PEMERINTAH TANDATANGANI LIMA KESEPAKATAN JUAL BELI MIGAS
<p><img alt="" src="/cni-content/uploads/files/images/277618_ladang-minyak_663_382%281%29.jpg" style="height:230px; width:400px" /></p>
<p> </p>
<p>Potensi penerimaan negara mencapai Rp29,5 triliun.</p>
<p>Pemerintah mendatangani lima kesepakatan jual beli gas bumi (PJBG) hari ini, Jumat 22 Mei 2015. Dari penandatangan tersebut, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai US$2,66 miliar atau Rp29,5 triliun.<br />
<br />
"Perjanjian ini berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara sekitar US$2,66 miliar atau Rp29,5 triliun selama masa kontrak berlangsung," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Amien Sunaryadi, dalam acara "The 39th IPA Convex" di Jakarta Convention Center Senayan, Jumat 22 Mei 2015.<br />
<br />
Amien mengatakan pemanfaatan seluruh gas bumi telah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No 3 tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri dan diprioritaskan untuk pupuk, kelistrikan, dan industri.<br />
<br />
Untuk sektor kelistrikan, diharapkan dapat mendukung peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu, akan menurunkan beban subsidi pemerintah akibat migrasi pemakaian BBM ke gas bumi.<br />
<br />
Mantan wakil ketua umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini mengatakan SKK Migas berkomitmen untuk meningkatkan pasokan gas domestik.<br />
<br />
Sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata sembilan persen per tahun. Tahun 2014 lalu, pasokan gas untuk domestik mencapai 59,8 persen sementara untuk ekspor sebesar 40,20 persen.<br />
<br />
Tahun ini, pemanfaatan gas untuk domestik diperkirakan akan naik menjadi 62,7 persen, sedangkan untuk ekspor akan turun menjadi 37,3 persen.<br />
<br />
Berikut ini adalah lima perjanjian PJBG dikutip dari data SKK Migas.<br />
<br />
1. Amandemen III PJBG antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Santos (Sampang) Pty Ltd dengan PT Indonesia Power dengan pasokan sebesar 29 BBTUD (billion British thermal unit per day) selama 10 tahun (sejak 2009).<br />
<br />
2. Amandemen I PJBG antara CNOOC dengan PT. Pertamina Hulu Energi ONWJ selama dua tahun sebesar satu BBTUD selama dua tahun.<br />
<br />
3. PJBG antara Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) dengan PT. Petrokimia Gresik sebesar 85 BBTUD selama 10 tahun.<br />
<br />
4. Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT. Perusahaan Gas Negara sebesar 20 BBTUD selama 20 tahun.<br />
<br />
5. Amandemen II PJBG antara HCML dengan PT. Inti Alasindo Enery sebesar 40 BBTUD selama 20 tahun.</p>
<p> </p>
<p><em>sumber : www.viva.co.id</em></p>
<div id=""__if72ru4sdfsdfrkjahiuyi_once"" style=""display:none;""> </div>
<div id=""__hggasdgjhsagd_once"" style=""display:none;""> </div>
<div id="__if72ru4sdfsdfrkjahiuyi_once" style="display:none;"> </div>
<div id="__hggasdgjhsagd_once" style="display:none;"> </div>