DISKUSI PUBLIK PERAN DAERAH PENGHASIL MIGAS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
<p style="text-align: justify;">Diskusi EMGI UP45 yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2015 di Ruang Wakil Rektor III Universitas Proklamasi 45, yang dihadiri oleh Bapak Bambang Irjanto selaku Ketua Yayasan Universitas Proklamasi 45, serta sebagai pemateri adalah Bapak Happy Susanto beserta peserta diskusi yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh fakultas dan unit kerja Universitas Proklamasi 45.</p>
<p style="text-align: justify;">EMGI UP45 merupakan salah satu unit yang sangat strategis, oleh karena itu dengan diadakannya diskusi rutin EMGI Periode II yang memiliki tema "Diskusi Publik Peran Daerah Penghasil Migas Untuk Kesejahteraan Rakyat" akan mengulas bagaimana peran daerah penghasil migas untuk kesejahteaan masyarakat yang difokuskan di daerah Bojonegoro. dengan melihat kondisi Bojonegoro yang merupakan Salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi migas tertinggi adalah Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tahun 2011, Kabupaten Bojonegoro memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 9,24%.<br />
Di sisi lain, Kabupaten Bojonegoro ini masih dikatakan kurang berkembang bila dilihat dari beberapa indikator pembangunan, seperti pendapatan perkapita, tingkat kemiskinan, serta IPM. Pendapatan perkapita di Kabupaten Bojonegoro mencapai 16,940,54 ribu rupiah. Angka tersebut lebih rendah bilai dibandingkan dengan Provinsi Jawa Timur, yakni 23.459,79 ribu rupiah. IPM Kabupaten Bojonegoro mencapai 68,33%, sedangkan Provinsi Jawa Timur telah mencapai 72,15%. Dilihat dari tingkat kemiskinannya, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bojonegoro mencapai 18,78%, namun Provinsi Jawa Timur hanya 15%.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana dengan Peran PEMDA Bojonegoro ?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Begitu juga bagaimana peran Pemda Bojonegoro yang Dalam menghadapi eksploitasi migas Banyu Urip dan lapangan lainnya (Pertamina, Petrochina), Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro telah mempersiapkan dan menggulirkan kebijakan yang berbasis lokal, yaitu lebih dikenal dengan Perda Konten Lokal. Perda tersebut nampaknya menjadi Perda yang diunggulkan oleh Pemda Bojonegoro, karena merupakan satu-satunya perda di Indonesia yang mengatur sumber daya alam berbasis konten lokal. Dalam perjalanannya perda ini telah banyak membuat perubahan, baik dalam sisi ekonomi maupun sosial. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara, banyak kelompok yang mendukung adanya perda konten lokal ini. Dengan hadirnya perda konten lokal ini, maka diwajibkan bagi kontraktor untuk merekrut sebagian besar tenaga kerjanya dari masyarakat lokal. Perda ini dianggap pro rakyat, yang tentunya berdampak pada berimbangnya pertumbuhan ekonomi, adanya proyek pertambangan bertumbuh juga angka pendapatan masyarakat dan menurunya tingkat pengangguran di daerah sekitar. Problem ke depan kebutuhan tenaga kerja bersifat kasar dan hanya untuk jangka pendek. Pemda Bojonegoro perlu mempersiapkan diri dalam soal kualitas SDM (keahlian) agar tenaga kerja yang terserap di MCL dan lapangan migas lainnya bisa untuk jangka panjang.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kemudian bagaimana dengan sistem bagi hasil?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Hasil adalah bagian dari desentralisasi fiskal, berupa pemberian sebagian (%) pendapatan nasional dari suatu sumber tertentu kepada daerah di mana pendapatan itu diperoleh.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi hasil bisa berupa:<br />
(1) Bagi Hasil pajak seperti PBB:<br />
(2) Bagi Hasil non-pajak, yang bersumber dari sumber daya alam kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi.</p>
<p style="text-align: justify;">Implikasi positif Bagi Hasil:<br />
(1) Memperbaiki kepercayaan politik antara pusat dan daerah di mana hasil diperoleh;<br />
(2) Meningkatkan rasa memiliki masyarakat daerah terhadap sumber daya yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Implikasi negatif Bagi Hasil:<br />
(1) Tidak membantu memperbaiki, malahan bisa memperburuk, horizontal fiscal imbalance;<br />
(2) mendorong konflik perbatasan antardaerah;<br />
(3) Mendorong minat pemekaran daerah.<br />
Dana bagi hasil diatur dalam UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD).</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">(humas BPK UP45)</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"> </p>