekolah. Selain sekolah, orang tua juga perlu mendapat edukasi untuk menyambut PTM,
“Sekolah yang akan kembali melaksanakan PTM harus memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka diantaranya telah menyediakan sarana prasarana sanitasi yang memadai misal tersedianya tempat cuci tangan, toilet dengan sanitasi baik, menyediakan thermogun atau alat pengukur suhu tubuh. Selain itu sekolah telah melakukan pendataan secara lengkap kondisi warga sekolah, termasuk pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik hingga keluarga atau lingkungan dari peserta didik hingga kondisi kesehatan mereka,” kata Putri.
Putri menjelaskan, instrumen yang dilengkapi tidak hanya sebatas terkait identitas diri siswa saja, melainkan informasi terkait lainnya. Misalnya, sekolah juga bisa mendapatkan informasi jarak antara rumah siswa dengan sekolah, apakah siswa berangkat ke sekolah menggunakan sarana transportasi pribadi ataupun menggunakan transport umum, selain itu kondisi kesehatan terkini dari peserta didik dan keluarga mereka,
“Berikutnya ada kesepakatan dan kesiapan bersama dari sekolah dan orang tua tentunya melalui komunikasi dan rapat yang dilakukan oleh sekolah dengan komite sekolah. PTM secara terbatas sedianya sudah dilakukan, namun diundur karena berbarengan dengan pelaksanaan ASNK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer), agar tidak menimbulkan kerumunan. PTM kembali boleh dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2021,” imbuh Putri. (rd2)
Redaktur: Fefin Dwi Setyawati
Sumber: Jogjakartanews